x

SIM

Iklan

Supartono JW

Pengamat
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Jumat, 19 Juni 2020 11:28 WIB

SIM Gratis, Ini Penjelasannya

Heboh pembuatan SIM gratis pada 1 Juli 2020, ternyata tidak berlaku di seluruh Indonesia, dan juga tidak untuk semua masyarakat, pun masih membayar biaya uji kesehatan

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya


Heboh pembuatan SIM gratis pada 1 Juli 2020, ternyata tidak berlaku di seluruh Indonesia, dan juga tidak untuk semua masyarakat, pun masih membayar biaya uji kesehatan.

Bagi sebagian besar masyarakat, setelah membaca judul berita tentang SIM gratis, langsung beropini bahwa, "Lha wong gratis hanya untuk yang lahir tanggal 1 Juli saja dan biaya kesehatan juga masih bayar, ini beritanya heboh bener".

Memang, di berbagai media massa telah mengapung berita bahwa Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan mengadakan program pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-74 Bhayangkara.

Dijelaskan, program ini direncanakan akan berlangsung pada 1 Juli 2020 bertepatan dengan HUT Bhayangkara.
Pada tanggal itu, pembuat SIM tidak akan dipungut biaya pembuatan SIM yang masuk dalam kategori penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Namun, biaya untuk uji kesehatan, tetap berlaku normal.

Untuk diketahui masyarakat, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP menyebutkan rincian biaya pembuatan SIM A Rp 120 ribu, untuk SIM C Rp 100 ribu sedangkan untuk biaya SIM D Rp 50 Ribu.

Nah, perlu diketahui juga bahwa ternyata, selain tetap harus membayar biaya uji kesehatan, pembuatan SIM gratis ini ada syarat tertentunya, yaitu hanya berlaku untuk masyarakat yang lahir pada 1 Juli. Sebab, pembuatan SIM gratis itu untuk memperingati hari ulang tahun Bhayangkara ke-74 yang jatuh pada 1 Juli 2020.

Saya kutip dari Kompas.com, ternyata informasi tentang pembuatan SIM gratis ini berbeda-beda di setiap daerah Indonesia.

Semisal, Kasubdi Regident Ditlantas Polda Jawa Timur, Adhitya Panji, pada Sabtu (13/6/2020), menjelaskan bahwa:

"Pembuatan sim gratis berlangsung serentak di seluruh Indonesia pas pada 1 Juli 2020 bersamaan dengan HUT Bhayankara."

Namun, syarat pembuatan SIM gratis hanya berlaku untuk kalangan tertentu, yaitu hanya bagi warga yang memiliki tanggal lahir 1 Juli.

Berikutnya, berdasarkan keterangan Satlantas Polres Kepulauan Sangihe juga menetapkan syarat sama, yaitu pembuatan SIM gratis untuk warga yang berulang tahun 1 Juli.

Hal yang sama, juga berlaku di Polres Pelabuhan Makassar, Polrestabes Bandung.

Namun, dikutip dari Korlantas.polri.go.id, Kasat Lantas Polres Pangkalpinang AKP Sriyadi menambahkan, bahwa layanan pembuatan SIM gratis juga dikhususkan bagi warga yang kurang mampu, seperti sopir angkutan umum dan tukang ojek.

Berbeda dengan daerah lain, untuk DKI Jakarta justru tidak ada kabar bahwa pada 1 Juli 2020 mendatang, direncanakan ada program pembuatan SIM gratis.

Padahal sudah ramai berita dan informasi yang menyebut SIM gratis ini berlaku secara nasional.

Atas pemberitaan ini, Kasie SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Lalu Hedwin mengatakan, bahwa untuk di wilayah Jakarta Raya tidak mengadakan SIM gratis.

"Untuk Jakarta tidak ada pembuatan SIM gratis. Bahkan bagi yang lahir tanggal 1 Juli, sampai saat ini belum ada kebijakan tersebut," kata Kompol Hedwin kepada awak  (14/6/2020).

Dengan adanya informasi tersebut, kini jelas bahwa pembuatan SIM gratis pada 1 Juli 2020 ternyata tidak berlaku untuk seluruh daerah di Indonesia, karena Jakarta saja tidak ada program SIM gratis.

Untuk itu, bagi masyarakat Indonesia memang wajib mericek program SIM ini di masing-masing daerahnya. Seperti di Polres Sangihe, misalnya pasti ada pembuatan SIM gratis. Bahkan Kepala Satuan (Kasat) Lantas Polres Sangihe, IPTU Awaludin Puhi SIK menuturkan bahwa mulai membuka pendaftaran SIM gratis di tanggal 13 hingga 15 Juni bagi masyarakat kelahiran 1 Juli yang ingin membuat.

Persyaratannya cukup membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), lulus ujian teori dan praktik, serta sehat jasmani dan rohani dengan membawa surat keterangan berbadan sehat yang diperolehnya dengan tetap membayar.

Kesimpulanya, heboh pembuatan SIM gratis ini belum berlaku di seluruh Indonesia. Yang gratis sebagian besar yang lahir pada tanggal 1 Juli. Biaya uji kesehatan tetap bayar. Pendaftarannya pun sudah ada daerah yang tutup.

Ikuti tulisan menarik Supartono JW lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler