x

Iklan

Johanes Sutanto

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Senin, 28 Juni 2021 14:34 WIB

Tiga Prinsip Pengelolaan Reksa Dana Syariah yang Perlu Diketahui

Berbeda dengan reksa dana konvensional, dalam reksa dana syariah dikenal istilah cleansing atau pembersihan. Hasil pembersihan ini lantas digunakan untuk kegiatan amal.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Pandemi Covid-19 menjadi momen istimewa bagi masyarakat Indonesia untuk memulai investasi di pasar modal. Namun bagi para investor yang ogah dengan risiko besar, reksa dana menjadi salah satu altenatifnya. Itu sebabnya, bagi para investor pemula, reksa dana pasar uang dan pendapatan tetap termasuk pilihan ideal di masa pandemi.

Selain return yang diberikan lebih stabil dibandingkan saham yang cukup fluktuatif di masa pandemi Covid-19, pada dasarnya reksa dana juga sudah sangat mudah dan terjangkau dalam praktik jual-belinya semisal dengan platform IPOTFund milik Indo Premier Sekuritas yang sudah terintegasi dalam aplikasi IPOT.

Namun tak terhenti di sekadar reksa dana semata, ternyata tidak sedikit investor menginginkan hal yang lebih, yakni reksa dana yang tentunya sesuai dengan nilai-nilai dalam Islam. Karena itu, reksa dana syariah puh jadi pilihan karena dikelola berdasarkan prinsip syariah yang berasal dari fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Terkait prinsip syariah ini, jual beli reksa dana syariah di IPOTFund juga sudah sangat mudah karena investor syariah sudah otomatis hanya akan bertransaksi pada reksa dana-reksa dana syariah.

Lantas seperti apa sih sebenarnya prinsip pengelolaan reksa dana yang sesuai dengan prinsip syariah tersebut?

1. Hanya pada Efek Syariah

Istilah efek syariah tentunya merujuk pada Undang-Undang Pasar Modal yang mengatur akad, cara dan kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di pasar modal.

Dalam reksa dana syariah, tentunya Manajer Investasi hanya menempatkan dananya pada saham dan obligasi yang masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES). DES ini dikeluarkan oleh OJK dan BEI setiap 6 bulan.

Adapun kegiatan usaha yang bertentangan dengan prinsip syariah yakni menggunakan sistem riba atau bunga seperti halnya bank dan perrusahaan pembiayaan yang berbasis bunga, perusahaan yang memproduksi rokok dan minuman keras, perjudian, jual beli yang mengandung ketidakpastian seperti asuransi konvensional.

Selanjutnya secara rasio keuangan, antara total utang yang mengandung bunga dibanding total aset maksimal hanya 45 persen dan rasio antara pendapatan yang tidak sesuai dengan prinsip syariah (pendapatan bunga) maksimal hanya 10% dari total pendapatan.

2. Ada Proses Cleansing

Berbeda dengan reksa dana konvensional, dalam reksa dana syariah dikenal istilah cleansing atau pembersihan. Pembersihan yang dimaksud adalah pembersihan dari pendapatan yang sifatnya tidak sesuai dengan prinsip syariah. Selanjutnya, hasil pembersihan ini digunakan untuk tujuan amal.

Konkretnya cleansing ini termasuk juga dengan dana yang disetor para investor yang dibiarkan mengendap sementara dan tidak ditarik ke rekening utama, tetapi baru ditarik jika jumlahnya sudah signifikan. Makanya, dana yang mengendap ini walaupun hanya kecil akan tetap dikasih bunga oleh bank. Oleh sebab itu, pendapatan bunga ini biasanya dicatat terpisah masuk kelompok dana yang lantas diamalkan.

Pun bagi emiten syariah yang melakukan penerbitan utang melebihi batas 45% sehingga dikeluarkan oleh OJK dan BEI dikeluarkan dari DES, tetapi pada saat yang bersamaan Manajer Investasi belum menjual sahamnya yang mengalami kenaikan maka kenaikan harga setelah dikeluarkan dari DES maka dicatat terpisah untuk cleansing karena sudah tidak syariah lagi.

3. Dipantau Dewan Pengawas Syariah

Berbeda dengan reksa dana konvensional, pada reksa dana syariah ada pengawas khusus yang dinamakan Dewan Pengawas Syariah (DPS). Jadi, selain ada Bank Kustodian dan Manajer Investasi seperti halnya di reksa dana kovensional, di reksa dana syariah ada tambahan pengawas tersebut. Tugasnya ngapain saja DPS ini?

Tentu saja sesuai dengan namanya DPS maka dewan ini menjadi pengawas untuk pemenuhan prinsip syariah pada reksa dana, teristimewa terkait DES dan cleansing tadi. Dewan ini pihak independen yang ahli dalam hukum syariah dan biasanya sangat berperan dalam rekomendasi terkait penyaluran cleansing.

 

Ikuti tulisan menarik Johanes Sutanto lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler