x

Kpk

Iklan

dian basuki

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Senin, 9 Agustus 2021 17:31 WIB

Satu Lagi Pintu Perapuhan KPK Dibuka

Secara perlahan dan bertahap, integritas pimpinan dan pegawai KPK digerogoti. Bila individu-individu KPK dapat dilemahkan agar bersikap lebih lunak, maka secara institusi KPK pun berpotensi menjadi lebih lemah.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

                                                                                                                            

Ada saja ide mengenai cara melunakkan hati para punggawa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tidak terlalu galak, setidaknya ada potensi ke arah sana. Salah satunya, yang paling gres, ialah terbitnya Peraturan Pimpinan KPK No 6 Tahun 2021 mengenai Perjalanan Dinas di Lingkungan KPK. Dalam aturan ini disebutkan bahwa perjalanan dinas pimpinan maupu pegawai KPK untuk mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya ditanggung oleh panitia penyelenggara.

Selama ini, para pimpinan KPK sebelum Ketua Firli Bahuri menjaga agar biaya perjalanan dinas pimpinan dan pegawai KPK ditanggung sepenuhnya oleh KPK. Bukan saja karena KPK memiliki anggaran untuk perjalanan dinas, tapi juga untuk menghindari kemungkinan terjadinya hal-hal yang tidak baik, seperti gratifikasi dan suap kepada pimpinan dan pegawai KPK. Karena itu, apa motif dan tujuan pimpinan KPK menerbitkan aturan baru ini?

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Di masa-masa sebelumnya, seperti dijelaskan Busyro Muqqodas yang juga pernah menjabat Ketua KPK, terdapat Peraturan Komisi yang melarang perjalanan dinas dibiayai oleh panitia atau pengundang. Pegawai KPK yang diutus pun tidak boleh dijemput, tidak boleh dijamu makan, dan tidak boleh dibayari tempatnya menginap. Jelas, pelarangan ini bukan tanpa tujuan, melainkan untuk menjaga pimpinan dan pegawai KPK dari godaan yang berpotensi mengarah pada gratifikasi dan suap. Ketika itu, pimpinan KPK berusaha mencegah munculnya potensi gratifikasi dan suap. Nah, peraturan baru ini justru membuka potensi tersebut.

Bisa saja pimpinan dan pegawai yang diundang seminar atau menjadi pembicara dalam pelatihan internal kementerian, misalnya, tidak diberi honor maupun hadiah—apa lagi suap. Namun, potensi ke arah sana mulai dibuka sedikit demi sedikit. Misalnya saja, disediakan hotel bintang 4 atau malah 5, ditraktir makan enak, sarana transportasinya pun pesawat kelas bisnis, malah mungkin sampai penjemputan dan pengantaran ketika kembali dengan mobil yang sangat nyaman. Pokoknya, pegawai KPK yang diundang akan diperlakukan senyaman mungkin.

Kenikmatan-kenikmatan itulah yang pelan-pelan berpotensi menggoda insan KPK. Bukan tidak mungkin kemudian orang KPK yang diundang akan berterima kasih atas fasilitas yang sudah disediakan, lalu kualitas layanan tersebut dijadikan standar. Terbuka kemungkinan standar untuk pimpinan akan berbeda dari standar untuk pegawai KPK. Lalu, instansi-instansi pengundang pimpinan dan pegawai KPK akan berlomba memberikan fasilitas yang terbaik, sebab ada udang di balik batu.

Secara perlahan dan bertahap, integritas pimpinan dan pegawai KPK digerogoti. Bila individu-individu KPK dapat dibuat agar bersikap lebih lunak, maka secara institusi KPK pun berpotensi menjadi lebih lunak. Sekalipun aturan baru pimpinan KPK itu hanya terkait dengan kegiatan yang diselenggarakan pemerintah, tidak termasuk swasta, namun potensi konflik kepentingan tetap tidak terhindari, sebab penyalahgunaan wewenang—dalam hal ini gratifikasi, korupsi, maupun suap—juga terjadi di lingkungan birokrasi pemerintahan.

Penerbitan Peraturan Pimpinan KPK No 6 Tahun 2021 mengenai Perjalanan Dinas di Lingkungan KPK itu tidak ubahnya membuka pintu pertahanan KPK agar pegawai KPK rentan terhadap godaan gratifikasi dan suap. Pimpinan KPK seharusnya tidak bertindak bak kuda Troya, yang membukakan pintu pertahanan demi memudahkan pihak-pihak yang tidak menyukai pemberantasan korupsi untuk menggerogoti integritas KPK. Mula-mula integritas orang per orang, lalu integritas institusi KPK. >>

Ikuti tulisan menarik dian basuki lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler