x

Iklan

Choirinnisa Meilia Ayu Putri

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 2 Desember 2019

Senin, 2 Desember 2019 15:46 WIB

Anti Korupsi : Siapkah Berantas Tikus Berdasi?

Tikus berdasi mulai merongrong Indonesiaku. Jiwa penuh nafsu materi telah mendarah daging dalam dirinya. Pantaskah kita sebagai bangsa Indonesia hanya diam?

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Korupsi, satu kata penuh makna yang belum bisa meninggalkan Bumi Pertiwi. Menyongsong peringatan Hari Anti Korupsi pada tanggal 9 Desember, perlu diketahui bahwa di negeri ini masih banyak populasi tikus berdasi. Rakyat Indonesia mana yang tidak mengenal istilah korupsi?

Korupsi adalah tindakan yang sering dilakukan tanpa hati nurani oleh pejabat publik, baik politisi maupun pejabat negeri dan pihak lain yang terlibat dalam penyalahgunaan kepercayaan rakyat untuk menguntungkan diri mereka sendiri. Menurut UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengartikan bahwa ”korupsi adalah setiap orang yang dikategorikan melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan maupun kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.”  Apakah hanya di pusat ibukota? Tentu tidak. Mereka bermigrasi ke provinsi, kabupaten, bahkan desa kecil di pelosok negeri. Tikus berdasi tidak hanya ada pada birokrasi pemerintahan saja, tapi mereka juga masuk dalam aspek lain yang bahkan tidak bisa kita sadari. Para tikus berdasi selalu mencari celah dimana mereka dapat menerima keuntungan untuk membuncitkan perut mereka sendiri.

Lalu apakah semua hal ini bisa dibiarkan? Tingkat korupsi di negara Indonesia bisa dikatakan cukup parah. Kenapa? Praktik korupsi di Indonesia terjadi di berbagai level pemerintahan dan melibatkan banyak kalangan. Tikus berdasi ini menyebar mulai dari anggota pemerintahan hingga pegawai negeri.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Nominal uang yang digondol pun beragam, ada yang ratusan juta, miliaran, hingga triliunan rupiah. Menurut hasil kajian dari Indonesia Corruption Watch ( ICW) yang dirilis pada Minggu (28/4/2019) menunjukkan bahwa kerugian negara akibat korupsi pada 2018 mencapai Rp 9,29 triliun. Itu bukanlah angka yang sedikit, mengingat hutang negara Indonesia saat ini masih berada di angka sekitar Rp4.603,62 triliun hingga akhir Juli 2019. Lalu pantaskah bila tindakan korupsi masih berlanjut? Tentu pembaca tahu jawabannya.

Contoh besar tindak pidana korupsi Indonesia adalah Kasus korupsi Kotawaringin Timur oleh Supian Hadi, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 5,8 triliun. Supian diduga telah menerima suap guna mempermudah perizinan tambang untuk tiga perusahaan. Ketiganya adalah PT Fajar Mentaya Abadi, PT Billy Indonesia, dan PT Aries Iron Mining. Sebagai bahan pelicin atau biasa disebut uang teh untuk memuluskan persekongkolan keji ini, politisi PDIP ini kabarnya menerima Toyota Land Cruiser senilai Rp 710 juta, Hummer H3 senilai Rp 1,3 miliaran, dan uang sebesar Rp 500 juta.

Meski jika dilihat suap yang diterima terbilang besar, namun kerugian yang diterima oleh negara jauh lebih besar. Diperkirakan, negara dirugikan sekitar 5,8 triliun karena tindakan ini. Hal ini dihitung dari kerusakan lingkungan, kerusakan hutan, dan hasil produksi tambang bauksit.

Tidak sampai di situ, kasus korupsi e-KTP juga menjadi kasus yang paling fenomenal beberapa tahun belakangan. Bagaimana tidak, seorang terpidananya, yakni Setya Novanto. Kerugian yang diterima negara juga tidak main-main yaitu sekitar Rp2,3 triliun. Lalu ada kasus yang banyak menyeret kader-kader Partai Demokrat yaitu Proyek Hambalang. Proyek ini merupakan proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sarana Olahraga Nasional (P3SON). KPK mengendus adanya penyelewengan dana pembangunan. Beberapa pejabat dinilai telah memasukkan uang anggaran ke kantong pribadinya. Beberapa orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Andi Malarangeng dan Ketum Demokrat saat itu Anas Urbaningrum yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp706 miliar.

Ketiga kasus tersebut hanyalah segelintir contoh kasus yang terlihat dan terendus oleh KPK. Apakah masih ada kasus lain? Jawabannya adalah tak terhitung. Banyak sekali kasus korupsi tak kasat mata berskala kecil hingga besar. Sangat miris memang, tikus berdasi sudah mulai merambah ke skala kecil seperti instansi maupun daerah-daerah tertentu.

Namun, hal tersebut tidak diketahui oleh pihak-pihak yang berwenang sehingga menyebabkan kerugian bagi rakyat. Oleh karena itu, saatnya pemerintah bertidak lebih tegas untuk menumpas tikus-tikus berdasi. Walaupun jika dilihat dari tren penindakan KPK selama kurun waktu 2015-2018 yang selalu mengalami peningkatan yaitu sepanjang tahun 2018 KPK telah menetapkan 261 orang sebagai tersangka dengan jumlah kasus sebanyak 57. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, yang hanya menetapkan 128 orang sebagai tersangka dan 44 kasus, namun  korupsi masih menjadi ancaman nyata di Indonesia. Mulai dari hal kecil seperti istilah bahwa

“Hukum Indonesia tumpul ke atas dan runcing ke bawah” harus dihilangkan. Siapapun orang yang terseret dalam kasus ini, baik petinggi maupun pekerja serabutan sekalipun harus ditindak sama. Jangan sampai pihak yang berwenang juga ikut terbuai dengan sogokan. Mengingat Jokowi pernah berkata  dalam pidato tahunannya di MPR pada 16 Agustus 2019,  "Penegakan hukum yang keras harus didukung. Penegakan HAM yang tegas harus diapresiasi. Tetapi keberhasilan para penegak hukum bukan hanya diukur dari berapa kasus yang diangkat dan bukan hanya berapa orang dipenjarakan. Harus juga diukur dari berapa potensi pelanggaran hukum dan pelanggaran HAM bisa dicegah, berapa potensi kerugian negara yang bisa diselamatkan.”

Lalu, siapkah Anda? Mari kita merenung sejenak.

Ikuti tulisan menarik Choirinnisa Meilia Ayu Putri lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler