Ondel-ondel merupakan simbol budaya Betawi yang telah lama menjadi bagian kehidupan masyarakat Jakarta. Namun dalam beberapa tahun terakhir, aktivitas pengamen jalanan Ondel-ondel menjadi permasalahan bagi pemerintah daerah sehingga menimbulkan beberapa permasalahan.
Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, dijelaskan bahwa setiap orang atau badan dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengganggu ketertiban umum, termasuk mengamen di jalan raya yang dapat mengganggu kelancaran lalu lintas. Meski ondel-ondel tidak disebutkan secara spesifik, namun peraturan ini berlaku untuk seluruh kegiatan mengamen.
Pemprov DKI Jakarta menilai aktivitas pengamen ondel-ondel di jalanan dapat membahayakan keselamatan para pemain ondel-ondel itu sendiri dan mengganggu kelancaran lalu lintas. Ada pula kekhawatiran tradisi Ondel-Ondel dapat disalahgunakan untuk mengemis dan kejahatan lainnya.
Namun di sisi lain, banyak yang menilai pelarangan ini justru membahayakan kelestarian budaya Betawi. Para pemain Ondel-Ondel mengklaim bahwa mengamen adalah salah satu cara untuk melestarikan budaya dan menghasilkan uang. Untuk memenuhi kepentingan semua pihak, pemerintah setempat menyediakan beberapa lokasi khusus bagi para pemain ondel ondel untuk tampil dan mengamen di tempat wisata, acara budaya, dll. Langkah ini bertujuan untuk menjaga kelestarian budaya sekaligus menjamin ketertiban dan keamanan di jalanan.
Namun perdebatan mengenai pembatasan aktivitas pengamen terus berlanjut. Pemerintah daerah harus terus mencari solusi yang mempertimbangkan kepentingan seluruh pemangku kepentingan guna menjaga keseimbangan antara perlindungan budaya, ketertiban umum, dan keselamatan warga.
Ikuti tulisan menarik adam fathin lainnya di sini.