x

Iklan

Shafa Amalia

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 14 Desember 2019

Minggu, 15 Desember 2019 02:18 WIB

Pariwisata Halal Indonesia Belum Menjamin Makanan Halal; Melihat Kasus Pemotongan Ayam di Sleman

Indonesia dinobatkan sebagai World's Best Halal Tourism pada tahun 2019. Namun, kabar mengatakan bahwa di tiga kecamatan di Kabupaten Sleman masih ditemukan pemotongan ayam yang tidak sempurna. Lalu bagaimana jaminan kehalalan produk bagi wisatawan? Mari kita simak bersama-sama.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Indonesia Halal Tourism

 

                Dunia pariwisata sedang hangat membicarakan tentang halal tourism. Indonesia sebagai salah satu negara yang mayoritas penduduknya beragama muslim ikut mengembangkan halal tourism. Bahkan menurut laman resmi milik Kementrian Keuangan Indonesia, Indonesia mendapatkan predikat sebagai World’s Best Halal Tourism Destination atau Destinasi Pariwisata Halal Terbaik pada tahun 2019. Konsep dari halal tourism ini secara garis besar menyediakan kebutuhan wisatawan Muslim baik dari hotel, restoran, dan aspek lainnya secara halal. Pastinya, makanan yang disediakan untuk wisatawan pun harus dalam keadaan halal. Namun, beberapa waktu ini terdengar kabar di Kabupaten Sleman, Yogyakarta bahwa sebagian ayam yang beredar di pasaran tidak memenuhi syarat sebagai daging yang disembelih secara halal.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

                Dalam hukum Islam, wajib bagi seorang Muslim untuk makan makanan yang halal. Termasuk dalam proses penyembelihannya harus sesuai dengan syariat Islam yang sudah ditetapkan. Syarat sah nya sembelihan antara lain membaca basmallah dan terpotong tiga saluran. Tiga saluran yang dimaksud yaitu saluran darah, saluran pernafasan, dan saluran pencernaaan. Apabila sayarat tersebut tidak dipenuhi maka secara otomatis hewan yang disembelih itu tidak halal.

                Belum lama ini terdengar kabar bahwa di Kabupaten Sleman dijumpai daging ayam yang disembelih tidak sesuai dengan syariat Islam. Mendengar kabar ini, saya mewawancarai salah satu dokter hewan yang bekerja di Dinas Pertanian Sleman yaitu beliau Drh. Niken WIdarini. Bu Niken merupakan salah satu dari beberapa dokter hewan yang melakukan pemantuan kelayakan daging ayam di pasaran. Pemeriksaan yang dilakukan antara lain memeriksa kesehatan daging ayam, kebersihan tempat penyembelihan, kebersihan tempat berdagang, dan pemotongan ayam yang sudah sesuai dengan syariat Islam. Menurut Bu Niken daging ayam yang layak dikonsumsi memenuhi aspek ASUH (Aman, Sehat, Utuh, dan Halal).

                Bu Niken memegang tiga kecamatan dalam pemeriksaan di lapangan yaitu kecamatan Ngemplak, kecamatan Kalasan, dan kecamatan Ngaglik. Tidak hanya memeriksa kualitas daging di pasar, Bu Niken juga melakukan pemeriksaan di TPU (Tempat Pemotongan Unggas). Dari tiga kecamatan tersebut, banyak ditemukan pemotongan yang tidak sesuai dengan syariat Islam sehingga tidak memenuhi unsur halal.  Informasi ini merupakan data terbaru yang diperoleh pada tahun 2019. Dari hasil pemantuan di pasar terdapat dua jenis pedagang ayam yaitu yang memotong sendiri ayamnya dan pedagang yang kulakan dari TPU. Pedagang yang memotong sendiri rata-rata menjual sebanyak 20 sampai 50 ekor ayam. Sedangkan, pemotongan di TPU rata-rata 500 sampai 1000 ekor ayam yang terdistribusi sampai keluar kecamatan tempat keberadaan TPU. Baik pada pedagang yang memotong sendiri maupun yang kulakan di TPU masih ditemukan adanya penyembelihan yang tidak sempurna sehingga tidak memenuhi aspek halal.

                Dari pasar dan TPU dibeli oleh konsumen. Konsumen yang membeli dari pasar dan TPU ini diantaranya adalah pemilik rumah makan, pedagang sayur keliling, ibu rumah tangga, maupun orang yang sedang memenuhi hajat. Pembeli yang membeli makanan di rumah makan salah satu diantaranya adalah wisatawan. Dengan demikian, wisatawan belum mendapatkan jaminan kehalalan seratus persen dari daging ayam yang dikonsumsinya. Tidak hanya dikonsumsi langsung sebagai lauk tetapi juga diolah sebagai makanan ringan, abon ayam, dan produk olahan daging ayam lainnya. Bisa saja produk yang telah disebutkan tadi menggunakan bahan baku daging ayam yang tidak halal.

                Meskipun data ini hanya di tiga kecamatan yang ada di kabupaten Sleman tetapi tidak menutup kemungkinan hal ini terjadi di kecamatan lain. Sedangkan kabupaten Sleman sendiri merupakan salah satu daerah wisata di Yogyakarta. Wisatawan pastinya membutuhkan adanya jaminan kehalalan setiap produk di lokasi yang dikunjunginya. Ini menjadi gambaran bagaimana jaminan konsumsi wisatawan terhadap produk yang halal belum terpenuhi seutuhnya.

                Pemeriksaan kalayakan daging konsumsi ini telah dilakukan selama bertahun-tahun. Dalam menindak lanjuti kasus ini sebenarnya sudah diberikan saran, anjurna, dan rekomendasi dari dokter hewan baik kepada pedagang dagng ayam di pasar maupun pemilik TPU agar menangani pemotongan ayam dengan memenuhi aspek ASUH. Namun, sampai saat ini belum ada aturan hokum yang mengikat tentang masalah ini. Akhirnya pedagang tidak dapat diberi sanksi atas perbuatannya. Oleh sebab itu, pemerintah perlu menerbitkan aturan tentang pemotongan ayam yang layak dikonsumsi.

                Dengan adanya informasi seperti ini menjadi pertanyaan bagi kita apakah Indonesia sudah layak mendapatkan gelar sebagai Halal Tourism Destination. Oleh karena itu, pemerintah perlu melakukan pemantuan secara lebih ketat. Apabila hal ini dibiarkan maka bisa saja wisatawan terutama wisatawan mancanegara yang bergama Muslim enggan untuk datang ke Indonesia.  Kita menginginkan pariwisata Indonesia menjadi lebih baik lagi kedepanya. Jangan sampai pariwisata kita yang sudah dibangun dengan susah payah sampai sejauh ini dipandang kurang baik oleh warga internasional.

Ikuti tulisan menarik Shafa Amalia lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler