x

Sebuah sekolah di Bekasi. Tempo/Hilman Fathurrahman

Iklan

Media Cendekia

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 22 Oktober 2020

Minggu, 15 Agustus 2021 08:46 WIB

Mengapa Sekolah di Jawa Timur Kukuh Menggelar PTM Terbatas?

Kadindik Jatim Wahid Wahyudi menyatakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas menjadi pilihan. Alasannya, telah terjadi kemerosotan motivasi belajar pada anak ketika terlalu lama belajar jarak jauh di rumah masing-masing. Dan jika orang tua kurang siap dengan pendampingan anak menjadi rentan mengalami kekerasan verbal. PTM terbatas sepertinya bisa menjadi jalan keluar. Meski esensi pendidikan juga dimaknai belajar, yang bisa dilakukan dimanapun dan dalam kondisi apapun.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa didampingi Kadindik Wahid Wahyudi, saat meninjau vaksinasi yang diikuti pelajar (dokpri)

 

Banyak webinar digelar mengupas kelangsungan dan masa depan pendidikan bagi anak di tengah masa pandemi. Seperti kali ini, sebuah seminar daring dengan tema tersebut diinisiasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur, Rabu (11/8/2021) malam. 
 
Acara webinar ini menyajikan tema Menjaga substansi pendidikan pada pembelajaran daring di masa pandemi Covid-19. Pemantik seminar adalah, Dr M Burhan Yani, MA (akademi dari FISH UNESA Surabaya), dan Dr Wahid Wahyudi, MT (Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, sekaligus Wakil Bidang Pendidikan MUI Jatim).
 
Ada beberapa catatan penting yang bisa diambil dari forum daring ini. Bahwa, munculnya pandemi Covid-19 tetap mendatangkan banyak hikmah dan pelajaran. Diantaranya, menyadarkan bahwa esensi pendidikan adalah belajar, pentingnya entitas keluarga yang kuat, hingga kesiapan digitalisasi pendidikan.
 
Dalam webinar pendidikan ini Kadindik Jatim Wahid Wahyudi menyatakan, pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas menjadi pilihan untuk tetap dilangsungkan. Alasannya, telah terjadi kemerosotan motivasi belajar pada anak ketika terlalu lama hanya belajar jarak jauh di rumah masing-masing. Selain, dengan pendampingan orang tua yang kurang siap, anak menjadi rentan mengalami kekerasan (verbal) selama belajar daring di rumah. 
 
Meski, diakui masih juga tetap diberlakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ), atau opsi blended learning yang bisa dilakukan. Pilihan pembelajaran ini disesuaikan kondisi dan status zonasi kasus Covid-19 tiap daerah. 
 
Ditegaskan, opsi PTM terbatas hanya bisa dilakukan di daerah dengan status Level I-III, dengan tetap harus dipenuhi sejumlah syarat.  Sementara, untuk daerah dengan zona merah atau Level IV, pendidikan hanya boleh dilaksanakan dengan PJJ.
 
Kadindik juga mengingatkan, esensi pendidikan perlu dimaknai 'belajar', bukan semata 'sekolah'. Esensi belajar yang semestinya tetap dipertahankan, meski harus dilakukan di rumah. Ini juga sesuai dengan yang pernah dikatakan Ki Hadjar Dewantara, bahwa 'setiap tempat adalah sekolah, dan setiap orang adalah guru.'
 
Dalam konteks ini pula, penting ditekankan implementasi merdeka belajar bagi keberlangsungan pendidikan di Jatim. Sebuah atmosfer pendidikan yang memang harus diterjemahkan secara tepat, agar belajar yang dialami anak tetap memiliki kebermaknaan sesuai tumbuh kembang mereka.
 
Dengan merdeka belajar, maka guru dan siswa leluasa memilih model belajar-pembelajaran, metode juga media apa saja yang tepat, sesuai kebutuhan dan kondisi masing-masing sekolah/madrasah di daerah. 
 
Mengapa Jatim bersikeras melakukan PTM terbatas? Apa yang sudah dipersiapkan untuk kelangsungan pendidikan dan pembelajarannya? 
 
Ditegaskan, selain berangkat dari keprihatinan jamak pada gejala yang dialami anak, kebijakan PTM terbatas ini sebagai wujud kepedulian tinggi Jatim pada pendidikan. Ada alasan kuat juga, bahwa pendidikan harus tetap berjalan dalam kondisi dan situasi apapun. 
 
Kadindik Jatim menyatakan, sebenarnya PTM terbatas sudah bisa direalisasikan mulai tahun ajaran ini, dan menjadi penyesuaian kebijakan pendidikan yang diadopasi pusat.  Akan tetapi, kebijakan pemerintah PPKM Darurat hingga 16 Agustus 2021 nanti, menjadi situasi yang tidak memungkinkan untuk dipaksakan PTM terbatas ini. 
 
Tepatnya, pada Juli 2020 lalu telah dievaluasi dari pembelajaran daring atau PJJ yang dilakukan sebelumnya. Dan, pada 18 Agustus 2020 dikeluarkan Kebijakan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, yang memungkinkan PTM secara terbatas. Selain merujuk peraturan pemerintah, gejala kemerosotan belajar yang dialami siswa menjadi alasan kuat pertimbangannya. 
 
Kesiapan Jatim memberlakukan PTM terbatas juga bukan serta merta direncanakan saat tahun ajaran baru ini. Pihak Dinas Pendidikan Jatim memastikan, telah melakukan uji coba PTM terbatas ini sebelumnya. 
 
Kadindik Jatim mencatat, uji coba PTM terbatas di 38 kabupaten/kota sudah dilakukan beberapa waktu. Yakni, 35 persen di SMK, 20 persen di SMA, dan 10 persen di SLB. Siswa yang bisa mengikuti PTM terbatas ini dibatasi maksimal 50 persen (zona kuning dan hijau) dan 30 persen (zona oranye). 
 
Dalam kebijakan PTM terbatas tersebut, hanya bisa dilakukan untuk maksimal 50 persen dari jumlah siswa. Pelajaran yang didapatkan tidak penuh dan diikuti secara bergantian dua kali sepekan, selama hanya 4 jam pelajaran tanpa istirahat. Selama PTM terbatas, protokol kesehatan Covid-19 harus benar-benar dijamin, dan tetap memperhatikan persetujuan Satgas Covid-19 daerah dan wali murid. 
 
Dalam pelaksanaan pembelajaran yang masih terbatas nantinya, bagaimanapun pendidikan bermakna tersebut tetap harus bisa didapatkan anak tanpa rasa bosan apalagi terpaksa. Maka, kreativitas dan inovasi dalam pembelajaran menjadi kunci penting. Sehingga, harapan kualitas pendidikan juga bisa dijaga dan dipenuhi.
 
Soal vaksinasi Covid-19 juga menjadi bagian kesiapan bagi PTM terbatas di Jatim. Sejauh ini, disebutkan baru sekitar 47 ribu siswa di 38 kota/kabupaten di Jatim menjadi sasaran vaksin dosis I. Sementara, total jumlah siswa se Jatim sendiri tercatat setidaknya 1,3 juta. 
 
Karena itu pula, tetap diharapkan percepatan vaksinasi dan penambahan cakupan/sasaran vaksin kelompok usia pelajar ini oleh daerah masing-masing di Jatim. Gubernur Khofifah juga tetap memungkinkan membantu vaksinasi langsung ke lembaga pendidikan, baik sekolah umum maupun madrasah. (choirul ameen)
Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ikuti tulisan menarik Media Cendekia lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Establishment

Oleh: Taufan S. Chandranegara

Rabu, 10 April 2024 09:18 WIB

Terkini

Terpopuler

Establishment

Oleh: Taufan S. Chandranegara

Rabu, 10 April 2024 09:18 WIB