peserta didik yang mempunyai kewajiban ikut menjalankan visi dan misi kampusnya. Sedangakn keterlibatan mahasiswa dalam gerakan anti korupsi di masyarakat dan di tingkat longkal atau nasional terkait dengan status sebagai mahasiswa sebagai seorang warga negara yang mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan masyarakat lainnya.
Fakanya yang ada ssat ini, fenomena korupsi selalu saja menggorogoti negeri kita, korupsi merupakan kejahatan yang bukan hanya merugikan negara tetapi juga masyakat. Artinya keadilan dan kesejahteraan masyarakat sudah mulai terancam. Maka saatnya mahasiswa sadar dan bertindak. Adapun upaya-upaya yang biisa dilakukan oleh mahasiswa:
1. Memberikan informasi kepada masyarakat tentang bahaya melakukan korupsi. Upaya mahasiswa ini ini misalnya memberikan penyuluhan kepada masyarakat mengenai bahaya melakukan tindakan korupsi karena pada nantinya akan mengancam dan merugikan masyarakat sendiri. Menghimbau agar masyarakat ikut serta menindaklannjuti (berperan aktif) dalam memberantas tindakan korupsi yang terjadi disekitar lingkungan mereka. Selain itu, masyarakat dituntut lebih kritis terhadap kebijakan pemerintah yang dirasa kurang relevan. Maka masyrakat sadar bahwa korupsi memang harus dilawan dan dimusnahkan dengan mengarahkan kekuatan secara massif, artinya bukan hanya pemerintah saja melainkan seluruh lapisan masyarakat.
2. Menjadi alat pengontrol terhadap kebijakan pemerintah
Mahasiswa selain sebagai agen perubahan juga bertindak sebagai agen pengontrol dalam pemerintahan. Kebijakan pemerintahan sangat perlu untuk dikontrol dan di kritis jika dirasa kebijakan tersebut tidak memberikan dampak positif pada keadilan dan kesejahteraan masyarakat dan semakin memperburuk kondisi masyarakat. Misalnya dengan melakukan demo untuk menekan pemerintah atau melakukan jajak pendapat untuk memperoleh hasil negosiasi yang terbaik.
Ikuti tulisan menarik Wilda zakiya lainnya di sini.