x

Nelayan menangkap ikan sumber foto : https://manado.tribunnews.com

Iklan

Ardin Feri Syukur Gultom

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 21 November 2019

Kamis, 21 November 2019 09:33 WIB

Dampak Illegal Fishing terhadap Kesejahteraan Rakyat

Pengertian illegal fishing, dampak illegal fishing, dan upaya mengatasi illegal fishing.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia yang terdiri dari 17.504 pulau. Hal ini membuat Indonesia memiliki potensi sumber daya alam yang sangat besar. Dengan persentase perairan lebih besar dibandingkan daratan membuat Indonesia menjadi negara dengan sumber daya perairan yang banyak dan beragam. Salah

satu pemamfaatan SDA tersebut adalah sub sektor perikanan. Pada triwulan IV-2018 PDB atas dasar harga berlaku, sub sektor perikanan menempati urutan keempat dari sektor statistik pertanian dengan kontribusi sebesar 2,60 persen. Menurut konsep BPS, produksi ikan mencakup semua hasil penangkapan/budidaya ikan/binatang air lainnya/tanaman air yang ditangkap/dipanen dari sumber perikanan alami atau dari tempat pemeliharaan, baik yang diusahakan oleh perusahaan perikanan maupun rumah tangga perikanan. Sehingga besar harapan bahwa sub sektor perikanan di Indonesia dapat terus dikembangkan.

Pada kenyataannya, ada kendala yang dihadapi dalam pengelolaan sub sektor perikanan di Indonesia, Kendala ini sudah sejak lama ada alias bukan sesuatu yang baru, yaitu Illegal Fishing.  Illegal fishing adalah kegiatan perikanan yang tidak sah, kegiatan perikanan yang tidak diatur oleh peraturan yang berlaku, aktifitasnya tidak dilaporkan kepada suatu institusi atau lembaga perikanan yang tersedia/berwenang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut International Plan of Action to Prevent, Deter, and Eliminate IUU Fishing (IPOAIUU Fishing) tahun 2001, dikatakan illegal fishing apabila:

  1. Kegiatan perikanan oleh orang atau kapal asing di perairan yang menjadi yurisdiksi suatu negara, tanpa izin dari negara tersebut, atau bertentangan dengan hukum dan peraturan perundanguandangan
  2. Kegiatan perikanan yang dilakukan oleh kapal yang mengibarkan bendera suatu negara yang menjadi anggota dari suatu organisasi pengelolaan perikanan regional, akan tetapi dilakukan melalui cara yang bertentangan dengan peraturan mengenai pengelolaan dan konservasi sumber daya yang diadopsi oleh organisasi yang bersangkutan, dimana ketentuan tersebut mengikat bagi negara – negara yang menjadi anggotanya, ataupun bertentangan dengan hukum internasional lainnya yang relevan
  3. Kegiatan perikanan yang bertentangan dengan hukum nasional atau kewajiban internasional, termasuk juga kewajiban negara-negara anggota organisasi pengelolaan perikanan regional terhadap organisasi tersebut
  4. Kegiatan penangkapan ikan yang melanggar hukum yang paling umum terjadi di WPP-NRI adalah pencurian ikan oleh kapal penangkap ikan berbendera asing, khususnya dari beberapa negara tetangga

Indonesia memiliki enam kategori untuk dikatakan illegal fishing, yaitu penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia tanpa ijin, kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan ijin palsu, dan kegiatan penangkapan ikan tidak dilaporkan di pelabuhan pangkalan. Selain itu juga  membawa hasil tangkapan langsung ke luar negeri, menggunakan alat penangkapan ikan terlarang, dan dengan menggunakan alat penangkapan ikan dengan jenis atau ukuran alat tangkap yang tidak sesuai ijin, bisa disebut ilegal fishing

Lalu, bagaimana pengaruh Illegal Fishing terhadap aspek kesejahteraan nelayan?. Undang-undang no. 11 tahun 2009, tentang kesejahteraan masyarakat mengatakan bahwa kesejahteraan masyarakat adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya. Sehingga dapat dikatakan kalau illegal fishing dapat mengakibatkan adanya masalah yang timbul pada kondisi kebutuhan material, spiritual, dan sosial sehingga kurang mampu hidup layak dan mengembangkan diri, sehingga tidak dapat sepenuhnya melaksanakan fungsi sosialnya.

Tidak sedikit masyarakat indonesia berprofesi sebagai nelayan. Para nelayan sehari-harinya bekerja menangkap ikan atau biota lainnya menggunakan  peralatan yang sederhana dalam menangkap ikan. Berbeda dengan mereka yang melakukan illegal fishing yang pada umumnya menggunakan peralatan modern dan kapal yang besar yang dilengkapi dengan teknologi canggih.

Aktifitas illegal fishing banyak mengakibatkan kerusakan stok ikan dan biota laut, dan hal tersebut akan berpengaruh merugikan para nelayan baik secara langsung maupun tidak langsung. Karena mereka melakukan illegal fishing dengan menggunakan teknologi yang tidak ramah lingkungan yang dapat mengakibatkan kerusakan habitat dan penangkapan ikan.

Untuk mengatasi semakin maraknya illegal fishing perlu adanya ketegasan dari pihak yang berwenang berdasarkan undang-undang. Pemerintah Indonesia melalui Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengupayakan perlindungan akan perikanan Indonesia melalui pasal 69 ayat (4) undang-undang nomor 45 tahun 2009 perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan yang menyatakan, “Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penyidik dan/atau pengawas perikanan dapat melakukan tindakan khusus berupa pembakaran dan/atau penenggelaman kapal perikanan yang berbendera asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup.”

Misalnya saja, menteri KKP 9yang dulu) Susi Pudjiastusi telah membuktikan hal tersebut, beliau dengan tegas memberantas praktik illegal fishing. Dibuktikan dengan dalam kurun waktu November 2014 hingga Agustus 2018, sudah 488 kapal yang melakukan illegal fishing di tenggelamkan. Sehingga perlindungan akan kekayaan laut Indonesia tetap terjaga dan kesejahteraan masyarakat khususnya nelayan dapat terpenuhi.

Ikuti tulisan menarik Ardin Feri Syukur Gultom lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu

Dalam Gerbong

Oleh: Fabian Satya Rabani

Jumat, 22 Maret 2024 17:59 WIB

Terkini

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu

Dalam Gerbong

Oleh: Fabian Satya Rabani

Jumat, 22 Maret 2024 17:59 WIB