Dalam sidang suap impor bawang putih yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta tiba-tiba muncul kejutan. Jaksa Takdir Suhan menanyakan nama anak seorang pemimpin partai kepada I Nyoman Dhamantra yang duduk dikursi saksi.
"Saksi kenal dengan yang namanya Pak Tatam?" tanya jaksa Takdir Suhan pada Nyoman dalam sidang itu, 28 November 2019.
"Kenal," jawab Nyoman singkat.
"Beliau siapa?" tanya jaksa lagi.
"Putranya Bu Mega," jawab Nyoman kemudian.
Tatam adalah panggilan dari Rizki Pratama, salah satu putra Megawati dari suami pertamanya. Adapun I Nyoman merupakan politikus Partai Demokrasi Perjuangan yang juga anggota DPR periode lalu. Tapi ia telah dipecat dari PDIP setelah dijerat KPK dalam kasus suap bawang impor Rp 3,5 miliar. Nyoman diciduk KPK pada 8 Agustus lalu.
Hari itu Nyoman kebetulan dihadirkan jaksa sebagai saksi untuk terdakwa Chandry Suanda alias Afung (Direktur PT Cahaya Sakti Agro). Nyoman juga menjadi saksi untuk terdakwa Doddy Wahyudi (Direktur PT Sampico Adhi) dan pengusaha Zulfikar.
Afung didakwa bersama-sama Doddy dan Zulfikar memberikan uang Rp 3,5 miliar kepada I Nyoman Dhamantra untuk memberikan bantuan mendapat kuota impor bawang putih.
Kasus suap impor bawang
Sebelum ditangkap KPK, I Nyoman Dhamantra merupakan anggota Komisi Perdagangan DPR dari PDI Perjuangan. Kasus ini telah dibeberkan oleh Majalah Tempo edisi Agustus 2019 dalam artikelnya berjudul Gurih Upeti Bawang Putih . Dalam tulisan itu disebutkan, Nyoman diduga menggunakan jatah kuota impor bawang putih milik petinggi partai pemerintah.
Setiap tahun, untuk memenuhi kebutuhan bawang putih, Kementerian Perdagangan menyediakan jatah kuota impor ratusan ribu ton. Menurut penegak hukum di KPK, kuota impor ini diduga sudah dikaveling segelintir kalangan, termasuk petinggi partai pemerintah. Walhasil, para pengusaha yang ingin menggunakan kuota impor itu harus menyetor upeti kepada mereka.
Nah, rupanya Afung, Doddy, dan Zulkifar yang memang biasa menjadi importir bawang putih, saat itu sedang berburu kuota impor bawang putih sebanyak 20 ribu ton. Lewat kasuk-kasuk, akhirnya bertemulah dengan I Nyoman Dhamantra.
Seperti ditulis Tempo, setelah mendapat lampu hijau dari elite partai, Nyoman pun memenuhi keinginan Afung, Zulkifar dan Doddy. Lalu diaturlah transaksi, mula-mula Zulfikar mentransfer Rp 2,1 miliar ke rekening Doddy pada Rabu, 7 Agustus lalu, pukul 14.00. Doddy kemudian mengirimkan Rp 2 miliar ke rekening kasir money changer Indocev milik Istri Nyoman. Sedangkan sisanya, Rp 100 juta, masih berada di rekening Doddy, yang akan digunakan untuk operasional pengurusan izin.
Selain meminta jatah fee jatah kuota, menurut Ketua Komisi Pemberantasan Agus Rahardjo, Nyoman juga meminta commitment fee Rp 1.700-1.800 dari setiap kilogram bawang putih yang diimpor.
Ditangkap setelah transaksi
Awalnya tim KPK mencokok putri Nyoman, Made Ayu, beserta orang kepercayaan sang politikus, pada 7 Agustus 2019. Tim juga meringkus Afung dan Doddy. Dari Doddy, tim KPK menyita bukti transfer Rp 2 miliar. Tim lain membekuk Zulfikar, juga diduga makelar, di kediamannya di Cosmo Park, Jakarta Pusat.
Saat itu para tersangka memilih bungkam saat ditanyai wartawan setelah menjalani pemeriksaan di kantor KPK. Adapun Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto ketika itu mengatakan partainya sudah memecat Nyoman.
Surat pemecatan yang diteken Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri itu diterbitkan pada Jumat, 9 Agustus lalu, setelah kadernya tersebut ditetapkan sebagai tersangka. “Siapa pun yang terkena OTT (operasi tangkap tangan) atau tindak pidana korupsi, kami tinggal mengisi namanya karena SK (surat keputusan) sudah ditandatangani lebih dulu oleh Ibu Megawati,” ujarnya . ***
Ikuti tulisan menarik Anung Suharyono lainnya di sini.