x

Ilustrasi pengusaha Indonesia. Sumber foto: bisnis.com

Iklan

Imron Wasi

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 18 Januari 2022

Rabu, 18 Mei 2022 12:55 WIB

Sekitar Legitimasi Pejabat Sementara Kepala Daerah

Legitimasi antara pemimpin yang terpilih secara demokratis melalui mekanisme pemilu akan berbeda dengan Pjs yang hanya ditunjuk oleh pemerintah pusat. Akibatnya, akan berimbas pada legitimasi pemerintahan dalam mengelola roda pemerintahan.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

SETELAH ditanggalkan para pemimpin eksekutif yang telah dipilih secara demokratis, karena masa periode sudah habis, posisi atau jabatan kepala daerah 'diberikan' kepada pejabat sementara (Pjs). Proses peralihan kekuasaan ini, dalam perspektif publik, tampaknya telah menuai diskursus yang tak berujung sampai saat ini. Sebab, pertama, tidak melibatkan partisipasi publik dalam proses pemilihan Pjs. Kedua, absen pula dalam melibatkan lembaga parlemen sebagai salah satu institusi representasi di Indonesia. Ketiga, para kandidat yang ditampilkan juga hanya diketahui oleh segelintir elite politik, termasuk kelompok local strongmen. Dalam hal ini, tidak ada upaya transparansi dan akuntabilitas yang inklusif kepada khalayak publik.

Dalam kaitan tersebut, tanpa adanya keterlibatan publik tentu akan memengaruhi salah satu bentuk kekuatan, dalam hal ini legitimasi yang akan diperoleh. Karena, Pjs berbeda dengan Gubernur yang dikehendaki oleh publik. Di satu sisi, Pjs merupakan hasil rekomendasi dari daerah dan diajukan ke pemerintah pusat untuk diseleksi. Sedangkan, di sisi yang lain, Gubernur dipilih melalui proses elektoral yang selalu digelar secara reguler.

Dengan kata lain, legitimasi antara pemimpin yang terpilih secara demokratis melalui mekanisme pemilu akan berbeda dengan Pjs yang hanya ditunjuk oleh pemerintah pusat. Akibatnya, akan berimbas pada legitimasi pemerintahan dalam mengelola roda pemerintahan. Hal ini tentu akan berdampak juga pada keefektifan dan keefesiensian dalam menjalankan berbagai aktivitas program dan kegiatan. Sementara itu, secara eksplisit hal ini juga sangat jelas ada upaya resentralisasi kekuasaan, karena hak masyarakat untuk sementara diambil, termasuk mencederai spirit otonomi daerah yang selalu dibicarakan dalam forum-forum politik.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Di samping itu, terpilihnya para pejabat yang menduduki jabatan Pjs Kepala Daerah ini juga tidak bisa dilepaskan dari track record yang dimiliki oleh para pejabat publik, seperti instrumen kompetensi, kapasitas, dan kapabilitas yang menjadi parameter utama. Dalam bahasa lain, mengutamakan aspek meritokrasi dalam pemilihan Pjs ini. Namun demikian, akseptabilitas publik sepertinya menjadi problematis, karena hak-hak publik dalam konteks ini mengalami erosi politik atau terisolasi dari ruang publik. Padahal, sebagai masyarakat politik, memiliki hak yang sama untuk dipilih dan memilih.

Tak hanya itu, dalam literatur politik, para kandidat yang terpilih dalam proses elektoral biasanya juga akan mendapatkan dukungan dari para pemimpin formal maupun informal. Dalam konteks ini, terpilihnya Pjs ini juga tidak bisa dilepaskan dari pemimpin-pemimpin formal maupun informal, terlebih mereka juga memiliki otoritas dan kekuatan yang luar biasa, seperti kekuatan ekonomi, kekuatan sosial, kekuatan ketokohan.

Pada saat yang bersamaan, koneksi politik juga menjadi ritme dalam orkestrasi panggung politik terkait proses penunjukkan Pjs ini di berbagai daerah. Sebagai informasi, pada 2022 ini ada sekitar 101 daerah yang akan habis masa jabatan kepala daerahnya yang terdiri dari 7 Gubernur, 76 Bupati, dan 18 Walikota. Kemudian, hal ini juga secara sistemik akan diikuti pada 2023 mendatang di berbagai daerah lainnya di Indonesia. Artinya, akan ada ratusan daerah juga yang akan mengalami proses serupa dalam peralihan kekuasaan ini. Seperti, akan ada sebanyak 17 Gubernur, 115 Bupati, dan 38 Walikota.

Merujuk pada informasi di atas, secara faktual mengalami eskalasi yang signifikan dalam proses peralihan kekuasaan ini dan tampaknya juga meningkat, dan lebih banyak pada 2023 mendatang. Dengan demikian, diperlukan suatu mekanisme yang ekstensif untuk mengatur proses politik ini, agar dapat berjalan secara maksimal, tanpa embel-embel politik. Karena, dalam kurun waktu 2024 mendatang akan dilaksanakan pemilu serentak. Berdasarkan hal tersebut, proses pemilihan Pjs ini seharusnya dapat melibatkan publik dan lembaga parlemen agar check and balances dalam iklim demokratis tetap berjalan.

Selain itu, diharapkan para Pjs ini juga tidak memiliki afiliasi politik dengan tokoh atau elite politik tertentu, termasuk partai politik. Karena, hal ini juga bisa berimplikasi pada kinerja Pjs, yang dikhawatirkan akan berbenturan dengan kelompok kepentingan tertentu. Meski demikian, asumsi atau kasak-kusuk juga muncul seperti ada upaya lobi-lobi politik yang dilakukan. Oleh karena itu, lobi-lobi politik ini tentu untuk kepentingan proses elektoral di masa yang akan datang.  Sementara itu, dalam melakukan kinerjanya, para Pjs ini tentunya akan diawasi oleh stakeholders terkait, dan sewaktu-waktu bisa digantikan dengan pejabat lainnya yang sesuai konstitusi. Dan, bisa dipertahankan ketika secara kinerja baik. Dalam konteks ini, tentu akan ada evaluasi komprehensif yang dilakukan.

Kemudian, hal berikutnya adalah masa jabatan Pjs ini juga cukup lama apabila ia mampu bertahan menjabat sebagai Pjs, kurang lebih selama dua tahun. Selama proses Pjs menjabat, tentu harus sesuai blueprint yang sudah ditentukan dan tidak boleh menyimpang dari koridor rencana pembangunan daerah. Dengan kata lain, Pjs hanya melanjutkan program dan kegiatan pembangunan yang sudah direncanakan di awal.

Bahkan, Pjs ini memiliki latar belakang yang berbeda, misalnya, sebelum menjabat sebagai Pj Kepala Daerah, pernah menduduki jabatan strategis seperti Sekretaris Daerah dan profesi lainnya. Terakhir, pemerintah juga harus memiliki sikap transparansi dan akuntabilitas kepada khalayak publik dalam proses peralihan kekuasaan ini, agar secara minimal dapat dikatakan demokratis.

Sebab, dalam ekosistem demokrasi, warga secara umum, aktor-aktor pemerintahan, partai politik, media massa, dan stakeholders lainnya perlu menjaga prinsip dan nilai yang terkandung dalam demokrasi secara kolektif. Dalam prinsip demokrasi juga selalu meniscayakan harus adanya kesetaraan politik yang genuine. Kesetaraan politik akan tercapai, ketika semua komponen secara kolektif menjaga prinsip dan nilai demokrasi dengan mekanisme regulasi yang sudah ditetapkan, termasuk pada saat yang bersamaan dengan kesetaraan ekonomi.

Karena, jika kedua aspek ini sudah dapat berjalan secara bersamaan, politik genuine atau kesetaraan politik akan lebih cepat tercapai, termasuk komit terhadap konstitusi. Artinya, pemerintah juga harus mendasarkan keputusan pemilihan Pjs ini pada konstitusi agar dapat dijadikan sebagai landasan hukum. Keterlibatan publik sangat dibutuhkan untuk mengawal aktivitas pemerintahan agar dapat berjalan sesuai misi awal atau on the track. Selama tiga bulan ke depan maupun selama Pjs menjabat, publik harus tetap mengawasi dan mengontrol agar pembangunan daerah juga mengalami kemajuan yang pesat atau mencapai target, bukan justru jauh panggang dari api atau justru mengalami stagnan.

Imron Wasi mahasiswa Pascasarjana Ilmu Politik Universitas Indonesia, Peneliti di Banten Insitute for Governance Studies (BIGS)

Ikuti tulisan menarik Imron Wasi lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler