x

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal (Kanan) Foto- IDN Times

Iklan

djohan chan

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 28 November 2019

Senin, 14 Februari 2022 12:23 WIB

Pengambilan Uang JHT Dipersoalkan, Permenaker Nomor 2- 2022 Minta Dicabut

Para asosiasi Pekerja buruh menolak Permenaker nomor 2- 2022, karena dianggap menyusahkan buruh

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Ratusan ribu pekerja buruh Indonesia dalam waktu dekat, akan melakukan aksi turun kejalan, karena menolak Peraturan Menteri Tenagakerja (Permendagri) Nomor 2 tahun 2022. Dianggap merugikan nasib buruh, untuk menarik uang tabungan buruh yang di istilahkan dengan Jaminan Hari Tua (JHT) bisa dicairkan, apabila yang bersangutan telah berusia 65 tahun.    

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Republik Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Nomor 2 Tahun 2022, tentang Pembayaran uang tabungan para pekerja, untuk Jaminan Hari Tua (JHT) bagi pekerja, baru bisa diambil, apabila yang besangkutan sudah berusia 65 tahun. Ketentuan ini diterapkan, setelah diundangankan pada 4 Februari 2022, dan mulai diberlakukan pada bulan Mei 2022 mendatang, dan perundang undangan ini sebagai pengganti Permenaker Nomor 19 tahun 2015.

Ternyata, kehadiran peraturan Menteri Tenagakerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 ini mendapat penolakan dari sejumlah pihak. Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) misalnya, menolak Perundang Undangan itu, alasannya, “ Uang JHT itu berasal dari pemotongan gaji pekerja sebesar 2% hingga 3,7%. Dengan demikian tidak ada alasan Kemenaker dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk menahan uang pekerja yang sudah berhenti bekerja, atau pensiun. Hingga harus berusia 65 tahun,” kata Mirah dalam keterangannya kepada sejumlah awak media, Sabtu kemarin (12/02) di Jakarta.  

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara itu, Guru Besar Hukum. Perburuhan Universitas Indonesia (UI) Aloysius Uwiyono menilai, peraturan JHT itu merugikan bagi pekerja yang di PHK oleh pengusaha. Seharusnya, aturan itu diberlakukan untuk pegawai yang sudah mengundurkan diri, karena tidak akan merugikan Pemerintah. Apalagi, menurut Undang-undang Cipta Kerja, uang pesangon para buruh semakin kecil. Dengan demikian sudah selayaknya uang JHT itu diberikan kepada pekerja yang di PHK oleh pengusaha, ataupun sudah menginjak pensiun. Sebagai bekal pekerja untuk berusaha hidup.

Terkait dengan penolakan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, minta dilakukan perubahan, agar para pekerja yang di PHK, atau yang akan pensiun dapat menerima uang JHT, dan pekerja tidak harus menunggu hingga usia 65 tahun.  “Kalau tidak didengar usulan dari suara kami ini, maka KSPI akan turun ke jalan, melakukan aksi demo. Sebagai wujud penolakan dari KSPI, atas Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 itu,” kata Iqbal. Dalam konferensi pers virtual, Sabtu (12/2).   

Menurut Iqbal, beberapa alasan mengapa KSPI menolak aturan ini. Pertama, karena dampak dari pandemi terhadap Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masih terasa. Di sisi lain, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) belum berjalan, lantaran perlu aturan teknis. “ JHT itu merupakan pertahanan terakhir bagi buruh yang kena PHK akibat pandemi,” kata Iqbal. Faktor kedua, KSPI mencatat. Pada saat Kemenaker dijabat Hanif Dhakiri pernah menetapkan JHT baru bisa diambil setelah 10 tahun iuran (Permenaker Nomor 19 tahun 2015),” kata Iqbal.   

Sehubungan dengan telah ditandandatangi lebih dari 130 ribu orang Petisi yang menolak diberlakukannya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Anggota Komisi IX DPR-RI Saleh Partaonan Daulay mengatakan, Permenaker tersebut masih layak untuk diperbincangkan di publik, terutama dari kalangan pekerja. "Kalau hasil diskusi publik itu ternyata Permenaker ini merugikan para pekerja, kita mendorong agar permenaker ini dicabut,” kata Saleh ketika dihubungi awak media, Sabtu (12/2/2022). 

Anggota Komisi IX DPR-RI Saleh Partaonan Daulay ini juga mengakui bahwa, dirinya belum mendapat keterangan yang jelas dan lengkap, terkait Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tersebut, karena dalam rapatr dengan Kemenaker dan BPJS, tentang mekanisme penarikan jaminan hari tua (JHT) tidak dibicarakan secara khusus dan secara komprehensif. Dengan demikian perlu dibuka ruang diskusi, tidak baik juga kalau suatu kebijakan strategis tidak melibatkan para pakar dan pihak-pihak terkait lainnya, kata Saleh (Djohan Chaniago).  

Ikuti tulisan menarik djohan chan lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

1 hari lalu

Terkini

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

1 hari lalu