x

Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (tengah) bersama anggota empat Dewas Harjono (kiri), Albertina Ho, Artidjo Alkostar dan Syamsuddin Haris (kanan), dalam acara serah terima jabatan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 20 Desember 2019. Lima pimpinan KPK, resmi dipimpin Firli Bahuri, Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron, Nawawi Pomolango, Alexander Marwata dan lima anggota Dewan Pengawas KPK yaitu Tumpak Hatorangan Panggabean, Artidjo Alkostar, Harjono, Albertina Ho dan Syamsuddin Haris resmi menjabat sebagai Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK untuk periode 2019-2023. TEMPO/Imam Sukamto

Iklan

dian basuki

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Minggu, 23 Februari 2020 20:08 WIB

Dewan Pengawas KPK, Apa Kabar?

Masyarakat bertanya-tanya kapan dapat melihat Dewan Pengawas KPK unjuk gigi? Apa saja langkah-langkah Dewan Pengawas untuk menjaga KPK agar tetap berada di jalur pemberantasan korupsi yang benar?

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya


Setelah hampir dua bulan dilantik, apa kabar Dewan Pengawas KPK? Masyarakat menanti apa pendapat dan sikap para anggota Dewan Pengawas terhadap apa yang terjadi di KPK. Sepanjang Januari hingga hari ini, ada sejumlah isu terkait Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menarik perhatian masyarakat. Sebutlah di antaranya penggeledahan sekretariat DPP  PDIP oleh petugas KPK yang urung terjadi, raibnya Harun Masiku--politikus yang terkait dengan kasus dugaan suap kepada (mantan) komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan, buronnya Nurhadi--mantan sekretaris Mahkamah Agung, dipulangkannya Kompol Rosa oleh pimpinan KPK namun pimpinan kepolisian mengembalikannya ke KPK, hingga kabar terbaru bahwa pimpinan KPK menghentikan penyelidikan 36 kasus korupsi.

Itulah dua bulan yang penuh warna bagi KPK edisi baru--maksudnya, pimpinan baru dan undang-undang baru hasil revisi pemerintahan Presiden Jokowi dan DPR. Jadinya memang pas bila ada hal-hal baru seperti yang berlangsung dalam dua bulan terakhir ini. Misalya saja, belum pernah terjadi penggeledahan oleh KPK ke suatu tempat yang bisa ditolak oleh penghuni tempat itu dan petugas KPK-nya balik kanan, terus tidak ada kelanjutan ceritanya.

Masyarakat hanya bisa terkejut mengetahui semua peristiwa itu. Masyarakat bertanya-tanya tentang apa yang sebenarnya terjadi, namun tak berjawab hingga kini. Misalnya saja, mengapa kedatangan Harun Masiku dari Singapura tidak diketahui hingga kemudian politikus ini raib entah kemana dan belum ditemukan? Alasan memang dikemukakan, tapi sukar mencernanya. Kata KPK, sulit menemukan Harun karena ia kini tidak lagi menggunakan telepon seluler dan media sosial, sehingga sukar dilacak keberadaannya. Bagaimana dengan Nurhadi dan menantunya? Di mana mereka? KPK pun mengaku belum tahu keberadaan mantan sekretaris Mahkamah Agung itu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berita terbaru yang menyita perhatian masyarakat ialah penghentian penyelidikan 36 kasus dengan alasan tidak cukup bukti untuk ditingkatkan ke penyidikan. Kasus-kasus yang dihentikan penyelidikannya itu, menurut pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, seperti dikutip media, merupakan perkara tahun 2011, 2013, dan 2015. Namun, ada pula kasus pada tahun 2020, yang melibatkan kepala daerah, BUMN, aparat penegak hukum, kementerian, maupun DPR dan DPRD. Sayangnya, tidak diungkap kasus-kasus itu menyangkut siapa saja, sehingga masyarakat dapat mengetahuinya dan apakah penghentian penyelidikan itu memenuhi asas keadilan.

Seakan menjawab kegalauan masyarakat, Ali mengatakan bahwa penghentian perkara di tingkat penyelidikan bukan praktik baru di KPK. Ia juga menyebutkan, dalam lima tahun terakhir KPK menghentikan penyelidikan sebanyak 162 kasus. Nah, angkanya dapat diperbandingkan. Berdasarkan data tersebut, secara pukul rata, setiap bulan terdapat 2,7 kasus yang dihentikan penyelidikannya oleh KPK lama. Sementara itu, KPK versi baru telah menghentikan 36 kasus hanya dalam waktu 2 bulan terhitung sejak pimpinan baru dilantik. Artinya, KPK versi baru sangat produktif dalam menghentikan penyelidikan kasus.

Masyarakat menunggu suara para anggota Dewan Pengawas KPK mengenai perkembangan KPK dalam dua bulan ini, tapi suara itu tidak kunjung terdengar. Ketika mengetahui bahwa figur yang duduk di Dewan Pengawas KPK adalah tokoh-tokoh yang dipersepsikan berintegritas oleh masyarakat, seperti Prof. Syamsudin Haris yang kerap mengritik kebijakan pemerintah dan mantan hakim agung MA Artidjo Alkostar yang disegani, sebagian masyarakat masih menaruh harapan bahwa mereka dapat memengaruhi jalannya KPK agar tetap istiqamah.

Tapi, kini, masyarakat bertanya-tanya kapan dapat melihat Dewan Pengawas KPK unjuk gigi? Apa saja langkah-langkah Dewan Pengawas untuk menjaga KPK agar tetap berada di jalur pemberantasan korupsi yang benar?  Masyarakat khawatir bahwa KPK akan kehilangan dayanya secara bertahap. Para aktivis antikorupsi dan akademisi yang fokus pada isu-isu korupsi khawatir bahwa undang-undang hasil revisi akan membuktikan keampuhannya dalam meringkus institusi yang selama ini menjadi ujung tombak pemberantasan korupsi. Mampukah Dewan Pengawas membuktikan bahwa kekhawatiran itu tidak perlu?

Akankah para anggota Dewan Pengawas masih menunggu momen untuk bersikap dan mengambil tindakan? Ataukah mereka mulai merasa nyaman duduk dalam sangkar emas? Ataukah Dewan Pengawas merasa tidak perlu mengatakan kepada masyarakat tentang apa yang sedang mereka kerjakan? Wallahu 'alam. >>

Ikuti tulisan menarik dian basuki lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler