Keadilan itu harus terwujud untuk mengenai supremasi hukum dan tetap pada ketetapan keadilan. Untuk mencapai keadilan terdapat dua bentuk penerapan, yaitu pertama, jaminan atas berbagai hak maupun kebebasan setiap orang dan kedua, perlakuan terhadap orang untuk memperlakukannya secara sama sesuai dengan jasa dan kemampuannya. Keadilan dapat terwujud ketika semua orang mendapatkan apa yang seharusnya ia dapatkan, karena setiap orang masing-masing memiliki hak dan kewajiban yang sama, salah satu kewajibannya yaitu menciptakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Akhir-akhir ini Indonesia dilanda konflik konflik seperti ketidakadilan dalam hukum yang telah merambat di bidang politik, ekonomi, pendidikan dan masih banyak lagi konflik-konflik yang terjadi. Contohnya dalam bidang perekonomian, banyak kita jumpai kesehatan seolah-olah hanya diperuntukkan orang-orang yang mampu atau kaya, tidak sedikit rakyat miskin yang sengsara akibat tidak mendapatkan kesehatan dan pelayanan yang semestinya. Hal ini menggambarkan kemampuan ekonomi masing-masing rakyat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang semestinya didapatkan. Keadilan sosial masih belum tercapai dikarenakan 40% warga masih berjuang untuk untuk mendapatkan kesejahteraan sosial.
Warga negara sebagai pemeran utama dalam hukum tidak dapat lagi menikmati keadilan sehingga masyarakat hanya mendapatkan ketidakadilan. Hukum yang awalnya menjadi solusi untuk menyelesaikan masalah yang ada dan menciptakan keharmonisan berubah menjadi suatu hukum yang anarkis. Sehingga masyarakat lebih memilih untuk menyelesaikan masalah ah yang mengganggu kepentingan sosial dengan caranya sendiri.
Ikuti tulisan menarik Indana Zulfa Kumala lainnya di sini.