x

Iklan

Yanuar Nurcholis Majid

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 21 Agustus 2019

Minggu, 1 Maret 2020 16:36 WIB

Alih Program PT Taspen ke BP Jamsostek, Menyerahkan Pekerjaan ke Ahlinya


Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Pertanyaan paling mendasar: perlukah segera terlaksana pengalihan program dari PT Taspen ke BPJAMSOSTEK?

Maka jawabannya mudah: perlu.

Tidak bisa ditawar lagi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sesederhana itu? Iya. Sangat sederhana.

Toh, BPJAMSOSTEK sesuai prinsip UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS dan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) adalah Badan Hukum Publik penyelenggara jaminan sosial kepada pekerja.

Pekerja pemerintah (PNS dan BUMN) serta swasta.

Di situ jadi jelas: bahwa memang hak BPJAMSOSTEK untuk mengelola segala kinerja jaminan sosial pekerja untuk memenuhi hak manfaat ke mereka.

Catatannya: hanya yang memenuhi unsur syarat penyelenggaraan jaminan sosial.

Selebihnya tidak. Tetap boleh dilakukan Badan Hukum lainnya. Termasuk PT Taspen.

Jika ditelisik, yang seharusnya jadi hak hukum BPJAMSOSTEK dari PT Taspen untuk mengelola manfaat jaminan sosial juga hanya program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).

Bukan seluruhnya diserahkan ke BPJAMSOSTEK.

Sederhananya lagi: pengalihan program dari PT Taspen ke BPJAMSOSTEK adalah hak.

Hak yang diatur sesuai hukum. UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS dan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN.

Karena memang BPJAMSOSTEK prinsipnya adalah penyelenggara jaminan sosial kepada pekerja, tentu saja punya kapasitas.

Kapasitas untuk mengelola jaminan sosial (JHT dan JP) menjadi lebih meningkat manfaatnya.

Sebab memang itu spesialisasi tugas BPJAMSOSTEK.

Analoginya; tidak mungkin Arsitek bakal merancang bangunan yang mudah hancur, buruk dan rapuh bagi calon penghuninya. Tentu saja menurunkan kredibilitasnya.

Percayakan pada ahlinya melakukan tugas kerjanya. Apalagi tugas kerjanya telah diatur hukum.

BPJAMSOSTEK adalah ahlinya dalam penyelenggaraan jaminan sosial kepada pekerja. Dan sesuai amanat UU.

Maka pengalihan program dari PT Taspen ke BPJAMSOSTEK adalah optimisme mencapai bertambahnya manfaat ke pekerja.

Ada kekuatan tambahan (pengelolaan dana) yang diperoleh BPJAMSOSTEK. Yang pasti dikembalikan ke peserta supaya merasakan manfaat lebih baik.*

Ikuti tulisan menarik Yanuar Nurcholis Majid lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

4 hari lalu

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

4 hari lalu