x

Iklan

Johanes Sutanto

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Jumat, 12 Februari 2021 07:05 WIB

Jangan Cuma Mau Cuannya, Laporkan Juga Pajak Sahamnya

Bagi yang sudah berinvestasi saham dan telah menikmati cuan, sudah sepantasnya menjadi warga negara yang baik. Caranya, taat lapor pajak saham. Undang-undang menyebutkan setiap investor akan dikenakan pajak transaksi atas penjualan saham sebesar 0,1% dari nilai bruto transaksi penjualan saham. Ada dua tipe pajak yang harus dibereskan yakni transaksi penjualan saham dan deviden. Bagaimana detilnya?

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Bagi kalian yang sudah melakukan investasi saham dan telah menikmati cuan maka sudah sepantasnya menjadi warga negara yang baik dengan taat lapor pajak saham. UU PPh Pasal 4 Ayat 2 menyebutkan bahwa setiap investor akan dikenakan pajak transaksi atas penjualan saham sebesar 0,1% dari nilai bruto transaksi penjualan saham.

Nah, karena pelaporan SPT Tahunan Pajak ini wajib dilakukan oleh wajib pajak maka mau tidak mau harus dilaporkan karena pada dasarnya yang wajib dilaporkan tidak hanya gaji tahunan saja, tapi juga seluruh harta kekayaan termasuk segala jenis investasi di dalamnya.

Jenis investasi yang dimaksud di sini adalah saham, reksa dana dan obligasi. Dari aspek pajak, produk investasi pasar modal pada dasarnya memiliki keunggulan karena pajaknya bersifat final seperti saham yang bersifat bukan objek pajak seperti produk pengelolaan investasi dengan bentuk hukum kontrak investasi kolektif (KIK) salah satunya reksa dana. Untuk yang bersifat final, tentu sudah ditetapkan besarannya dalam persentase tertentu dan tidak naik seperti halnya pajak pada penghasilan gaji.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Khusus terkait saham, ada dua tipe pajak yang harus dibereskan yakni transaksi penjualan saham dan deviden.

Penjualan Saham

Terkait Transksi penjualan saham untuk individu dan badan usaha, PPH Pasal 4 ayat 2 menegaskan besaran wajib pajak dalam dan luar negeri negeri sebesar 0,1% dari nilai bruto transaksi penjualan saham.

Transaksi penjualan saham pendiri berlaku tarif tambahan 0,5% dari nilai saham perusahaan pada saat penutupan bursa efek di akhir tahun 1996, atau nilai IPO Saham untuk perusahaan yang diperdagangkan setelah 1 Januarai 1997. Selain itu ada biaya BEI serta VAT Broker Fee sebesar 10%.

Pada dasarnya jika saat ini sahamnya masih dalam portofolio alias belum dijual maka tetap dilaporkan sebagai aset. Pelaporan di kolom penghasilan yang kena pajak final sebesar 0,1% baru dilakukan jika investor sudah melakukan transaksi jual.

Deviden

Sementara itu, terkait dengan deviden untuk individu yang masuk wajib pajak dalam negeri sebesar 10% dari penghasilan bruto (bagi pemilik NPWP) dan untuk badan usaha dalam negeri sebesar 15% dari penghasilan bruto (NPWP), 30% (bagi yang belum memiliki NPWP) (PPH Pasal 23), tapi tidak berlaku bagi kepemilikan saham 25%.

Ada pun wajib pajak luar negeri terkait deviden yakni 20% dari pnghasilan bruto (Non-Tax Treaty) (PPh 26). Tax Treaty berlaku bagi negara domisili WPLN mempunyai perjanjian perpajakan dengan Indonesia dan terdapat Surat Keterangan domisisli (COD).

Digitalisasi Data

Pada dasarnya melaporkan pajak saham tidak terlalu sulit, apalagi saat pandemi Covid-19 yang sudah serba online. Investor tinggal meminta data-data yang harus dilaporkan ke pihak sekuritas.

Menariknya, seiring dengan perkembangan teknologi yang sudah serba digital, data-data ini sudah tersedia secara online, seperti inovasi yang dilakukan Indo Premier Sekuritas melalui aplikasi IPOT. Investor tidak perlu repot meminta ke pihak sekuritas.

Di aplikasi IPOT sudah ada fitur khusus bernama Robo Advisor yang salah satunya menyediakan data-data untuk lapor pajak bernama SPT Tahunan. Di fitur ini sudah tersedia semua data untuk pengisian SPT Tahunan ke DJP.

Menunya sangat sederhana dan mudah dipahami serta format yang disediakan sudah disesuaikan dengan e-form laporan pajak dari DJP.

Tak hanya informasi terkait Penjualam Saham di Pasar Modal, di fitur ini juga tersedia informasi berbagai penghasilan yang pajaknya sudah dipotong secara final mulai dari Pendapatan Bunga Diskonto/Obligasi, Bunga Tabungan/RDN hingga Penerimaan atas Deviden. Alhasil, pelaporan pajak pun bisa dilakukan dengan mudah dan cepat.

Ikuti tulisan menarik Johanes Sutanto lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler