x

Iklan

Ulfatun Nimah

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Korupsi Lagi, Korupsi Lagi

Untuk memenuhi tugas ke 2 mata kuliah pendidikan anti korupsi dosen pembimbing bapak Muhammad Arif Mustaqim S.Sos,.M.Sos.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Korupsi merupakan suatu penyakit yang sudah mendarah daging, khususnya di Negara Indonesia. Tidak hanya dari kalangan petinggi-petinggi negara yang melakukan hal tersebut, hampir semua kalangan. Padahal hukum sudah berbicara mengenai korupsi ini yang sudah diatur dalam Undang-udang Dasar 1945. Korupsi di Indonesia ini sudah sangat sistemik, bahkan korupsi yang terjadi sudah berubah menjadi vampir state karena hampir semua infra dan supra struktur politik dan sistem ketatanegaraan sudah terkena penyakit korupsi.

Di Indonesia orang melakukan korupsi sudah seperti semut yang menhampiri gula, tanpa disuruh pun datng sendiri. Memangnya  apa sih rasanya korupsi? Kok tidak jera terhadap hukum. Parakteek korupsi yang kini sudah bergeser dari pemerintah pusat ke daerah dan dari kelompok inner circle kekuasaan ke kelompok-kelompok atau kekuatan-kekuatan soaial politik yang ada secara merata, telah menambah kuat da ruwetnya praktek korupsi sendiri.

Lebih menyakitkan lagi adalah, perilaku para anggota DPR/DPRD, yang seharusnya menjadi pengawas bagi jalannya pemerintahan, malah mereka menjadi agen dan bahkan juga menjadi pelaku korupsi. Sudah banyak kasus korupsi yang dilakukan anggota DPRD maupun Gebernur dan Bupati di beberapa propinsi atau kapbupaten dan kota di Indonesia, baik berupa money politic, penyimpangan keuangan atau dengan wajah lain seperti kualitas anggota yang ujung-ujungnya mereka melakukan tindakan pidana korupsi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Disisi lain, lembaga penegakan hukum yang diaharapkan menjadi pintu terakhir dalam menentukan keadilan dab kebenaran, ternyata juga setali tiga uang dengan parlemen maupun birokrasi, kinerja kejaksaan, kepolisian maupun pengadilan sangatlah payah dan amburadul.

Maka dari itu negara membutuhakn sosok pemuda yang mapu memerangi pemuda. Mahasiswa adalah salah satu pemuda bangsa yang mapu memerangi korupsi. Mahasiswa merupakan bagian dari masyarakat, mahasiswa merupakan faktor pendorong dan pemberi semangat sekaligus memberikan contoh dalam menerapkan perilaku terpuji.

Sebagai kontrol sosial, mahasiwa dapat melakukan peran preventif terhadap korupsi dengan membantu masyarakat dalm mewujudkan ketentuan dan peraruran yang adil  dan berpihak pada kepentingan masyarakat banyak. Kontrol tersebut bisa berupa tekanan berupa demonstrasi ataupun dialog dengan pemerintah maupun pijhak legislatif..

Mahasiswa juga dapat melakukan peran edulatif dengan dengan memberikan bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat baik pada saat melakukan kuliah kerja lapangan atau kesempatan yang lain mengenai maslah korupsi dan mendorong masyarakat berani melaporkan adanya korupsi yang ditemuinya pada pihak yang berwenang.

Saya berharap omuda Indonesia yang akan datang bebas dari yang namanya korupsi, dan saya berharap negra segera bertindak cepat mengenai masalh korupsi ini.

Ikuti tulisan menarik Ulfatun Nimah lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler