x

Sanksi WADA

Iklan

Supartono JW

Pengamat
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Selasa, 19 Oktober 2021 11:35 WIB

LADI Memalukan, Indonesia pun Disanksi WADA, Covid-19 Jadi Alasan

Memalukan, hanya karena alasan recehan, World Anti-Doping Agency (WADA) membuktikan sanksinya kepada Indonesia karena tidak mematuhi regulasi pelaporan tes doping rutin. Sanksi lain pun sudah menanti.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Memalukan, hanya karena alasan recehan, World Anti-Doping Agency (WADA) membuktikan sanksinya kepada Indonesia karena tidak mematuhi regulasi pelaporan tes doping rutin.

Bukti nyata itu adalah Indonesia tak bisa mengibarkan Merah Putih saat penyerahan Piala Thomas 2020 yang berlangsung di Aarhus, Denmark, Minggu (17/10/2021), Merah Putih pun diganti dengan Bendera Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PBSI). Sejak kapan Bendera PBSI menjadi sejajar dengan Bendera Merah Putih?

Sejatinya, sanksi dari WADA ini adalah pelanggaran yang tak dapat dimaafkan bagi pihak yang bertanggungjawab menyoal urusan pelaporan tes doping rutin tahunan dari Indonesia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Siapa yang bertanggungjawab?

Di Indonesia, yang terafiliasi dengan WADA dan berwenang serta bertanggungjawab menjalankan tes doping pada atlet adalah Lembaga Antidoping Indonesia (LADI). Kendati LADI bersifat mandiri, tetapi tetap menjadi satuan tugas di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) tingkat nasional untuk membantu kementerian dalam pelaksanaan ketentuan antidoping di Indonesia.

Namun, atas kejadian nyata bahwa sanksi dari WADA sudah dibuktikan dengan tak dapat dikibarkannya bendera Merah Putih saat Piala Thomas kembali digenggam setelah menanti selama 19 tahun Piala Itu terbang dari Indonesia, ternyata alasan LADI sangat klise.

Di beberapa media massa dan media televisi nasional pun gencar membahas keteledoran LADI yang tak dapat dimaafkan ini. Bahkan dalam tayangan di televisi, Komisi X DPR RI pun menjadi nara sumber menyoal keteledoran LADI yang dampaknya tak main-main bagi Indonesia.

Dari pihak LADI sendiri memberikan alasan yang tak logis dan sangat memalukan karena menyebut sanksi nyata WADA terjadi akibat miskomunikasi. Padahal faktanya, LADI tak mampu memenuhi target tes doping tahunan dengan mengkambing-hitamkan alasana Covid-19.

Terang saja alasan LADI ini menjadi bulan-bulanan netizen dan warganet, karena jelas tak becus bekerja dan cari-cari alasan atas kesalahan yang fatal.

Bahkan netizen dan warganet pun menyerukan agar Menpora RI dicopot karena dianggap tak becus mengurus hal ini, hingga Bendera Merah Putih tak boleh dikibarkan.

Netizen dan warganet pun menyebut bahwa alasan Menpora Zainudin Amali yang mengatakan bahwa kondisi pandemi membuat semua aktivitas olahraga terhenti dan menjadi penyebab target tes doping Indonesia tidak sesuai rencana, hanyalah sekadar mencari-cari alasan. Pasalnya, mengapa negara lain bisa, padahal sama-sama terimbas pandemi corona.

Sehingga pada bulan September 2021, WADA mengirim surat kepada Indonesia dan menyebut Indonesia tidak patuh. Dalam surat pun diberikan waktu untuk mengklarifikasi yang batasnya adalah 21 hari sejak surat dilayangkan. Sayang, itu tetap terlambat dan sanksi WADA tetap terjadi di ajang Piala Thomas.

Dari klarifikasi yang terlambat, surat klarifikasi dari Kemenpora yang ditujukan kepada WADA, tersiar bahwa LADI berencana mengirim 700 sampel susulan ke WADA, yang didapat dari gelaran Pekan Olahraga Nasional (PON) XX di Papua. Serta menyebut capaian maksimum tes doping di kuarter pertama dan kedua tahun 2021 baru 72 sampel. LADI berencana mengambil 300 tes doping lagi pada tahun ini.

Sanski WADA

Dikutip dari laman WADA (7/1021), Indonesia akan mendapatkan beberapa sanksi selama masa penangguhan. Dan, sanski pertama telah dibuktikan dengan pelarangan pengibaran Bendera Merah Putih di Thomas Cup 2020.

Hal itu pembuktian bahwa WADA melarang Bendera Kebangsaan Indonesia, tidak boleh dikibarkan pada kejuaraan regional, kontinental, internasional, atau acara serupa yang diselenggarakan oleh major event organizations, kecuali di pertandingan Olimpiade dan Paralimpiade.

WADA juga melarang Indonesia menjadi tuan rumah kejuaraan regional, kontinental, atau internasional. Apa saja kejuaraan itu? Beberapa agenda kejuaraan internasional di Indonesia satu tahun ke depan semisal Turnamen bulu tangkis internasional Indonesia masters (16-21 November 2021), Indonesia Terbuka (23-28 November), BWF World Tour Finals (1-5 Desember), Kejuaraan Basket Asia (Juni 2022), Piala Asia Sepak Bola Putri U-17 (Mei 2022), hingga World Superbike (2022) dan lainnya.

Serta secara khusus mendapat konsekuensi tambahan, karena ketidakpatuhan terhadap pengujian atau tes doping, yaitu diminta untuk segera melakukan tindakan perbaikan pengujian atau tes doping dan akan diawasi oleh pihak ketiga yang disetujui. Dalam pengujian tersebut, biaya termasuk 6 kali kunjungan ke lokasi per tahun, dibebankan kepada Indonesia, dengan semua biaya harus dibayar di muka.

Apakah pejabat Kemenpora dan LADI akan lolos dari sikap teledor ini? WADA sudah membuktikan sanksinya, lho.

Ikuti tulisan menarik Supartono JW lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 jam lalu

Terpopuler