x

Ilustrasi Perundingan

Iklan

Sujana Donandi Sinuraya

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 11 November 2019

Jumat, 12 Maret 2021 08:31 WIB

Hal-hal yang Idealnya Dipahami Sebelum Menandatangani Kontrak

Artikel ini menjelaskan mengenai beberapa hal yang sesungguhnya penting untuk dipahami sebelum menyepakati suatu kontrak, namun kerap diabaikan oleh masyarakat.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Oleh: Sujana Donandi S., Dosen Program Studi Hukum, Universitas Presiden

 

Aktivitas bisnis hadir dalam bentuk beragam dalam masyarakat. Mulai dari jual-beli, sewa-menyewa, hingga pemberian jasa/layanan. Tujuan bisnis secara umum tentunya meraih keuntungan, meskipun tidak jarang juga bisnis selain digunakan untuk menggapai keuntungan, sekaligus juga dilakukan untuk misi sosial, pendidikan, ataupun keagamaan, seperti mendirikan sekolah misalnya. Dalam berbisnis, maka akan banyak potensi seorang pelaku bisnis melakukan hubungan bisnis dengan pihak lain guna memenuhi kebutuhannya dalam bisnis. Misalkan, seorang penjual bahan-bahan pokok tentu akan berhubungan bisnis dengan para pemasok bahan pokok. Dalam bisnis pendidikan juga misalnya, sekolah tentu akan melakukan hubungan kerjasama dengan para guru yang kemudian akan dipekerjakan untuk mengajar di sekolah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

 

Hubungan antara dua atau lebih pihak dalam bisnis sering kali dituangkan dalam perjanjian tertulis guna memudahkan dalam mengidentifikasikan hak dan kewajiban masing-masing pihak. Meskipun secara hukum, perjanjian tidak harus tertuang secara tertulis, namun perjanjian yang dibuat secara tertulis tentunya lebih menjamin kepastian hukum dan mempermudah para pihak dalam mengidentifikasikan hak dan kewajiban masing-masing, termasuk pula digunakan sebagai alat untuk mengukur apakah telah terjadi kegagalan pemenuhan kewajiban dalam perjanjian (wanprestasi).

 

Perjanjian yang ditulis patut dibuat dengan kualitas yang baik agar tidak ada pihak yang kemudian merasa dirugikan di kemudian hari, atau bahkan merasa ditipu. Dalam pengalaman Penulis, banyak kontrak bisnis yang dibuat kurang secara hati-hati karena tidak memasukkan hal-hal yang sifatnya esensial yang dapat mengamankan kepentingan para pihak guna menghindari sengketa hukum di masa depan. Praktik ini terjadi di tengah masyarakat karena para pelaku bisnis menemukan bahwa dengan rancangan kontrak yang seadanya saja, sejauh yang mereka alami, mereka tidak menghadapi gugatan ataupun sengketa bisnis. Namun, secara prinsip, rancangan kontrak yang dibuka sangat terbuka terhadap munculnya masalah dan tinggal menunggu terjadinya momentum tertentu saja untuk mengakibatkan adanya perselisihan kontrak. Saat sengketa terjadi, maka kemudian energy dan biaya yang akan dikeluarkan bisa jadi sangat besar. Padahal, masalah seharusnya bisa dihindari sedari awal jika kontrak dibuat secara lebih berhati-hati dan dirancang oleh pihak yang kompeten.

 

Ada beberapa hal yang sepatutnya dipahami oleh para pelaku bisnis sebelum menandatangani kontrak, demi meminimalisir sengketa di kemudian hari, antara lain:

  1. Pastikan ada berurusan dengan Pihak Yang Sah

Pihak yang sah yang Penulis maksud ialah pihak yang secara hukum dibenarkan oleh hukum untuk melakukan tindakan hukum untuk dirinya sendiri atau pihak lain. Misalkan, saat jual beli, maka anda harus memastikan apakah penjual adalah orang yang berotoritas untuk menjual atau tidak. Jika anda membeli barang dari seseorang yang ternyata bukan pemilik barang, maka jika pemilik barang mengetahuinya, maka anda dapat dirugikan karena harus mengembalikan barang, atau bahkan dilaporkan secara pidana atas tuduhan pencurian atau penadahan. Contoh lainnya, saat anda sedang menyepakati kontrak bisnis dengan suatu perseroan. Dalam hal ini anda harus memastikan bahwa pihak yang mewakili perseroan adalah pihak yang sah, misalkan direktur atau pihak lain yang diberikan kuasa oleh direktur atau dibenarkan oleh RUPS untuk mewakili perseroan dalam melakukan hubungan hukum dengan anda selaku pihak luar perusahaan. Jika anda melakukan kesepakatan dengan orang yang tidak berhak, maka berdasarkan Hukum Perjanjian, kontrak tersebut dapat dibatalkan. Kondisi lainnya misalkan dalam jual beli barang dengan seseorang. Jika ternyata Penjual ada dalam status pailit, maka orang tersebut tidak berhak menjual asset yang sedang dalam proses kepailitan tanpa persetujuan curator. Jika anda melakukan jual-beli dengan seseorang yang sedang pailit, maka perjanjian tersebut dapat pula dibatalkan. Kondisi ini memang bisa jadi tidak terlalu disadari oleh masyarakat dan masyarakat pun tentu tidak mudah untuk mengetahui hal ini. Akan tetapi, hal ini sangat penting dan bisa mempengaruhi bisnis yang anda cita-citakan. Pada intinya, kenali secara baik pihak yang menjadi mitra bisnis anda dan pastikan ia dibenarkan secara hukum untuk melakukan bisnis dengan anda;

  1. Pastikan objek kontrak jelas.

Hal ini juga sangat esensial karena jika tidak jelas, maka sesuai dengan Pasal 1320, kontrak dapat dianggap batal demi hukum. Dalam binsis, hal ini juga penting guna menghindari kerugian. Saat jual beli misalnya, ketika anda membeli tanah, maka kontrak harus menjelaskan secara detail tanah yang mana yang dimaksud, mulai dari lokasi, ukuran, hingga batas-batasnya. Dengan demikian, tidak akan muncul perbedaan penafsiran mengenai tanah yang mana yang dimaksud dengan dalam kontrak. Hal ini juga penting dalam hubungan kerja. Dalam kontrak kerja, penting bagi tenaga kerja untuk mengetahui apa pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya dalam kontrak. Jika tidak dijelaskan, maka bisa jadi pekerja suatu hari nanti dipindahkan tugas kerjanya ke bagian yang tidak dia inginkan atau jauh dari posisi maupun deskripsi pekerjaan yang dia dapatkan di awal. Hal ini memang menjadi dilemma apabila anda sedang mendapatkan tawaran pekerjaan. Jika anda menemukan kontrak tidak secara jelas mendeskripsikan posisi dan pekerjaan anda, maka anda pun tentu secara wajar akan memiliki pertimbangan untuk tidak menotifikasi hal tersebut karena hal tersebut mungkin akan menimbulkan kondisi yang kurang harmonis dan menyenangkan bagi calon pemberi kerja anda. Namun secara hukum, ini esensial, dan oleh karena itu penting bagi seorang calon pekerja untuk memahaminya. Jika anda ingin mengkomunikasikannya dengan calon pemberi kerja anda, maka keterampilan komunikasi andalah yang ditantang untuk dipraktikkan dalam kondisi ini.

  1. Pentingnya menentukan pilihan hukum.

Pilihan hukum dalam hal ini termasuk hukum mana yang akan digunakan dan wilayah hukum mana yang akan ditunjuk menyelesaikan perkara jika terjadi sengketa atas binsis yang anda sepakati dengan mitra anda. Pilihan hukum ini penting karena akan sangat bersangkut paut dengan energy dan biaya yang akan anda keluarkan jika nantinya terjadi sengketa. Misalkan, anda akan berbisnis dengan pihak yang berasal dari Jerman. Jika mitra tersebut menawarkan penyelesaian sengketa hukum menggunakan yurisdiksi Jerman, tentu akan memakan biaya yang besar bagi anda untuk berperkara di Jerman. Selain itu, anda pun belum tentu memahami hukum di Jerman, dan sekalipun anda mempekerjakan advokat dari Indonesia, belum tentu advokat tersebut dapat beracara di pengadilan asing. Alhasil, anda kemungkinan akan mempekerjakan advokat dari Jerman yang tentunya akan memakan biaya yang cukup besar. Jika pilihan hukum di Indonesia, tentu akan lebih menguntungkan bagi anda. Dalam kebanyakan kasus, kondisi tersebut akan diselesaikan dengan menunjuk negara lain sebagai pilihan hukum agar terasa adil bagi para pihak. Dalam hal ini, skill dalam benegosiasi sangat dibutuhkan, karena jika anda mengetahui bahwa anda memiliki posisi tawar yang tinggi terhadap mitra anda, bukan tidak mungkin mitra anda mau menyepakati pilihan hukum di negara di mana anda berada atau berasal.

 

Itulah 3 hal yang sangat penting untuk dipahami sebelum menyepakati suatu kontrak. Tentunya masih banyak hal lainnya yang juga penting untuk dipahami, namun tiga hal ini coba Penulis sampaikan mengingat ketiganya terkadang luput dari perhatian masyarakat. Untuk itu, penting pula melibatkan orang yang lihai dalam merancang kontrak guna mengamankan posisi bisnis kita. Bagi korporasi, sangat penting memiliki staf di bidang hukum yang memiliki kompetensi dan keahlian hukum di bidang perancangan kontrak.

Ikuti tulisan menarik Sujana Donandi Sinuraya lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler