x

Iklan

Sayyidina Aliudin

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 22 Juli 2019

Kamis, 6 Februari 2020 14:48 WIB

BPJAMSOSTEK Menaruh Prestasi Dana Investasi


Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Salut. Hebat. Ungkapan itu kiranya pas disematkan ke BPJAMSOSTEK. Khususnya soal kejelasan informasi dana kelolaan BPJAMSOSTEK sebagai badan hukum publik. Tidak perlu lagi sekarang khawatir. Tak perlu merasa cemas.

Bahkan, jangan meniupkan isu/rumor tidak valid soal dana kelolaan BPJAMSOSTEK. Terutama investasinya.

Mengenai dana investasi BPJAMSOSTEK telah dijamin aman nyatanya. Diinvestasikan ke pasar modal yang bukan abal-abal. Status investasi saham BPJAMSOSTEK ternyata adalah kategori blue chip atau LQ45.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jenis saham yang memberikan keuntungan jelas, tidak berisiko dan terawasi ketat aturan mainnya oleh regulator. Bahkan juga investasi saham kriteria LQ45 adalah paling dianjurkan oleh para pakar pasar modal. Sebab aman.

Ini menjadi bukti bahwa BPJAMSOSTEK mematuhi PP Nomor 99 Tahun 2013 dan PP Nomor 55 Tahun 2019 soal aturan instrumen investasi yang dibolehkan serta batasannya.

Di tengan kabar kurang baik tentang pengelolaan dana investasi badan hukum publik asuransi, harus diakui bila BPJAMSOSTEK menuai kebanggan. Kiranya juga sangat transparan laporan dana kelola investasinya.

Terungkap ke publik, dana kelola BPJAMSOSTEK hingga tahun akhir 2019 mencapai Rp 431,7 triliun. Dari jumlah tersebut, BPJAMSOSTEK mencatatkan perolehan hasil investasi sebesar Rp 29,2 triliun.

Dahsyat!

Dan yang terpenting ternyata dari nilai hasil investasi diperoleh BPJAMSOSTEK (Rp 29,2 triliun), digunakan untuk pengembangan peningkatan manfaat program Jaminan Hari Tua (JHT) ke peserta hingga 6,08 persen. Nah, itu yang pentingnya. Jadi diketahui bahwa dana investasi BPJAMSOSTEK punya sasaran yang jelas ke depannya untuk dimanfaatkan bagaimana.

Artinya. BPJAMSOSTEK tidak menaruh investasi untuk hasil yang entah ke mana sasarannya. Terbukti, ada hasil investasi dan dikembalikan lagi untuk dirasakan manfaatnya juga ke peserta.

Semua dibuka oleh BPJAMSOSTEK. Tak ada yang ditutupi laporan dananya. Jika dipahami, memang begitulah prinsip good coorporate governmance. Sehingga ada ketenangan bagi peserta. Tidak membuat gaduh perekonomian sebagai badan hukum publik.

Toh, dari BPJAMSOSTEK sudah menyampaikan informasi jika investasinya ada pada emiten BUMN; saham mudah dijual-belikan; kapitalisasi yang besar; berlikuiditas bagus dan memberikan deviden periodik. Berarti sesuai yang digariskan POJK Nomor 1 Tahun 2016 yang mewajibkan penempatan investasi pada Surat Berharga Negara (SBN) mininal 50%.

Nah, semua kiranya menggembirakan penempatan dana investasi BPJAMSOSTEK. Dari mulai kejelasan status saham, adanya kontribusi hasil investasi ke peserta; dan kepatuhan pada regulasi.

Sangat tenang bagi publik. Menghapus ketakutan mengenai pengelolaan dana investasi badan hukum publik.*

Ikuti tulisan menarik Sayyidina Aliudin lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

4 hari lalu

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

4 hari lalu