x

Pilkada

Iklan

Gilang Binario

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 3 Desember 2019

Rabu, 4 Desember 2019 07:26 WIB

Berantas Penyelewengan Dana Desa

Dana Desa merupakan program Pemerintahan Presiden Joko Widodo yang berguna untuk membangun desa

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Baru-baru ini publik dikejutkan dengan pengungkapan desa-desa fiktif yang menerima dana desa oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani saat rapat kerja dengan DPR, dimana desa tersebut merupakan desa yang tak berpenghuni namun menerima dana desa, diantara desa yang diduga fiktif tersebut adalah tiga desa di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara yaitu Desa Uepai dan Desa Morehe di Kecamatan Uepai, serta Desa Ulu Meraka di Kecamatan Onembute. Keberadaan desa fiktif ini tentu saja akan merugikan negara, mengingat besarnya anggaran dana desa yang dikeluarkan oleh negara dan selalu meningkat setiap tahunnya. Tahun ini saja, total alokasi dana desa mencapai Rp 70 triliun dan tahun 2020 mendatang mungkin akan lebih besar lagi.

Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi tonggak perubahan paradigma pengaturan desa. Desa tidak lagi dianggap sebagai objek pembangunan, melainkan ditempatkan menjadi subjek dan ujung tombak pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Desa diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, adat istiadat, dan nilai sosial budaya masyarakat desa. Sebelum Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengamanatkan alokasi dana desa terbit, jumlah desa sekitar 69.000 dan sejak diterbitkan Undang-Undang tentang alokasi dana desa, jumlah desa terus bertambah. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengklaim belakangan muncul desa-desa baru yang tidak ada penduduknya. Kuat dugaan hal itu demi meraup jatah dana desa.

Kebijakan alokasi dana desa merupakan instrumen penting dalam mendorong kesejahteraan rakyat dan merupakan cita ketiga dalam agenda Nawacita yaitu Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan Desa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dana desa menurut pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 yaitu Dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat. Dilihat dari pengertian dana desa menurut Undang-Undang tersebut sangat jelas betapa besarnya kegunaan dana desa bagi kemajuan desa.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Yang jadi pertanyaan selama ini, sudah tepatkah dana desa itu digunakan untuk membangun desa ataukah dana desa menjadi ladang basah korupsi. Selama ini dana desa rentan terjadi  penyelewengan, Adanya desa fiktif ini semakin membuka fakta penyimpangan dana desa , tidak sampai disitu saja masih banyak celah penyelewengan yang masih terbuka. Berdasarkan catatan Indonesia Corruption Watch (ICW), dari 454 kasus korupsi yang diusut pada 2018, sebanyak 96 kasus merupakan korupsi dana desa, alokasinya yang terus meningkat dari tahun ke tahun tentu sangat menggiurkan. Kemunculan desa-desa fiktif dan siluman maupun alokasi anggaran yang tidak masuk akal serta korupsi dana desa merupakan cerminan bahwa masih lemahnya pengawasan yang dilakukan terhadap pelaksanaan dana desa tersebut, masih rendahnya kualitas sumber daya manusia di desa juga turut membuat banyak penyelewengan dana desa, hal ini disebabkan tingkat pendidikan masyarakat di desa masih tergolong rendah, rendahnya tingkat pendidikan akan membuat minimnya fungsi kontrol dan daya kritis masyarakat serta minimnya pengetahuan tentang pemerintahan desa oleh kepala desa dan aparatur desa akan menyebabkan pengetahuan mengenai aturan penggunaan dana desa menjadi rendah dan akan berpotensi terjadi penyelewengan dana, hal ini pun telah dibenarkan oleh  Basaria Panjaitan, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kemudian diperparah dengan lemahnya pengawasan inspektorat daerah serta kementerian teknis tidak pernah turun melakukan pengecekan hingga tidak menyadari adanya hal-hal yang tidak wajar.

Banyaknya permasalahan dalam pelaksanaan dana desa, seperti desa fiktif, anggaran fiktif ataupun masalah korupsi dana desa sesungguhnya bisa dicegah melalui transparansi dan pengawasan yang efektif. Dalam perspektif ilmu sosial-politik istilah transparansi memiliki hubungan erat dengan informasi. Transparansi berkaitan dengan keterbukaan (openess), dan akses, keterbukaan atas suatu informasi dan kemudahan akses untuk memperoleh suatu informasi. Ketika banyak sekali permasalahan yang mengiringi pelaksanaan dana desa, maka dapat disimpulkan transparansi sangat mungkin tidak dijalankan. Dalam konteks Good Governance, transparansi merupakan kunci utama dalam penyelenggara tata pemerintahan yang baik. Transparansi merujuk pada pengertian bahwa masyarakat memiliki kemudahan untuk mengetahui serta memperoleh informasi tentang kebijakan, program, dan kegiatan aparatur pemerintahan, baik yang dilaksanakan di tingkat pusat maupun daerah. Dalam mengawal dana desa hendaknya masyarakat berpartisipasi aktif dalam musyawarah desa melalui Badan Permusyawaratan Desa, dimana dalam musyawarah ini setiap masyarakat punya hak untuk ikut serta menentukan penganggaran dan alokasi dana desa supaya tercipta transparansi, selain mengikuti musyawarah desa, masyarakat juga bisa melaporkan langsung tindakan penyalahgunaan dana desa. Menurut Barrington Moore (1967) bahwa masyarakat yang demokratis mensyaratkan tiga hal pokok, yaitu: 1) Sistem pengawasan (checks) yang efektif terhadap pemegang kekuasaan; 2) Mekanisme untuk mengganti penguasa yang tidak absah lagi; dan 3) Partisipasi dari masyarakat awam untuk menentukan berbagai peraturan. Pemerintah juga harus memperkuat lembaga pengawasan yang ikut mengawal dana desa, lembaga-lembaga tersebut yaitu Satgas Dana Desa, KPK, Pemerintah, BPKP, Pendamping Desa, Kejaksaan dan Kepolisian. Untuk kepala desa maupun aparat desa yang bertanggungjawab terhadap pengelolaan dana desa harus di berikan pendampingan yang intensif untuk meningkatkan kualitas dokumentasi anggaran yang menggambarkan tujuan alokasi dana desa dan bagaimana dana tersebut dikelola. Pemerintah melalui instansi terkait juga harus memiliki basis data yang kuat terhadap desa-desa baru yang muncul agar tidak ada lagi desa-desa fiktif yang bermunculan tetapi tidak ada penduduknya serta mensyaratkan persyaratan administratif yang lebih ketat terhadap pembentukan desa-desa baru. Agar dana desa dapat berjalan dengan efektif hendaknya akses terhadap pendidikan lebih digalakkan lagi agar tercipta sumber daya manusia yang kompeten dan memiliki kepekaan yang tinggi terhadap keadaan lingkungan sekitar terutama menyangkut pengalokasian dana desa.

Akhirnya sebaik apapun kebijakan pemerintah utamanya kebijakan dana desa ini akan berjalan dengan baik apabila manusia sebagai pengelolanya memiliki moral, etika, serta integritas sebagai pelaksananya, dengan memiliki nilai-nilai tersebut para pengelola dana desa akan mengerti tanggungjawabnya terhadap masyarakar, dimana dana desa sangat berguna bagi kemajuan desa serta pengembangan masyarakat desa.

Ikuti tulisan menarik Gilang Binario lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler