Sampul majalah Tempo bergambar Jokowi dengan siluet Pinokio hingga sekarang jadi polemik. Cover majalah edisi 16 September 2019 itu juga diadukan ke Dewan Pers oleh pendukung Jokowi dan masih dalam proses sidang.
Cover itu kontroversial karena ada bayangan Pinokio, tokoh dalam dongeng Italia yang hidungnya memajang jika ia sedang berbohong.
Pertanyaannya, benarkah Presiden Jokowi telah berbohong mengenai KPK? Apakah Jokowi memang pernah menjanjikan penguatan Komisi Antikorupsi, dan kini lembaga ini justru jadi lemah? Mari kita telaah dari dokumen dan ucapan Jokowi.
Nawacita versus visi misi 2019-2024
Nawacita yang menjadi landasan kebijakan Jokowi pada periode pertama memang memuat secara gamblang mengenai KPK. Butir 1 nawacita berjudul: “Menolak negara lemah dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya.” Di bawah judul ini, tepatnya pada poin kedua disebut jelas:”memperkuat KPK.”
Adapun pada program periode 2019-2024, “memperkuat KPK” tidak muncul dalam dalam visi misi singkat yang disetor ke Komisi Pemilihan Umum. Dalam visi misi itu Jokowi-mahruf mencantumkan “Penegakan sistem hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya” pada butir keenam, tapi tak ada rinciannya.
Penjabaran visi misi itu dimuat dalam situs pasangan Jokowi-Maruf . Disitu juga tidak ada kata “KPK”. Yang muncul adalah “Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi” yang dicantumkan pada poin ketiga dari butir keenam.
Penguatan KPK ada dalam debat
Pada awal debat pertama, 17 Januari 2019, saat menyampaikan visi-misi, Jokowi jelas sekali menyebutkan kata-kata “memperkuat KPK”. Berikut cuplikan ucapan Jokowi, bisa juga dicek di video rekaman debat itu:
“….Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Penegakan hukum yang tegas merupakan bagian dari upaya pemberantasan korupsi, yang terus kita lakukan melalui perbaikan sistem pemerintahan dan bekerja sama menguatkan KPK serta mendorong sinergi antara KPK dengan Kejaksaan dan Kepolisian..”
Presiden Jokowi juga masih menegaskan mengenai penguatan KPK pada 13 September 2019 ketika ia menanggapi sejumlah poin revisi UU KPK yang akan dibahas di DPR. Berikut cuplikan ucapan Jokowi :
“….Saya tidak ada kompromi dalam pemberantasan korupsi, karena korupsi musuh kita bersama. Saya ingin KPK memiliki peran sentral dalam pemberantasan korupsi. Saya ingin KPK kewenangannya lebih kuat dibanding lembaga lain…”
Apakah KPK kini lebih kuat?
Saat ini KPK masih menggunakan UU yang lama. Begitu revisi UU KPK diteken oleh Presiden, maka akan berlaku. Nah tim kajian KPK telah mengaji revisi undang-undang tersebut dan menemukan setidaknya 26 bukti yang memperlemah komisi antikorupsi.
Revisi UU KPK memuat kewenangan Dewan Pengawas yang amat besar, bahkan masuk pada penanganan perkara, yaitu: memberikan atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan dan penyitaan. Operasi tangkap tangan juga akan sulit dilakukan karena prosedur izin penyadapan yang berbelit-belit.
KPK juga menjadi tidak independen lagi karena masuk rumpun eksektif. Penyidik KPK berstatus pengawai negeri. Komisi Antikorupi juga hanya berkedudukan di Ibu Kota dan tak memilik perwakilan lagi di daerah.
Lalu, apakah Presiden Jokowi telah berbohong dan mengingkari janjinya? Kita bisa menilainya sendiri dari ucapan dan realitanya. ###
Baca juga:
Ngeluh Gaji Rp 6 juta, Bupati 'Sembunyikan' Tunjangan dan Harta Rp 19 M!
Usai Kebiri KPK, Inikah Skenario Kedua: Presiden Dipilih MPR
Ikuti tulisan menarik Rohmat Eko Andrianto lainnya di sini.