x

Iklan

Danur Osda

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Selasa, 14 Januari 2020 06:10 WIB

Usaha Terkait Listrik & Penunjangnya Harus Mengurus Izin Khusus IUJPTL!

Kegiatan usaha yang berkaitan dengan listrik dan penunjangnya memerlukan izin khusus bernama IUJPTL atau Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik, dan perusahaan yang berorientasi kepada bidang usaha tersebut wajib berbentuk badan hukum, baik itu PMDN maupun PMA (dengan pembagian investasi sebesar 95%).

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Kegiatan usaha yang berkaitan dengan listrik dan penunjangnya memerlukan izin khusus bernama IUJPTL atau Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik, dan perusahaan yang berorientasi kepada bidang usaha tersebut wajib berbentuk badan hukum, baik itu PMDN maupun PMA (dengan pembagian investasi sebesar 95%).

Hal tersebut diatur dalam dalam Permen ESDM Nomor 05 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan. Kegiatan usaha yang berkaitan dengan listrik dan penunjangnya memerlukan izin khusus bernama IUJPTL atau Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik, dan perusahaan yang berorientasi kepada bidang usaha tersebut wajib berbentuk badan hukum, baik itu PMDN maupun PMA (dengan pembagian investasi sebesar 95%).

Hal tersebut diatur dalam dalam Permen ESDM Nomor 05 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

 

Sub bidang Usaha jasa penunjang tenaga listrik yang diatur dalam pasal 3 dari Permen ESDM tersebut, yang meliputi:

1. Konsultansi dalam bidang instalasi penyediaan tenaga listrik;

2. Pembangunan dan pemasangan instalasi penyediaan tenaga listrik;

3. Pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik; pengoperasian instalasi tenaga listrik;

4. Pemeliharaan instalasi tenaga listrik;

5. Penelitian dan pengembangan;

6. Laboratorium pengujian peralatan dan pemanfaat tenaga listrik;

7. Sertifikasi peralatan dan pemanfaat tenaga listrik;

8. Sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan;

9. Sertifikasi badan usahajasa penunjang tenaga listrik, atau

10. Pendidikan dan pelatihan.

 

IUJPTL didapatkan dengan mengajukan permohonan ke PTSP setempat untuk mendapatkan akreditasi dan sertifikasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, melalui Direktur Jenderal dengan memenuhi persyaratan berupa administratif dan teknis.

PersyaratanSeperti izin khusus lainnya, persyaratan IUJPTL terbagi menjadi dua bagian yakni persyaratan administratif dan persyaratan teknis.

Untuk persyaratan administratif secara umum melingkupi:

1. Akta pendirian dan perubahan;

2. SK Kementrian Hukum dan HAM dan perubahan;

3. Domisili Perusahaan, berupa sertifikat kepemilikan maupun perjanjian sewa;

4. NPWP perusahaan;

5. PKP (Pengusaha Kena Pajak);

6. NIB (Nomor Induk Berusaha);

7. Izin Usaha dengan keterangan jasa penunjang tenaga listrik;

8. Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015;

9. Struktur Organisasi (Dilampirkan Memakai Kop Surat dan Nama Karyawan);

10. Neraca keuangan (yang telah diaudit untuk kualifikasi besar); dan

11. Profil perusahaan.Kemudian persyaratan teknis yang wajib dipenuhi oleh perusahaan penunjang tenaga kelistrikan akan disesuaikan dengan bidang usaha yang dipilih, sehingga apabila ditarik garis besar kurang lebihnya yaitu:

  1. Sertifikat Badan Usaha
  2. Struktur organisasi badan usaha
  3. Surat pernyataan yang menyatakan pemilik atau pengurus badan usaha tidak memiliki afiliasi dengan pelaksana jasa pembangunan dan pemasangan instalasi tenaga listrik
  4. Penanggung Jawab Teknik yang bekerja penuh waktu untuk setiap subbidang usaha
  5. Tenaga teknik ketenagalistrikan yang bekerja penuh waktu untuk setiap subbidang usaha
  6. Dokumen sistem manajemen mutu sesuai Standar Nasional Indonesia
  7. Pedoman pelaksanaan Sertifikasi Instalasi Tenaga Listrik
  8. Daftar peralatan uji yang dimiliki dan/atau yang disewa
  9. Kantor fisik dengan peruntukan sebagai tempat uji kompetensi yang dimiliki dan/atau yang disewa.
  10. Tenaga auditor yang bekerja penuh dan/atau paruh waktu; dan 
  11. Jumlah kantor wilayah yang ditentukan oleh Permen ESDM tersebut sesuai dengan bidang usaha yang dipilih.


Prosedur PermohonanApabila berkas permohonan Anda telah lengkap, maka tahapan selanjutnya adalah pengajuan IUJPTL. Petugas akan melakukan prosedur Audit Akreditasi yang dibagi kedalam 2 (dua) tahapan.

Prosedur pertama adalah audit kecukupan dan kesesuaian dokumen permohonan, berkas yang telah Anda lampirkan akan diperiksa kelengkapan dan kebenarannya untuk maju ke tingkatan selanjutnya. 

Selanjutnya, prosedur kedua ialah pembuktian berupa verifikasi lapangan, petugas akan melakukan survey ke lokasi perusahaan dan mengaudit kelengkapan peralatan dan kesiapan dari perusahaan tersebut dalam menjalankan operasional.

Maka apabila telah sesuai, petugas akan memproses IUJPTL untuk perusahaan Anda.Pengurusan IUJPTL maksimal terbit dalam dua minggu atau 14 (empat belas) hari kerja.

Sertifikat IUJPTL berlaku selama lima tahun, setelah itu dapat diperpanjang sesuai dengan prosedur yang berlaku.

 

Author : Selfia Yuli C
Sumber: Syarat Terbaru Pendirian PT 

Ikuti tulisan menarik Danur Osda lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler