x

Iklan

atmojo

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Kamis, 24 September 2020 06:02 WIB

Menimbang Permohonan Uji Materi UU Penyiaran oleh RCTI Group, Bagian II (Oleh Kemala Atmojo)

Benarkah RCTI Group punya hak untuk mengajukan permohonan uji materi atas UU Penyiaran itu? Lalu apa sebenarnya yang dimaksud dengan kerugian hak atau kewenangan konstitusional pemohon itu? Ini perlu dicermati dengan jeli karena menyangkut legal standing dari pemohon.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

 

Kita awali tulisan bagian kedua topik ini dengan melihat sekilas kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK)  dan aturan yang pernah ditetapkan oleh MK terlebih dahulu. Sebab ini nanti berkaitan langsung dengan legal standing RCTI Group serta frasa baru yang ingin dimasukkan dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Penyiaran.

MK adalah lembaga negara yang berfungsi untuk menangani perkara yang terkait dengan dengan masalah konstitusi dan ketatanegaraan. Dia adalah lembaga peradilan yang kedudukannya terpisah namun sederajat dengan Mahkamah Agung (MA) dan lembaga-lembaga negara lainnya. Dasar dari pembentukan dan kewenangan MK adalah Pasal 24C ayat  (1) UUD 1945 yang berbunyi: “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar; Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik; dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.” Kemudian Pasal yang sama ayat (2) berbunyi: “Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.” Selain itu, kemudian ada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Para pemohon pengujian undang-undang dapat mengajukan uji konstitusional sebuah undang-undang baik mengenai proses pembuatannya (uji formil) maupun isinya (uji materiil). Yang penting para pemohon harus dapat membuktikan bahwa hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang deberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang. RCTI Group merasa punya hak dan/atau kewenangan itu sehingga mereka mengajukan uji materiil Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Penyiaran terhadap UUD 1945, khususnya Pasal 1 ayat (3); Pasal 27 ayat (1); dan Pasal 28D ayat (1).

Tetapi, benarkah RCTI Group punya hak untuk mengajukan permohonan uji materi atas UU Penyiaran itu? Lalu apa sebenarnya yang dimaksud dengan kerugian hak atau kewenangan konstitusional pemohon itu? Ini perlu dicermati dengan jeli karena menyangkut legal standing dari pemohon. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi Pasal 51; Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 6 Tahun 2005; dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11 Tahun 2007, telah menentukan 5 (lima) parameter tentang apa yang dimaksud dengan kerugian konstitusional yang timbul karena berlakunya suatu undang-undang. Batasan ini sangat penting untuk menghindari siapa saja (tanpa hak, tanpa kerugian) mengajukan permohonan pengujian undang-undang.

Adapun kelima syarat atau parameter tersebut adalah: Pertama, adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945; Kedua, hak dan/atau kewenangan konstitusiona tersebut oleh Pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya UU yang dimohonkan pengujian; Ketiga, kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi; Keempat, adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud dan berlakunya UU yang dimohonkan pengujian; Kelima, adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.

Berkaitan dengan syarat atau parameter nomor dua yang sudah ditetapkan MK di atas, RCTI Group mendalilkan bahwa dia dirugikan hak konstitusionalnya akibat berlakunya ketentuan Pasal 1 angka 2 karena adanya perlakuan yang berbeda (unequal treatment). Oleh karena itu, Para Pemohon meminta pasal tersebut dinyatakan sebagai “konstitusional bersyarat” dengan menambahkan frasa “...dan/atau kewajiban kegiatan menyebarluaskan atau  mengalirkan siaran dengan menggunakan internet untuk dapat diterima oleh masyarakat sesuai dengan permintaan dan/atau kebutuhan dengan perangkat penerima siaran. “

Terhadap dalil Pemohon tersebut, DPR RI berpandangan bahwa ketentuan Pasal 1 angka 2 tidak menyebabkan perlakuan yang beda. Sebab ketentuan pasal tersebut berlaku bagi semua pelaku penyiaran sesuai definisi UU Penyiaran tanpa kecuali. Maksudnya, apa yang berlaku bagi RCTI, juga berlaku bagi Indosiar, SCTV, atau Metro TV.

Dengan demikian, dalil Pemohon yang menyatakan bahwa pasal tersebut menyebabkan perlakuan yang berbeda terhadap pihak yang melakukan penyiaran melalui internet, tidak relevan untuk dijadikan dasar adanya hak atau kewenangan konstitusional para Pemohon. Maka, Pemohon yang menyatakan bahwa Pasal 1 angka 2 menyebabkan perlakuan yang berbeda, hanya merupakan asumsi saja. Sekali lagi, pasal tersebut tidak dapat dijadikan dasar (legal standing) bagi pemohon untuk mengajukan uji materi.

Untuk memahami jalan pikiran DPR RI, saya akan coba memberikan analogi. Sebut misalnya Anda memiliki usaha pariwisata di bidang perhotelan. Nama hotal bintang lima Anda adalah “ABC-RCTI” yang konon oke banget. Usaha perhotelan Anda itu diatur dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan beserta aneka peraturan di bawahnya (sebut misalnya Permen Pariwisata dan Ekonomi Kreatif No. PM. 53/HM.001/MPEK/2013 tentang Standar Usaha Hotel). Dengan Undang-Undang Kepariwisataan dan aneka peraturan itu, usaha Anda baik-baik saja, maju jaya, dan Anda pun menjadi kaya raya karenanya.

Hingga suatu hari, karena zaman berubah, datanglah usaha penyediaan akomodasi lain yang bernama AIRBNB. Perusahaan yang didirikan pada 2008 di San Francisco, Amerika Serikat, itu mengajak setiap orang di seluruh dunia – termasuk Indonesia--  untuk memanfaatkan kamar atau rumahnya yang kosong agar bisa disewa oleh para pelancong atau siapa saja yang hendak berkunjung ke kota atau negara tertentu. Usaha ini ternyata berhasil. Ramai-ramai orang mendaftarkan kamarnya, rumahnya, villanya, untuk dipasarkan oleh Airbnb agar bisa disewa mereka yang membutuhkan.

Keberhasilan Airbnb ini membuat penghasilan hotel Anda sedikit berkurang. Anda mulai pusing. Apalagi bisnis Airbnb ini tidak termasuk yang diatur dalam Undang-Undang Kepariwisataan dengan segala peraturan pelaksanaannya. Pertanyaannya: Apakah menurunnnya omset hotal Anda  itu kemudian membuat Anda punya hak untuk mengajukan uji materi Undang-Undang Kepariwasataan ke Mahkamah Konstitusi? Apakah berlakunya  Undang-Undang Kepariwisataan yang selama ini sudah Anda nikmati bertahun-tahun itu tiba-tiba menyebabkan kerugian konstitusional bagi Anda hanya karena munculnya Airbnb?

Benar bahwa OTT tidak tercakup dalam Undang-Undang Penyiaran dan Airbnb tidak termasuk yang diatur dalam UU Kepariwisataan. Undang-undang memang dibuat untuk masalah tertentu dan kurun waktu tertentu. Bisa jadi undang-undang yang ada sudah ketinggalan zaman. Jalan keluarnya, bisa saja revisi undang-undang, pembuatan undang-undang baru, atau pembuatan aturan baru yang lain. Tapi tidak dengan segera mempertentangkan undang-undang yang sudah ada dengan UUD 1945.

Apalagi, sebenarnya RCTI Group tidak dilarang untuk ikut terjun dalam layanan OTT. Mereka bisa bikin atau memanfaatkan segala macam platform atau layanan yang berbasis internet. Misalnya, dengan menyiarkan ulang sebagian acaranya melalui Youtube channel atau membuat acara baru. Sebab layanan OTT juga bisa menjadi sumber penghasilan tersendiri.

Intinya, jangan sampai muncul asumsi bahwa usaha atau bisnis di Indonesia itu “gampang-gampang ribet”.  Jika kalah tender di kementerian, ajukan gugatan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Kalah bersaing di lapangan, ajukan uji materi undang-undang ke Mahkamah Konstitusi (MK), dan seterusnya. Enak sekali kalau bisa begitu. Situasi “ngeri-ngeri sedap”  semacam itu bisa meresahkan pengusaha yang sudah eksis atau investor baru.

Akhirnya, apakah argumen bahwa RCTI Group tidak memiliki legal standing untuk menguji materill UU Penyiaran itu bisa diterima oleh MK? Belum ada yang tahu. Persidangan masih berlangsung dan hanya MK yang punya kuasa  untuk menentukannya.

Baca bagian pertama di sini

                                                                       (Bersambung)

Ikuti tulisan menarik atmojo lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler