x

Iklan

Nando Rifky

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2020

Jumat, 17 Juni 2022 19:02 WIB

E-Kinerja untuk Peningkatan Kinerja Pegawai

E-kinerja merupakan website kinerja yang sangat membantu Pemerintah Daerah dalam proses analisis kebutuhan jabatan, maupun beban kerja dalam sebuah organisasi

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Setiap pemerintah daerah perlu melakukan peningkatan dalam pelayanan. Untuk memonitoring setiap kegiatan dan juga peningkatan kinerja Aparatur Sipil Segara (ASN), pemerintah daerah memerlukan suatu platform yang dapat mengakomodir semua kebutuhan ASN baik dalam hal monitoring peningkatan kinerja ataupun hal lain yang menjadi kebutuhan ASN. Untuk menjawab permasalahan tersebut saat ini terciptalah sebuah aplikasi kinerja berbasis website elektronik.

E Kinerja merupakan website kinerja yang sangat membantu Pemerintah Daerah dalam proses analisis kebutuhan jabatan, maupun beban kerja dalam sebuah organisasi. E-kinerja ini diciptakan dengan tujuan untuk memudahlan penyimpanan dan juga pengelolaan data kinerja ASN dengan berbasis elektronik. Beberapa data yang diolah oleh E-kinerja sebagai berikut:

  • Data Absensi atau rekap kehadiran ASN
  • Rekap pembayaran uang makan
  • Tunjangan kinerja
  • Data ASN
  • Laporan penyunan sasaran kinerja pegawai (SKP) ASN
  • Laporan penilaian prestasi kerja ASN tahunan

Dengan adanya penjabaran beberapa data yang diolah dalam website e-kinerja diatas dapat menjadi bukti bahwa adanya e-kinerja sangat membantu suatu organisasi untuk mengelola dan juga melakukan kontrol pada ASN yang ada di dalamnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pengadaan e-kinerja ini didasari oleh beberapa regulasi, sebagai berikut:

  • Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
  • Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
  • Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2016 Tentang Uang Makan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara
  • PermenPAN dan RB Nomor 53 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah
  • Peraturan Kepala BKN Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Pedoman Penghitungan Tunjangan Kinerja PNS
  • Peraturan Menteri Tentang Tunjangan Kinerja masing-masing Kementrian/Lembaga

Dengan didasari oleh beberapa regulasi yang kuat diatas diharapkan dengan adanya e-kinerjamembawa dampak positif bagi pemerintah daerah. Selain itu pengadaan e-kinerja ini secara teknis memiliki manfaat lainnya yang sangat berguna untuk Pemerintahan, yaitu:

  • Monitoring kehadiran pegawai: e-kinerja merupakan solusi dari permasalahan absensi yang kerap terjadi kecurangan, selain itu e-kinerja dirancang sebagai aplikasi yang user friendly sehingga mudah digunakan.
  • Meningkatkan kinerja pegawai: dengan adanya data-data absensi dan juga capaian kinerja, para p[egawai dapat melihat hasil tunjangan kinerja yang mereka dapatkan. Dengan begitu aan memacu semangat pegawai untuk meningkatakan kinerjanya.
  • Mempersingkat Manajemen Birokrasi: hal ini terjadi karena dengan adanya e-kinerja setiap OPD atau SKPD memiliki wewenang untuk menginput data secara otomatis sehingga dapat efisien dan efektif dalam pembuatan rekap data pegawai beserta tunjanganya.
  • Indikator Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP): e-kinerja merupakan suatu platform yang menyimpan banyak data ASN didalamnya. Data-data tersebut dapat diakses oleh setiap individu ASN sehingga dalam pemberian TPP akan didasarkan pada beberapa data yang ada di dalamnya. Sehingga pemberian upah sesuai dengan kinerja masing-masing individu.

Fitur-fitur yang ada di e-kinerja dapat dikatakan membantu Pemeritah Daerah dalam memonitoring dan juga mengelola data ASN sehingga dapat meningkatkan kinerja ASN.

Ikuti tulisan menarik Nando Rifky lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler