GBHN Akan Bikin Pincang Negara, Kecuali Ada Maksud Lain

Kamis, 10 Oktober 2019 11:48 WIB
Bagikan Artikel Ini
img-content0
img-content
Iklan
img-content
Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Persoalan akan muncul jika, MPR diberi wewenang lagi membikin GBHN dan presiden wajib melaksanakan haluan ini. Maka, presiden akan memiliki dua bos besar : MPR dan rakyat. Tatanan negara kita menjadi tidak solid lagi alias pincang.

Rencana Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan untuk menghidupkan lagi  Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) akan bikin pincang tatanan negara kita. Sistem presidensial kita  menjadi  aneh dan  semakin mengarah ke parlementer.

Titik berat kekuasaan akan terletak pada Majelis Permusyawaratan Rakyat yang berwenang membikin GBHN.  Lembaga ini  juga berwenang mengubah konstitusi dan mengesahkan pemakzulan.

Adapun pusat kekuasaan yang lain berada pada Dewan Perwakilan Rakyat yang memiliki kekuasaan anggaran dan mengawasi pemerintahan sehari-hari.  Baik MPR maupun DPR dikuasai oleh partai-partai politik.  Lalu,  apa gunanya pemilihan presiden secara langsung jika  kekuasaan  Majelis dan Dewan yang  amat menentukan?

Sistem lama sesuai UUD 1945 asli
Kalau kita amati,  tatanan lama  sesuai UUD 1945 sebelum diamandemen memang  cukup solid.  Wewenang MPR dalam menentukan arah  negara diatur bersama wewenang membikin konstitusi.  Pasal 3 UUD yang asli menyatakan: Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan garis-garis besar daripada haluan negara.

Sesuai UUD 1945 sebelum perubahan, MPR juga memiliki wewenang penting  yang lain. Dalam Pasal  6 Ayat 2 dinyatakan: Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan suara yang terbanyak.

MPR yang memilih presiden,  Majelis  pula yang menentukan haluan negara.  Tatanan ini cukup solid karena,  MPR bisa memilih orang yang tepat yang sanggup melaksanakan haluan negara yang dibikinnya.

Tatanan akan pincang
UUD 1945 setelah amandemen memang menghapus wewenang MPR  dalam membuat GBHN.  Penghapusan ini merupakan konsekuensi dari pemilihan presiden-wakil presiden secara langsung.

Dengan pemilihan presiden langsung oleh rakyat, maka pada dasarnya Presiden tidak bertanggung jawab lagi kepada MPR. Ia langsung bertanggung jawab kepada rakyat.  Ia  juga tidak butuh GBHN karena  bagi Presiden yang terpenting melaksanakan janji-janji dalam kampanye atau mewujudkan aspirasi rakyat yang memilihnya.

Tentu, Presiden juga tak bisa seenaknya mengacak-acak  negara karena ia juga terikat pada rencana pembangunan jangka menengah dan panjang yang ditetapkan oleh undang-undang.

Persoalan akan muncul jika, MPR diberi wewenang  lagi membikin GBHN dan presiden wajib melaksanakan haluan ini.  Maka, presiden akan memiliki dua bos besar : MPR dan rakyat.  Tatanan negara kita menjadi tidak solid lagi alias pincang.

Hanya pintu masuk
Jangan heran banyak pengamat politik dan hukum tatan negara melihat  manuver untuk menghidupkan lagi GBHN merupakan pintu masuk saja untuk mengubah konsitusi.  Jika pintu amandemen sudah dibuka akan mudah mengusulkan perubahan yang lain. Misalnya,  MPR juga diberi wewenang memilih presiden, tentu dengan dalih agar  sistem presidensial menjadi tidak pincang. ***

Baca juga:
Apakah Indonesia Akan Resesi? Inilah 5 Poin Penting Soal Ancaman Resesi
Perlu Dicatat, Inilah Poin-poin Penting Informasi Pendaftaran CPNS 2019

 

Bagikan Artikel Ini
img-content
Rohmat Eko Andrianto

Penulis Indonesiana

0 Pengikut

Baca Juga











Artikel Terpopuler