x

Iklan

Supryadin Advocasi

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Kamis, 31 Oktober 2019 19:39 WIB

Gagasan Republik Desa

Muncul gagagsan seperti ini masyarakat desa harus bebas dari perbuatan penindasan, pengisapan, kemiskinan, dan ketimpangan yang terjadi. Sehingga gagasan republik Desa adalah menginginkan kemandirian desa dalam mengembangkan pontensi dan kebutuhan masyarakat desa dengan prakarsa dari rakyat.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Suatu hakekat dan sejarah Desa sebagai Republik Desa yang memiliki kemiripan dengan pemenuhan sebagian besar fungsi negara, di dalam Desa dengan susunan korporatis berarti tunduk pada kebijakan dan regulasi Negara.

Republik Desa adalah dasar bagi negara, desa mengisi banyak fungsi dasar negara dan desa juga mempunyai hubungan organik terhadap negara dalam mewujudkan kemandirian suatu desa.

Secara umum konsep Republik adalah kebaikan bersama dan sebagai tujuan utama yang menjadi keinginan dalam mencapai tujuannya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Konsep republik diwujudkan melalui insititusi politik yang menginginkan kebaikan bersama dalam egaliter dan kebebasan bersama dengan menjadi nilai dan sistem bernegara untuk masyarakat republik Desa.

Secara historis Desa berasal kata Desi berarti tanah tumpah darah artinya Desa mempunyai sejarah panjang dalam kehidupan bermasyarakat. Desa memiliki asas pengaturan yang sangat penting seperti asas rekognisi yaitu negara mengakui dan menghormati desa sebagai masyarakat hukum dan asas subsidiaritas adalah desa berhak mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat desa dengan prakarsa masyarakat setempat.

Dalam historis Daerah Indonesia mempunyai Desa atau sebut lain gampong, nigari, kampong, negeri ini berarti telah hidup tradisi berdesa sejak lama. Berarti Desa sebagai negara terkecil atau pretty state atau micro state (Azar Gat 2003), dan Desa seperti halnya negara, desa juga memiliki wilayah, hukum, sumber daya, masyarakat dan kekuasaan dalam merumuskan kebijakan.

Dalam kehidupan berbangsa Republik Desa menjadi perdebatan perspektif tentang desa yang menganggap desa itu lemah, tempat terjadi ketimpangan, penindasan, pengisapan dan penumpukan kemiskinan. Ada juga mengasumsikan Desa sebagai basis peradaban Negara bangsa modern.

Argumentasi seperti ini menjadi perdebatan ideologi dalam perspektif mengenai Desa dan ada tiga perspektif antara lain, Pertama, Kaum Lokalis Eksistensialis mengatakan bahwa Desa adalah situs otentisitas (keaslian eksistensialis) dan ini basis negara bangsa. Kaum lokalis eksistensialis dalam melihat Desa dengan mandiri dengan memiliki jiwa gotong royong dan sistem demokrasi (melalui musyawarah) yang menghasilkan konsensus kesepakatan.

Yang menginginkan Negara harus mengembalikan dan memulihkan dengan memberikan hak bagi Desa atau disebut dengan restorasi desa. Kedua, Kaum Orientalis Modernis menganggap desa sebagai situs kebodohan, kemandekan, dan kemiskinan sehingga desa harus menganut sistem demokrasi deliberatif yang memberikan kebebasan bersaing yang kaya semakin kaya dan miskin semakin miskin. 

Orientalis modernis menentang kaum lokalis eksistensialis dalam pemikirannya adalah liberal dengan motif ekonomi pembangunan, kekuatan perspektif ini bisa rasakan melalui hak dominannya sebagai penentu kebijakan negara. Seperti masa pemerintah orde baru dengan metode trilogi pembangunan Negara masuk ke Desa dengan mengubah, merusak dan menindas desa melalui Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pendesa (PNPM), dengan mengabaikan kaum lokalis eksistensialis tersebut.

Ini sebagai intervensi Negara terhadap Desa secara gegabah yang akhirnya menghacurkan tatanan kehidupan pedesaan. Ketiga Kaum Strukturalis Radikalis, kehadiran perspektif ini sangat bertentangan dengan perspektif sebelumnya. Pemikiran kaum ini berangkat dari peristiwa yang terjadinya pada masa pemerintah kolonial di indonesia.

Kaum strukturalis radikalis melihat Desa sebagai basis ketimpangan, penindasan, penghisapan oleh pemerintah kolonial dan elite desa waktu itu (penguasa pribumi). Sehingga kaum strukturalis radikalis yang menekakan agar pemegang kekuasaan tertinggi haruslah rakyat, rakyat dapat bersatu dalam merebut kekuasaan dengan melalu organisasi rakyat yang kuat, memperoleh kedaulatannya dan keadilan yang sama.

Melalui resolusi Desa maka rakyat dapat memperoleh haknya, dengan reforma agraria dan tidak ada lagi kepemilikan pribadi. Berusaha mendidik rakyat dan mengorganisir rakyat melalui liberalisasi politik dengan semangat teologi pembebasan.

Penguasaan alat produksi seperti Badan Usaha Miliki Desa harus dikelola rakya, ternyata pengaruh perspektif strukturalis radikal ini mampu melemahkan dua perspektif sebelumnya bahkan menghilangkannya.

Dari tiga perspektif tersebut ketika diaktualisasikan, apakah sudah mampu menanggulangi kemiskinan di pedesaan? Seperti koperasi yang ada di Desa sudah lama dan bertumbuh. Namun rakyat Desa tetap saja lemah, apakah rakyat desa tidak mampu mengorganisir dirinya ke dalam koperasi?

Republik desa sebagai institusi demokrasi yang menekakan pada otonomi historis desa dari penguasa yang sewenang-wenang otonomi, yang didasarkan pada sebuah konstitusi kuno yang menyediahkan basis tatanan sosial dan keadilan.

Pada dasarnya lahirnya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sangat menguatkan lagi relasi Negara dan Desa atau relasi Desa dengan Masyarakat. Undang-undang desa sebenarnya negara mengakui dan menghormati eksistensi desa berdasarkan hak asal usulnya dan memberikan kebebasan terhadap desa dalam mengatur dan mengurus kemandiriannya.

Implementasi cita-cita negara Indonesia terhadap desa dengan memberikan anggaran Dana Desa yang sangat fantastik agar menyelesaikan kemiskinan dan pembangunan yang mengutamakan kebutuhan masyarakat desa. Menjadi harapannya masyarakat desa dapat mengunakan sebaik-baiknya sesuai kebutuhan masyarakat desa dan potensi yang dimiliki desa.

Dalam pemerintah desa memiliki kewenangan adalah menyelenggara pemerintah desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyaratan dan pemberdayaan masyarakat desa dan alokasi keuangannya dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa.

 

 

 

Ikuti tulisan menarik Supryadin Advocasi lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler