
Mantan Direktur PT. Fourking Mandiri, bernama Besari Tjahyono (BT) yang ditangkap Tim Kejagung, Foto Ist.
Selasa, 30 November 2021 22:59 WIB
Tersangka Koruptor Proyek Jaringan Listrik Raja Ampat Ditangkap Tim Kejagung
Setelah melarikan diri selama 2 tahun, tersangka Koruptor Pembangunana PLTD Raja Ampat, berhasil dibekuk Tim Kejaksaan Agung.
Dibaca : 855 kali
Setelah dua tahun menjadi buronan, satu dari tiga tersangka dugaan korupsi pelaksana proyek perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat, berhsil dibekuk Tim satuan Kejaksaan Tinggi Provinsi Papua Barat.
Mantan Direktur PT Fourking Mandiri Besari Tjahyono (BT) itu dibekuk Tim Tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung), ketika berada di sebuah rumah kos-kosan di Jalan Karet Pedurenan Raya, No. 60, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Kamis, 25 November 2021. Sebelum BT diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Papua Barat, BT dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Pada Tahun Anggaran 2010 Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat mempunyai kegiatan perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah. Dalam hal pekerjaan ini, PT. Fourking Mandiri yang dipimpin BT sebagai pelaksanannya. Menurut pihak Kejaksaan Negri Kabupaten Raja Ampat di Sorong. Dalam pelaksanaan proyek tersebut, terdapat unsur dugaan tindak pidana korupsi.
Terkait dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1.360.811.580, dalam melaksanakan pekerjaan peroyek perluasan jaringan listrik tersebut, Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Sorong, memanggil BT, untuk dimintai keterangn nya, namun BT tidak pernah datang, untuk memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Sorong tersebut.
Karena Kejaksaan Negeri Sorong telah menetapkan dua orang tersangka lainnya. Yaitu Dan Paulus Tambing, mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi, Kabupaten Raja Ampat, Willem Piter Mayor yang telah menjalani proses hukum di Lapas Kelas II B Manokwari dengan hukuman 4 tahun penjara. Sedangkan BT tidak kunjung tiba, sehingga Kejaksaan Negeri Sorong mengeluarkan Surat Daftar Pencarian Orang (DPO), atas nama Besari Tjahyono (BT).
Kepala Seksi Intellijen Kejaksaan Negeri Sorong, I Putu Sastra Adi Wicaksana, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sorong, Khusnul Fuad, dalam penjelasannya yang dirangkum wartawan Indonesina, hari Selasa (30/11) mengatakan bahwa BT berhasil diringkus oleh Tim Kejaksaan Agung, ketika BT berada ditempat persembunyiannya disebuah rumah kos- kosan. Jalan Karet Pedurenan Raya Nomor 60, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Pada hari Selasa (23/11/2021) Tim Tabur mendapatkan informasi, bahwa tersangka BT berada di lokasi tersebut (Jalan Karet Pedurenan Raya Nomor 60, Setiabudi, Jakarta Selatan), kemudian Tim Kejaksaan Tinggi Provinsi Papua Barat, dan Tim dari Kejaksaan Negri Sorong langsung bergerak melakukan pelacakan dan pemantauan bersama Tim dari Kejaksaan Agung. Akhirnya pada hari Kamis malam, 25 November 2021, BT yang masuk dalam DPO tersebut berhasil diamankan.
Usai ditangkap, lanjut I Putu Sastra. Tim Tabur membawa tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, untuk dilakukan pemeriksaan. "Pada hari Jumat 26 November 2021, BT diberangkatkan ke Kejaksaan Tinggi Papua Barat, dengan menggunakan pesawat. Setelah itu BT diserahkan pada pihak Kejaksaan Negeri Sorong, untuk kepentingan penyidikan," ujar I Putu Sastra.
Menurut Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sorong, Khusnul Fuad, Besari Tjahyono (BT) ditetapkan sebagai tersangka, atas Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-01/T.1.13/Fd.1/08/2017, tanggal 18 Agustus 2017, dan Surat Printah penetapan BT sebagai Tersangka Nomor: 03/T.1.13/ Fd.1/10/2018, tanggal 10 Oktober 2018. BT ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi perluasan jaringan listrik pada Dinas Pertambangan dan Energi pada Kabupaten Raja Ampat tahun anggaran 2010.
Sementara itu, Asisten Intelijen Kejati Papua Barat Rudy Hartono membenarkan Tim Tabur Kejati Papua telah mengamankan tersangka BT, diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu BT juga disangkakan melanggar Pasal 55 ayat (1) ke-1 junto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 3, sebagaimana Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP (Djohan Chaniago).
Ikuti tulisan menarik Djohan Chaniago lainnya di sini.
Suka dengan apa yang Anda baca?
Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.
1 hari lalu

Universitas Langlangbuana Sukses Gelar Vaksinasi Massal untuk Umum
Dibaca : 129 kali
1 hari lalu

Universitas Langlangbuana Sukses Menggelar Dies Natalis Ke-40
Dibaca : 144 kali
2 hari lalu

Mantab, Indonesia Kerja Sama dengan Uni Emirat Arab
Dibaca : 182 kali
2 hari lalu

Studi Excursie Mahasiswa Teknik Sipil Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya Tentang Pengolahan Air Bersih
Dibaca : 335 kali
2 hari lalu

Aksi Nyata PT IMIP Bersama SDC Morowali Jaga Kawasan Konservasi Pulau Sombori
Dibaca : 176 kali
2 hari lalu

Novela Seno Gumira Ajidarma: Suara Hati Seorang Pelacur
Dibaca : 2.011 kali
5 hari lalu

Apa Kata Dunia Andaikan Ganjar-Anies Diduetkan?
Dibaca : 1.193 kali
3 hari lalu

Apresiasi juga Dengki Iringi Kunjungan Jokowi ke Ukraina dan Rusia
Dibaca : 937 kali
4 hari lalu
