x

Iklan

Tania Adin

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 31 Juli 2020

Rabu, 28 Oktober 2020 05:44 WIB

Alasan Masyarakat dan Mahasiswa Demo UU Ciptaker

Unjuk rasa atau demonstrasi, sebuah kegiatan menyuarakan pendapat yang sebenarnya tidak dilarang di Indonesia sebagai negara demokrasi. Hal ini dikarenakan, demo merupakan salah satu cara untuk mengutarakan pendapat dari suatu kelompok.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Unjuk rasa atau demonstrasi, sebuah kegiatan menyuarakan pendapat yang sebenarnya tidak dilarang di Indonesia sebagai negara demokrasi. Namun acap kali, demo di Indonesia berujung pada huru-hara serta kerusuhan dan rusaknya fasum (fasilitas umum). Terlebih, peserta demo tidak semuanya memahami apa yang ingin mereka suarakan di lapangan. 

Sama halnya seperti demo Black Live Matters (BLM) yang sempat mencuat di Amerika Serikat pada pertengahan 2020 ini. Tak semua pendemo memahami apa arti serta apa yang diperjuangkan dalam demo BLM tersebut. Yang mereka bawa ketika turun ke lapangan bukanlah bekal informasi atau kajian atas apa yang mereka suarakan. Mereka membawa frustasi dan emosi belaka atas suatu kejadian yang butuh diluapkan kepada beberapa pihak. Akibatnya, gerakan ini berujung brutal dan ricuh.

Kerusuhan sendiri merupakan aktivitas kerumunan yang tidak terkoordinasi dan kompleks. Tidak akan ada siapapun di muka bumi ini yang membenarkan setiap tindakan kerusuhan, meski didorong oleh kesamaan cita-cita. Tentu, kita harus menentang berbagai keburukan dalam kerusuhan, seperti aksi perusakan dalam konteks apapun.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Di Indonesia, demonstrasi yang terjadi pada 6-8 Oktober 2020 dalam rangka menolak UU Ciptaker berujung pada kerusuhan serta jatuhnya korban, seolah-olah mirip dengan gerakan BLM di Amerika Serikat. Perbedaannya hanya terletak pada durasi pergerakannya. BLM seperti berlari estafet yakni kota demi kota, dari Minneapolis hingga Newcastle Inggris. Sedangkan demo UU Ciptaker serentak dalam hitungan jam dan hari yang sama. 

Walaupun serupa, namun rupanya tak sama. BLM merupakan demonstrasi yang murni datang dan digerakkan oleh moral serta subliminal. Sedangkan demo UU Ciptaker digerakkan atas dasar entah apa, frustasi dan emosi semata yang kemudian dimobilisasi untuk melanggengkan agenda politik “oknum” semata. 

Ujung-ujungnya adalah kerusuhan dan imej negatif bagi pemerintahan agar pengusaha di berbagai negara ketakutan dengan Indonesia yang direpresentasikan sebagai negara tidak aman. Atau bahkan, menggulingkan rezim yang sah secara konstitusional dan saat ini sedang berjalan.

Dari sini, apakah Anda sudah memahami perbedaannya? Ya, demo BLM digerakkan oleh moral, sedangkan demo UU Ciptaker digerakkan oleh modal. Bagaimana menurut Anda? Apakah sudah mulai nampak, siapa ‘bensin’ dari penggerak demo UU Ciptaker saat ini? Jika “iya”, murnikah aksi demonstrasi bahkan kerusuhan yang terjadi belakangan ini?

Ikuti tulisan menarik Tania Adin lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler