x

Massa aksi Getol Jatim di depan kantor Gubernur Jawa Timur, Selasa (27/10).

Iklan

Kezia Yovanka Irawan

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 20 Desember 2020

Senin, 21 Desember 2020 05:58 WIB

Resistensi UU Omnibus Law di Indonesia


Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Omnibus Law merupakan undang-undang yang mempunyai peran dalam merevisi atau bahkan mencabut undang-undang lainnya. Secara konsep, permasalahan yang disebabkan oleh aturan yang terlalu banyak dan tumpang tindih tersebut dapat ditata kembali oleh Omnibus Law.

Undang-undang ini sudah cukup banyak digunakan di berbagai negara di dunia seperti contoh adalah Rusia, Australia, Jepang, dan Kanada. Di Indonesia Omnibus Law pernah dilakukan pada tahun 2017 melalui beberapa peraturan yakni Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi untuk Kepentingan Perpajakan menjadi Undang-Undang.

Beberapa waktu yang lalu Indonesia berencana menerbitkan Omnibus Law untuk menarik investasi yang terdapat dalam UU Cipta Lapangan Kerja dan UU Perpajakan. Menurut kajian Center for Indonesian Taxation Analysis (CITA) Omnibus Law perlu dilakukan karena mempunyai beberapa keuntungan, yaitu pemerintah dan parlemen hanya perlu membuat satu undang-undang baru yang mengamandemen pasal-pasal dalam beberapa undang-undang sekaligus. Omnibus Law dapat menciptakan efektivitas karena didalamnya telah tergabung beberapa aturan menjadi suatu aturan besar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Saat ini, sistem Omnibus Law telah secara resmi diterapkan oleh pemerintah pada dua buah undang-undang yang berfokus terhadap kinerja dan wewenang pemerintah dalam mengatur sektor perekonomian Indonesia, yaitu UU Cipta Kerja dan UU Perpajakan. Dengan berlakunya kedua undang-undang tersebut, pemerintah mengharapkan kestabilan perekonomian nasional di masa mendatang melalui perluasan pasar investasi.

Akan tetapi, terlepas dari visi pemerintah yang beorientasi ke masa depan, pengesahan UU Omnibus Law tidak diterima baik dan memunculkan resistensi dari berbagai lapisan masyarakat. Pengambilan keputusan para wakil rakyat yang cenderung tergesa-gesa dalam mengesahkan RUU tanpa melibatkan partisipasi masyarakat sebagai pemegang keputusan tertinggi dalam pemerintahan demokratis menjadi penyebab utama lahirnya resistensi terhadap UU Omnibus Law.

Selain itu, tidak dapat dipungkiri bahwa isi UU Omnibus Law hanya diperuntukkan bagi kepentingan pribadi segelintir pihak kapitalis yang ingin mendominasi perekonomian negara. Besarnya peluang investasi di Indonesia akan mempermudah pihak asing untuk mengeksploitasi sumber daya alam dan sumber daya manusia di Indonesia sehingga potensi terjadinya kerusakan lingkungan hidup semakin besar.

Resistensi terhadap UU Omnibus Law yang masih terus berlanjut, baik itu dalam bentuk kritik penolakan melalui media massa maupun penolakan secara langsung melalui aksi demokratis, diinisiasi oleh beberapa stakeholder yang memiliki sikap resisten, antara lain pekerja (buruh), aktivis lingkungan, petani, dan nelayan. Kelompok pekerja atau buruh tidak menyetujui pengesahan undang-undang tersebut dikarenakan mereka beranggapan bahwa beberapa pasal yang terdapat di UU Cipta Kerja merugikan dan merampas hak dasar pekerja dalam hal upah dan kontrak kerja.

Aktivis lingkungan juga menjadi salah satu pihak yang menolak keras UU Cipta Kerja sebab ada potensi dihapuskannya izin lingkungan yang dapat merujuk kepada penurunan proteksi terhadap lingkungan. Dalam UU Cipta Kerja, ada beberapa pasal yang menunjukkan kebebasan izin lingkungan bagi pengusaha, antara lain, dihapuskannya Amdal sebagai syarat yang harus dimiliki suatu perusahaan untuk beroperasi, peniadaan keterlibatan pemerhati lingkungan hidup, dan pencabutan izin lingkungan bagi perusahaan.

Melalui pengesahan UU Cipta Kerja, pengusaha tidak lagi memerlukan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL). Hal tersebut sangat mengkhawatirkan masyarakat karena ketidakpedulian terhadap lingkungan hidup dapat mengakibatkan eksploitasi dan  kerusakan lingkungan di masa mendatang, bahkan, ketersediaan sumber daya alam yang melimpah untuk generasi selanjutnya juga akan terganggu. Tidak hanya buruh dan aktivis lingkungan yang terdampak, namun kelompok petani dan nelayan juga ikut terdampak. Semakin maraknya praktik investasi besar oleh para pemilik modal dapat menghilangkan peluang usaha bagi para petani dan nelayan skala kecil.

Menurut Kotter dan Schlesinger (2008) semua orang yang dipengaruhi oleh perubahan memiliki pemikiran yang tidak pasti, bahkan sekalipun perubahan yang terjadi tersebut bersifat positif dan rasional. Karena beberapa alasan yang berbeda, setiap orang baik itu secara pribadi ataupun kelompok memiliki reaksi yang berbeda-beda mulai dari penolakan secara pasif hingga yang agresif.

Terdapat beberapa alasan mengapa kelompok-kelompok tersebut tidak setuju dengan perubahan yang terjadi, yaitu terdapat kesalahpahaman terhadap perubahan dan implikasinya dan juga rendahnya rasa toleransi terhadap sesama. Dari kasus yang dihadapi, dapat dilihat bahwa terdapat beberapa stakeholder yang resistensi terhadap Omnibus Law. Pihak-pihak tersebut adalah para pekerja (buruh), aktivis lingkungan, petani dan nelayan.

Untuk mengatasi resistensi yang terdapat pada stakeholder tersebut, diperlukan beberapa program agar mereka dapat menerima Omnibus Law. Pendidikan dan komunikasi merupakan beberapa bentuk program yang sangat perlu dilakukan dalam menghadapi situasi saat ini, seperti contoh adalah pemerintah yang harus memberikan penyuluhan terlebih dahulu untuk para pekerja (buruh), petani dan nelayan tentang dampak positif yang bisa diperoleh dari adanya Omnibus Law. Selain itu pemerintah juga mampu mengangkat isu-isu lingkungan yang sedang terjadi dan mampu mengkaitkannya dengan Omnibus Law sehingga para aktivis mungkin akan dapat mempertimbangkan kembali penolakannya terhadap perubahan tersebut. Pada akhirnya pemerintah juga harus mampu mempersiapkan karakter berbagai pihak untuk dapat beradaptasi dengan perubahan yang terjadi.

Ikuti tulisan menarik Kezia Yovanka Irawan lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler