x

Guru memberikan pelajaran kepada sejumlah siswa di kelas 4 yang kekurangan bangku dan meja di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Tegal 04, Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin 29 Juli 2019. Kekurangan meja dan bangku di SDN 04 Tegal sudah terjadi hampir dua tahun terakhir sehingga membuat murid belajar di lantai, dan pihak sekolah sudah mengusulkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor namun belum ada realisasinya. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Iklan

Media Cendekia

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 22 Oktober 2020

Sabtu, 11 September 2021 06:33 WIB

Nasib Pendidikan Anak di Sekolah Kecil, Siapa Bisa Menyelamatkan?

Kebijakan Permendikbud 6/2021 dikhawatirkan justru akan menambah disparitas pembangunan pendidikan. Sekolah kecil semakin terjepit, dan pendidikan anak terancam, sehingga harus diselamatkan.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

 

LANGKAH mundur diambil pemerintah menyusul keluarnya Peraturan Menteri Kebudayaan (Permendikbud) 6/2021 tentang Petunjuk Teknis Dana BOS. Nasib sekolah/madrasah kecil semakin terjepit, pasca dkeluarkannya Permendukbud ini. Apa dampaknya? 
 
Dalam Permendikbud 6/2021 pasal 3 ayat (2), disebutkan bahwa bantuan BOS ditiadakan untuk satuan pendidikan dengan jumlah peserta didik kurang dari 60 siswa. Faktanya, jumlah lembaga sekolah/madrasah dengan rombel kecil tak lebih dari 60 siswa masih cukup banyak. Ini mayoritas dialami sekolah/madrasah swasta, namun ada juga sebagian sekolah negeri. 
 
Kebijakan yang dikeluarkan Mendikbud Ristek ini pun memantik protes keras dari legislatif. Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar misalnya, bahkan tegas meminta pembatalan Permendikbud 6/2021. Dalam keterangannya yang dikutip media, ia menyebut selama ini banyak sekolah di daerah miskin dan pinggiran bertahan mengandalkan sepenuhnya dana BOS. 
 
Muhaimin lalu mencontohkan, di lingkup LP Ma'arif NU, ada sekitar 20.136 sekolah juga madrasah di seluruh wilayah Indonesia. Dan, beberapa diantaranya jumlah siswanya tak mencapai 60. 
 
Dalam forum dialog yang digelar di stasiun televisi pemerintah di Jawa Timur, Selasa (8/9/2021) lalu, keprihatinan terkait hilangnya akses dana BOS bagi sekolah/madrasah kecil ini juga sempat mengemuka. Dalam dialog ini, Wakil Komisi E DPRD Jawa Timur, Hikmah Bafaqih, menyinggung pentingnya penyikapan terhadap kebijakan yang kurang menguntungkan bagi sebagian lembaga pendidikan ini. 
 
Pihaknya pun menyayangkan kebijakan pemerintah seperti tertuang dalam Permendikbud 6/2021 tersebut. Menurut Hikmah, ini justru akan menambah disparitas pembangunan pendidikan yang masih terjadi di sebagian wilayah di Jatim. Apalagi, kesenjangan ini semakin tampak di masa pandemi akibat kendala pembiayaan pendidikan yang dialami beberapa sekolah kecil di wilayah pinggiran atau terpencil. 
 
Dari berbagai pengakuan yang sempat diterima Komisi E DPRD, kata Hikmah Bafaqih, banyak sekolah swasta kecil di daerah-daerah dengan kondisi fiskal rendah mengeluhkan disparitas ini. Dimana, keterbatasan ekonomi masyarakat selama pandemi manjadi alasan ketidakmampuan berpartisipasi memenuhi kebutuhan pembiayaan pendidikan anak-anaknya. Sekolah pun kalang kabut karena turut terimbas gejala dampak pandemi ini. 
 
Terpisah, PGRI Jawa Timur juga menentang kebijakan kontroversial ini, karena menganggap bertentangan dengan UU Sisdiknas. Ketua PGRI Jatim, Teguh Sumarno menegaskan, pemenuhan 20 persen anggaran pendidikan mestinya lebih dikedepankan pemerintah dengan adil, tanpa harus membedakan atau pilih-pilih status sekolahnya. 
 
Menurutnya, kondisi dan besar-kecilnya sekolah lebih bergantung pengelolaan dan pembelajaran yang dijalankan. Jadi, sekolah kecil pun bisa berkembang bagus jika dikelola dengan baik, pun sebaliknya. Nah, ini yang harusnya lebih dievaluasi pemerintah, tanpa harus menghentikan bantuan BOS sebagai dukungan pelayanan dasar pendidikan yang dijalankan sekolah/madrasah.
 
PGRI Jatim lebih melihat, bahwa BOS menjadi salah satu bentuk perwujudan dan pemenuhan 20 persen anggaran sebagaimana diamanatkan UU Sisdiknas. Pertanyaannya juga, apakah bisa dijamin bahwa sekolah akan serta merta menjadi besar dan bagus hanya karena diberi dana BOS atau tidak?
 
Selamatkan Pendidikan Anak
 
Masa pandemi lebih dari setahun menjadi situasi sulit dalam banyak aspek. Tak hanya bagi kehidupan perekonomian keluarga, melainkan pula berimbas bagi kelangsungan pendidikan anak bangsa. Ini terutama dialami lembaga pendidikan swasta dengan jumlah rombel sangat kecil.
 
Wakil Komisi E DPRD Jatim, Hikmah Bafaqih, mendorong Gubernur Jatim untuk melakukan penyelamatan pendidikan anak yang belajar di sekolah kecil. Yakni, dengan mengeluarkan kebijakan bantuan berbasis satuan pendidikan atau lembaga, bukan semata berdasarkan jumlah siswanya. Ini diharapkan akan membantu menyelamatkan pendidikan anak yang kebetulan di sekolah swasta kecil. 
 
Hikmah berharap, pemerintah daerah tetap bisa hadir di tengah situasi banyak orang tua siswa yang tidak bisa membayar SPP di sekolah pelosok yang jumlah muridnya kecil. Pemprov Jatim misalnya, tahun ini memastikan bantuan BPOPP (istilah Bosda Jatim), namun masih terbatas. Rinciannya, untuk SMA/SMK sederjat hanya diberikan 6 bulan untuk sekolah swasta, dan 7 bulan untuk sekolah negeri.
 
Untuk menyelamatkan sekolah kecil yang kesulitan akibat penghentian BOS pemerintah, ada usulan yang diwacanakan. Yakni, mendorong daerah (kabupaten/kota) yang punya kekuatan fiskal daerah lebih bagus, agar turut membantu sekolah/madrasah kecil di daerah-daerah yang minus dukungan pembiayaan operasionalnya. 
 
Usulan ini memang cukup rasional, dalam konteks menjembatani disparitas pendidikan dan menghindari matinya sekolah swasta kecil yang jumlahnya masih banyak. Hanya saja, setiap daerah juga masih harus memikirkan bagi perluasan akses dan pemerataan mutu pendidikannya. Ditambah lagi, hampir semua daerah masih dihadapkan kebutuhan kesejahteraan pendidik honorer yang dimiliki. 
 
Sejauh mana daerah sudah memikirkan kelangsungan pendidikan di luar dukungan anggaran pemerintah? Ini setidaknya bisa dilihat dari neraca pendidikan tiap daerah (NPD). Data dalam laman resmi npk.kemdikbud.go.id menyebutkan, belum semua daerah mampu menyediakan dana pendidikan di luar dana Transfer Daerah dari pusat. 
 
Pada Neraca Pendidikan Daerah (NPD) 2019 misalnya, dilaporkan persentase  anggaran pendidikan tanpa atau selain Transfer Daerah di Provinsi Jatim sebesar 16,21 persen. Di tahun yang sama, tercatat dari 38 daerah kabupaten/kota melaporkan anggaran pendidikan tambahan ini kurang dari 20 persen. 
 
Bahkan, setidaknya 7 (tujuh) daerah dengan anggaran pendidikan non Transfer Daerah kurang dari 10 persen. Didapati juga yang sangat kecil, seperti kabupaten Gresik, yakni hanya 0,40.persen, bahkan nihil (0 persen) di Kabupaten Madiun. Tidak diketahui dalam laporan NPD tersebut untuk tahun anggaran 2020-2021.
 
Di Kabupaten Malang, pihak Dinas Pendidikan setempat terkesan pasrah dengan kebijakan Permendikbud 6/2021. Meski pemerintah daerah setempat sudah mengeluarkan bosda sejak dua tahun terakhir, namun ini diakui belum signifikan besaran dan kontribusinya. Tahun terakhir, pemkab Malang bahkan hanya mampu mengalokasikan dana bosda untuk periode empat bulan saja. (*)
 
Catatan redaksi: Dalam rapat dengan DPR pada 8 September 2021, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim memastikan dana BOS akan diberikan ke semua sekolah, tak ada minimal 60 siswa (Tempo.co). 
 

Ikuti tulisan menarik Media Cendekia lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler