x

Ilustrasi Paspor Indonesia

Iklan

Febriansyah Kuswendar

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 27 Desember 2021

Selasa, 28 Desember 2021 05:47 WIB

Paspor yang Dicorat-coret Masih Validkah?

prosedur penggantian paspor rusak

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Baru-baru ini, jagat media sosial dihebohkan dengan adanya pemberitahuan seorang mahasiswi yang menempuh pendidikan di Inggris sedang melakukan karantina setelah tiba di Indonesia, namun paspor tersebut terdapat tulisan nomor handphone oleh oknum yang bertugas di karantina tersebut.

 

Menurut UU No 6 Tahun 2011 Pasal 1 Point 16 tentang Keimigrasian pengertian Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada warga negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

 

Bagaimana perlakuan paspor yang terdapat tulisan tangan pada paspor tersebut?

Sesuai permenkumham no 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa Dan Surat Perjalanan Laksana Paspor pasal 35 point f “rusak sedemikian rupa sehingga keterangan didalamnya menjadi tidak jelas, atau memberi kesan yang tidak pantas lagi sebagai dokumen resmi”. Maka dari itu paspor yang terkena air atau coretan sekalipun digolongkan sebagai paspor rusak dan pencabutan paspor dapat dilakukan dengan mempertimbangkan hal tersebut dan paspor yang terdapat tulisan tangan harus di lakukan penggantian.

 

Adapun prosedur penggantian paspor rusak yaitu :

  1. Melapor ke Kantor Imigrasi sesuai dengan wilayah berdomisili pemegang paspor
  2. Melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
  3. Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya unsur kecerobohan atau kelalaian, disertai alasan yang tidak dapat diterima,pemberian paspor dapat ditangguhkan selama 6 (enam) bulan sampai paling lama 2 (dua) tahun
  4. Apabila permohonan penggantian disetujui dilanjutkan dengan proses foto dan wawancara.

 

Simpan dan jaga baik-baik paspor kalian.

Ikuti tulisan menarik Febriansyah Kuswendar lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler