x

Merupakan sketsa yang kerapkali digunakan sebagai simbol penolakan terhadap korupsi

Iklan

Janwan S R Tarigan (Penggembala Kerbau)

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 30 Agustus 2020

Rabu, 19 Januari 2022 17:27 WIB

Korupsi Bukan Budaya Kita

Korupsi bukan budaya bangsa. Jika dimaknai dari akar katanya, budaya berarti sesuatu kebiasaan masyarakat yang membawa kebaikan bagi sesama dan peradaban. Lalu pertanyaannya adalah apakah korupsi membawa kebaikan bagi sesama manusia dan peradaban. Jawaban pastinya tidak. Sebaliknya justru korupsi hanya dinikmati segelintir individu dan golongan. Barang kali yang tepat adalah, korupsi budaya koruptor.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Cita-cita bernegara niscaya tidak akan terwujud jika praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) masih merajalela. Kesejahteraan masyarakat merupakan tujuan ideal bernegara yang membutuhkan upaya kompleks nan berkelanjutan. Jika pun korupsi dan koleganya sirna, masih membutuhkan usaha besar mencapai kesejahteraan yang bekeadilan. Apalagi perjalanannya disertai praktik korupsi kronis pada berbagai sektor pemerintahan, tentu memperlambat perjalanan bahkan menjadikannya mustahil. Korupsi melahirkan ketimpangan sosial sebagai dampak "perampokan uang dan hak publik". Jelas bertolak belakang dengan cita-cita negara kesejahteraan. Maka musuh terbesar negara demokrasi tidak lain adalah korupsi dan jajarannya.

Data Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) menunjukkan lebar dan dalamnya jurang kesenjangan sosial di Indonesia. Data tersebut menjelaskan bahwa, 1 persen warga terkaya menguasai 50 persen aset nasional, sementara jika dinaikkan 10 persen warga terkaya menguasai 70 persen aset nasional. Artinya sisanya sebanyak 90 persen warga Indonesia memperebutkan 30 persen aset nasional (TNP2K, 2020). Data kesenjangan sosial tersebut sekaligus mengonfirmasi betapa praktik korup di Indonesia marak terjadi. Fakta ini mematahkan nilai negara kesejahteraan. Karenanya, keadilan sosial yang sering digaungkan berubah menjadi kemakmuran elit politik saja.

Sepadan dengan mirisnya kesenjangan sosial tersebut, praktik korupsi marak terjadi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis data Tindakan Pidana Korupsi (TPK) berdasarkan jenis perkara sejak 2004-2020. Totalnya mencapai 1075 kasus dengan variasi jenis perkara, yakni secara berurutan terbanyak penyuapan 708 kasus, pengadaan barang/jasa 224 kasus, penyalahgunaan anggaran 48 kasus, tindak pidana pencucian uang (TPPU) 36 kasus, pungutan/pemerasan 26 kasus, perijinan 23 kasus, dan merintangi proses KPK 10 kasus. Sementara akumulasi kerugian negara yang teridentifikasi mencapai 168 triliun (KPK, 2020). 

Negara manapun di belahan dunia ini sedang perang melawan korupsi, pun Indonesia memiliki sejarah panjang memberantas korupsi. Kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) disematkan pada korupsi sebagai penanda betapa bahayanya. Korupsi merenda jurang kemiskinan sepaket dengan kesenjangan sosial, ketidakmerataan pendidikan, penegakan hukum tumpul ke atas tajam ke bawah, eksploitasi sumber daya alam secara sporadis, serta perampokan atas uang negara menyebabkan pelayanan publik compang-camping (Farida dan Fajlur, 2016). Lebih lanjut, Ekonom Rimawan Pradiptyo mengkaji dampak korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara melainkan justru biaya sosial korupsi lebih besar 2,5 kali (Pradiptyo, 2019). Korupsi telah menggerogoti tiap sudut negeri membuat Ibu Pertiwi terseok-seok sembari tersedu-sedu.

Mendeteksi Akar Perkara

Anggapan normatif negara demokrasi berlandaskan hukum merupakan sistem paling ideal dalam rangka membawa kesejahteraan berkeadilan. Terlebih rakyat didapuk disebagai pemilik kedaulatan. Namun realitas justru menampakkan jurang kesenjangan sosial antara si miskin dan si kaya. Kondisi ini jauh dari cita-cita negara demokrasi. Tentu ada sebab yang membuat idealitas konsepsi negara demokrasi tak sesuai dengan realitas kini. Menjamurnya praktik korupsi salah satu sebab utamnya. Soalnya, apakah korupsi terjadi karena mental korup atau karena sistem yang korup?

Peter Carey dalam bukunya bertajuk “Korupsi dalam Silang Sejarah Indonesia: dari Daendels (1808-1811) sampai Reformasi” mengungkap jika korupsi di Indonesia sudah berlangsung sejak zaman kerajaan-kerajaan nusantara (feodal) dan era kolonialisme. Dari sejarah tersebut hingga kini korupsi terus mewabah. Tidak sedikit orang yang kemudian menyimpulkan bahwa “Korupsi telah membudaya di Indonesia”. Frasa “membudaya” bermakna perilaku koruptif telah masuk ke dalam struktur kesadaran masyarakat sebagai tindakan wajar (Carey, 2017). Pemakluman terhadap sikap koruptif sehari-hari seperti tidak tepat waktu, ingkar janji, titip absen, dan tindakan korup lainnya, disinyalir kuat sebagai bibit korupsi besar; akar perkara.  

Lebih dalam, kini, korupsi era reformasi justru semakin kompleks; korupsi sistemik. Karenanya upaya pemberantasannya pun butuh sistemik komprehensif, dan berkelanjutan. Jika tidak, negera ini tak akan pulih dari penyakit korupsi yang terus berlangsung semakin parah. Kekayaan alam Indonesia tidak kemudian menjamin kesejahteraan seluruh masyarakatnya. Kerakusan akan sumber daya ekonomi penyebabnya. Kekuasaan elit politik predatoris selalu mengupayakan segala cara untuk memperoleh dan mengakumulasi kekayaan sebanyak-banyaknya. Kondisi ini disebut sistem oligarki.

Berkenaan dengan peliknya kesenjangan sosial pada negara dengan bentuk pemerintahan demokrasi seperti Indonesia, praktik oligarki jadi sebab utamanya. Oleh karena itu, demokrasi yang sedang berlangsung dinilai lebih tepat disebut demokrasi oligarki. Demokrasi yang dijalankan secara prosedural demi kepentingan elit oligark. Melakukan segala cara untuk memperkaya diri dan golongan, disisi lain kepentingan umum terabaikan. Lebih-lebih, hari ini korupsi dieksekusi atas nama demokrasi dan peraturan  perundang-undangan.

Belenggu Sistem Demokrasi Korup

Demokrasi substansial menghendaki penyelenggaraan negara dan segala aktivitas pembangunannya dilaksanakan berdasarkan dari, untuk, dan oleh rakyat. Dalam penyelenggaraan negara diberi amanah kepada pemerintah melalui mesin birokrasi untuk melayani rakyat. Walau demikian, keterlibatan aktif masyarakat sipil dalam tetap menjadi kebutuhan dasar sebagai roh demokrasi. Jika tidak ada partisipasi publik dalam pembangunan penyelenggaraan negara, serta tidak berorientasi pada kesejahteraan masyarakat, maka demokrasi yang berlangsung bisa dinilai menyimpang dari esensi demokrasi.

Praktik korupsi sebabnya. Kegeraman publik tinggi mengingat kemiskinan tak kunjung teratasi sementara korupsi berulang terjadi. Marak dan tak henti-hentinya sandiwara korupsi di negeri ini tentu menimbulkan pertanyaan mendasar “apa gerangan sebab musababnya?”.

Patittingi dan Jurdi dalam kajiannya mengungkapkan bahwa “Selain korupsi terjadi karena kerakusan akan sumber daya materiil, juga akibat tingginya biaya memperoleh kekuasaan dalam sistem demokrasi. Momentum inilah yang ditangkap oligark untuk membiayai calon pemimpin kekuasaan disertai kesepakatan kepentingan politis membuatnya terikat paska terpilih” (Patittingi dan Jurdi, 2020). Kungkungan sistem demokrasi korup ini membuat kepala pemerintahan terpilih --baik di pusat maupun di daerah-- bukan lagi sebagai fokus melayani rakyat, melainkan sibuk mengembalikan modal dan mencari untung (pemburu rente). Siklus demikian terus berulang.

Undang-undang mengatur jenis sumbanga dalam Pilkada bersifat “tidak mengikat”, namun anekdot “tidak ada makan siang gratis” benar adanya. Hasil penelitian KPK pada Pilkada 2015 berjudul “Potensi Benturan Kepentingan dalam Pendanaan Pilkada” menjelaskan bahwa sebanyak 75,8% responden menyatakan akan membalas sumbangan yang diberi oleh donatur kepada Calon Kepala Daerah (Cakada) jika terpilih. Membalas sesuai keinginan donatur, biasanya memesan kemudahan dalam perizinan bisnis (65,7%), kemudahan terlibat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah (64,7%), keamanan dalam menjalankan bisnis (61,5%), dan kemudahan akses menjabat di pemerintah daerah/BUMD (60,1%) (KPK, 2015). Temuan ini menggambarkan sejak dalam Pilkada sudah ada “deal-deal-an politik kepentinganantara Cakada dan donatur/pemodal.

Mendambakan Demokrasi Antikorupsi

Bentuk pemerintahan apapun itu sepaket memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Begitu halnya bentuk pemerintahan republik yang dilaksanakan secara demokratis. Oleh karenanya pembenahan bentuk pemerintahan republik Indonesia secara konsisten perlu dilakukan. Demokrasi substansial menempatkan rakyat sebagai pemilik kedaulatan (demos). Selain itu, adanya partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan negara merupakan roh demokrasi. Tidak sebatas dalam proses pemilihan umum saja.

Maraknya korupsi dan dalamnya jurang kesenjangan sosial di Indoensia sesegera mungkin harus dicari jalan keluarnya. Mendambakan demokrasi anti korupsi. Sebab korupsi sebagai mana diulas di awal, yakni karena mental disertai sistem yang korup. Maka dibutuhkan revolusi mental sekaligus revolusi sistem pemerintahan. Revolusi mental berkenaan dengan pendidikan anti korupsi kepada masyarakat agar menjunjung tinggi integritas. Turut pula dalam konteks pendidikan politik kepada masyarakat dalam pemilihan kepala daerah. Agar cerdas memilih kepala daerah yang kredibel dan berintegritas, serta menolak praktik money politic.  Begitupun sebaliknya kepada politisi dan birokrat, serta setiap orang yang mengambil bagian dalam penyelenggaraan negara, perlu dibekali agar memiliki pola pikir jujur dan berintegritas.

Revolusi sistem Pilkada juga perlu dilakukan. Biaya Pilkada mahal disinyalir kuat menjadi benih korupsi di daerah. Dibutuhkan desain sistem Pilkada yang minim biaya. Dengan demikian calon pemimpin daerah tidak lagi dibebani biaya Pilkada yang besar. Sehingga ketika terpilih bisa fokus melayani dan mengembangkan daerahnya, bukan lagi tersandera janji politik dengan pemodal/donatur atau mengembalikan modal pribadi dan mencari keuntungan saat menjabat. Mendesain demokrasi anti korupsi bukanlah pekerjaan yang mudah dan cepat, tapi berlandaskan kesadaran bersama, dan perjuangan panjang berkelanjutan.

Ikuti tulisan menarik Janwan S R Tarigan (Penggembala Kerbau) lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

4 hari lalu

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

4 hari lalu