Kota Batam dengan Segudang Investasi
Senin, 29 Juni 2020 15:46 WIBMUDAHNYABINVESTASI DIBATAM
Kepulauan Riau merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang terbentuk berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 2002 dengan Ibukota Provinsi Tanjung Pinang, dan Kepri memiliki 4 kabupaten dan satu kota, yaitu kota Batam. Kota Batam memiliki lokasi strategis karena berada dijalur pelayaran international dan berdekatan dengan negara tetangga yaitu Singapura dan Malaysia.
Kota Batam merupakan salah satu daerah istimewa yang ada di Indonesia karena Batam menerapkan Free Trade Zone (FTZ Batam). Free Trade Zone adalah kawasan perdagaangan dan pelabuhan yang berada didalam wilayah Indonesia yang di dalamnya terjadi proses kegiatan ekspor tanpa hambatan oleh otoritas kepabeanan.
Kota Batam banyak mengalami kemajuan dari sektor perindustrian, perdagangan, alih kapal dan pariwisata. Kota Batam juga merupakan tempat bagi para pendatang dari luar daerah yang disekitar kepulauan riau untuk mencari mata pencaharian.
Namun dengan berkembang pesatnya kota Batam tidak luput juga dari masalah, oleh karena itu untuk mengurangi hambatan masalah tersebut dibutuhkan investor-investor untuk melengkapi kekurangan-kekurangan yang ada di kota Batam. Dengan kondisi kota Batam yang maju pesat mampu mendorong minat investor-investor dalam negeri maupun luar untuk berinvestasi di kota Batam, karena keuntungan yang didapat sangat menjanjikan.
Dengan diterapkannya FTZ di kota Batam maka mempermudah minat para investor untuk berinvestasi di kota Batam dengan penerapan FTZ di kota batam membuat kegiatan seperti perindustrian maupun perdagangan sangat mudah karena tidak ada hambatan oleh otoritas kepabeanan. Dengan begitu sesuai UU Nomor 44 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas yang mendasari penerapam FTZ di Kota Batam. Maka proses kegiatan seperti yang sudah disebutkan tadi sangat menguntungkan jika dilakukan di kota Batam.
Saat ini banyak perusahaan asing yang ingin berinvestasi di kota Batam, salah satunya seperti Perusahaan dari Korea, yaitu Perusahaan Eco Electric Power yang bergerak dibidang energi terbarukan seperti solar, ESS Business dan Wind yang melalui pengembangan teknologi baru melalui R&D Center untuk Kontruksi, manufaktur serta memiliki teknologi ECO Electric Power pribadi. Perusahaan ini melakukan kunjungan langsung ke Batam dan disambut baik oleh BP Batam, dan mereka melakukan pertemuan di Gedung Marketing Center BP Batam pada tanggal 03 Februari 2020.
Investor Korea tersebut tertarik terhadap aset-aset di kota Batam seperti, Bandara Hang Nadim, Pelabuhan, Waduk, dan Rusun yang ada di Batam. Dan menurut kepala Biro Humas Promosi dan Protokol Dendi Gustinandar perusahaan dari korea tersebut merupakan perusahaan go green, dan beliau juga menambahkan. “Mereka sangat tertarik untuk berinvestasi di Batam, karena Batam merupakan tempat yang sudah maju dan mereka menawarkan efisiensi terhadap potensi aset-aset di BP Batam, jadi kita sama-sama membangun gagasan efisiensi dan go green,” kata dia.
Dengan adanya kegiatan investasi dari perusahaan asing seperti yang dilakukan oleh perusahaan dari korea tersebut maka akan meningkatkan perekonomian yang ada di Indonesia khusunya di Batam. Pada Tahun 2019 nilai investasi di Kota Batam terjadi peningkatan sebesar USD359 juta yang lebih besar dari tahun 2018 yang berjumlah USD326 juta.
Total semua investasi tersebut sudah tercata dalam aplikasi Online Single Submission (OSS) melalui Direktorat Lalu Lintas Barang dan Penanaman Modal BP Batam. Nilai tersebut berdasarkan perusahaan-perusahaan yang membuka lapangan pekerjaan untuk 15.000 karyawan.
Perusahaan Asing yang menaruh investasi di Indonesia seperti perusahaan korea tersebut makan akan mendapatkan fasilitas dari ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Khususnya untuk Penanam Modal Asing akan mendapatkan fasilitas seperti :
• pemberian izin tinggal terbatas bagi penanam modal asing selama 2 (dua) tahun;
• pemberian alih status izin tinggal terbatas bagi penanam modal menjadi izin tinggal tetap dapat dilakukan setelah tinggal di Indonesia selama 2 (dua) tahun berturut-turut;
• pemberian izin masuk kembali untuk beberapa kali perjalanan bagi pemegang izin tinggal terbatas dan dengan masa berlaku 1 (satu) tahun diberikan untuk jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak izin tinggal terbatas diberikan;
• pemberian izin masuk kembali untuk beberapa kali perjalanan bagi pemegang izin tinggal terbatas dan dengan masa berlaku 2 (dua) tahun diberikan untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak izin tinggal terbatas diberikan; dan
• pemberian izin masuk kembali untuk beberapa kali perjalanan bagi pemegang izin tinggal tetap diberikan untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak izin tinggal tetap diberikan.
Penulis Indonesiana
0 Pengikut
Kota Batam dengan Segudang Investasi
Senin, 29 Juni 2020 15:46 WIBBaca Juga
Artikel Terpopuler