x

Iklan

baharudin bachri

Penulis indonesiana
Bergabung Sejak: 25 April 2024

Kamis, 25 April 2024 19:27 WIB

Bahaya Balap Liar dan Ancaman Keamanan Lalu Lintas

Balapan liar adalah kegiatan ilegal yang mengganggu ketertiban umum dan membahayakan masyarakat. Dalam balapan liar risiko terjadinya kecelakaan yang nyawa sangat tinggi.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Balapan liar semakin marak dan meresahkan di kota Depok. Aksi kebut kebutan di jalan ini bahkan sudah sampai pada risiko terburuk merenggut nyawa anak anak muda yang masih memiliki masa depan panjang.

Aksi geber mesin di jalanan ini juga di sebut sebagai wadah ekspresi dari energi yang besar dan meluap dalam diri para pemuda. Mereka sengaja membaur dengan remaja yang memiliki energi dan hasrat yang sama untuk mecari wadah penyaluran ekspresi. Mereka melakukan kebut kebutan di jalan raya sesama komunitas untuk melakukan balapan liar.

Balap liar sudah sangat menyalahi penggunaan jalan umum. Seharusnya, jalanan umum adalah sarana untuk berlalu lintas menggunakan roda dua dan roda empat sebagai arus lalu lintas barang dan jasa serta sebagai sarana berpergian atau beraktivitas.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Balapan liar pada malam hari dan menutup akses jalan salah dan fatal dan menjadi fenomena ketika bulan Ramadhan tiba. Itu tidak hanya di Depok, daerah lain pun sama bahkan mungkin lebih parah.

Kenapa balap liar menjadi fenomenal di kalangan anak muda? Ini bisa berawal dari ketidak perhatiannya orang tua terhadap pergaulan anak di luar rumah. Anak yang merasa tidak memperoleh kasih sayang sesungguhnya dari orang tua, karena kasih sayang orang tua nyaris habis di pekerjaan.

Seorang anak yang ikut balap liar bisa karena ikut–ikutan, trand gaya hidup, atau memang anaknya bandel di luar rumah, walaupun di rumah terlihat penurut sama orang tuanya. Jika anak penurut sama orang tuanya dia akan tunduk, sudah selesai shalat taraweh pulang, bukan keluar malam berkumpul bersama teman teman untuk melakukan balapan.

Polisi lalu lintas wajib menjaga ketertiban pengguna jalan, menegakan hukum jika melanggar, menerbitkan jika meresahkan.

Sanksi bagi balapan liar mengacu pada pasal 297 jo pasal 155 huruf b undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dimana pelaku balap liar terancam pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp 3 juta.

Bagi pelaku akan di beri tindakan dengan dilakukan penahanan sementara kendaraan tersebut, sampai jatoh tempo sidang sebagai efek jera.

Sanksi di tetapkan untuk pembelajaran dikemudian hari, jadi kita harap tidak ada lagi balapan liar.

Dengan demikian, balap liar menggunakan jalan raya itu bukan peruntukkannya serta bertentangan dengan aturan dan wajib ditindak karena menyangkut keselamatan masyarakat pengguna jalan.

Untuk mencegah balapan liar, perlu dilakukan tindakan preventif, terintegrasi antar semua elemen, edukasi, dan sosialisasi dari orangtua dan guru.

 Disinilah orang tua harus memberikan perhatian, didikan, saat anak di luar sekolah, di luar rumah, dan berikan perhatian penuh kasih sayang saat di rumah. Orang tua perlu mengamati secara rinci potensi dan bakat anaknya untuk kemudian di carikan wadah dan penyaluran yang tepat tanpa harus membahayakan jiwa mereka.  

Bukan berikan motor mahal yang larinya kencang, dan tidak ada fungsinya jika berakhir dengan terima surat “cinta” dari polisi karena anak bermasalah hukum akibat balapan liar.

Motor itu mahal, tapi tak semahal nyawamu, karena jiwa raga ibumu hanya untukmu.

Bermotor boleh, untuk sampai di sekolah, untuk tidak telat ibadah, untuk rekreasi bersama, tetapi bukan menjadi jembatan kematian karena sebuah gengsi terlihat keren dan viral di platfrom sosial media, sebelum cita-citamu tercapai dan membahagiakan kedua orang tua.

Ikuti tulisan menarik baharudin bachri lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan