x

Puan bersama Anes, pada saat nonton Formula E. Foto - Delvira Hutabarat.

Iklan

djohan chan

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 28 November 2019

Senin, 25 Juli 2022 12:09 WIB

Karena Presidential Threshold Puan Jadi Terpojok?

Setelah 30 kali, partai politik tertentu ditolak Mahkamah Konstitusi (MK), untuk merevisi Pasal 5 Ayat (4), UU Pemilu Nomor 23 Tahun 2003, tentang presidential threshold. Para elit politik membentuk tiga koalisi, sehingga terkesan. Bakal Calon Presiden Puan Maharani dipojokkan. Kemudian ada partai Prima yang baru dimunculkan. Kemana arahnya partai ini ?

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Usulan revisi Pasal 5 Ayat (4), UU Pemilu Nomor 23 Tahun 2003 disadari oleh sebagian besar para politisi merasa berat. Karena hanya partai yang memiliki 115 kursi di DPR RI yang bisa menunjuk langsung siapa calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden yang akan diusungnmya tanpa ada pendamping dari partai lainnya.

Karena sudah terbentur dengan perhitungan waktu, keputusan MK terkesan sudah tidak bisa diganggu -gugat. Hanya satu partai, yakni PDI Perjuangan, yang memiliki kapasitas presidential rhreshold, lebih dari 115 suaranya berada di DPR-RI. Akhirnya delapan Parpol lainnya membentuk tiga koalisi.

Koalisi itu adalah: Pertama, Partai Golkar bersama, Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Persatuan Pembangunan (P3). Lalu yang kedua  Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) berkoalisi bersama Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan yang ke tiga Partai Nasionalis Demokrasi (NasDem,) berkoalisi bersama Partai Keadilan Sejahtra (PKS) dan Partai Demokrat. Dengan demikian maka, sebagaimana ketentuan yang telah ditetapkan dalam Pasal 5 Ayat (4), UU Pemilu Nomor 23 Tahun 2003, telah terpenuhi.  

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Untuk selanjutnya para partai yang sudah berkoalisi maupun PDI Perjuangan diwajibkan mendaftar pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai peserta Pemilu 2024, mula pada tanggal 1-14 Agustus 2022 mendatang. Dengan mencantumkan siapa nama bakal calon (balon) Presiden dan balon Wakil Presiden yang diusung, ataupun didukungnya.

Delapan Partai yang tergabung dalam 3 koalisi, 1. Koalisi Indoneia Bersatu (KIB) diketuai dari Partai Golkar, 2. Gerindra, 3. NasDem, nampaknya sudah memiliki siapa yang akan diusung dan didukungnya. Namun satu Partai PDI Perjuangan yang dianggap partai terbesar, yang memiliki lebih dari 115 suara di DPR-RI, nampakanya masih belum jelas, siapa balon capres dan balon wakil presidennya.

Sebagaimana isu yang beredar, Puan Maharani diprioritaskan untuk menjadi balon capres 2024, oleh Megawati, selaku Ketua Umum Partai PDI Perjuangan, masih disarankan melakukan pertemuan dengan sejumlah partai koalisi. Mungkin sebagai penjajakan untuk menjadi balon wakil presiden dari Puan Maharani sebagai balon presiden.   

Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia (IPI) Burhanuddin Muhtadi menilai, “Wacana duet Puan-Anies jika dilihat dari segi kualitatif keduanya memang bisa menjadi pasangan yang saling melengkapi." Alasannya, Puan memiliki partai sebesar PDI Perjuangan yang bisa mencalonkan presiden tanpa berkoalisi. Sedangkan Anies Baswedan, adalah figur non-partai. Sehingga, pasangan tersebut mampu melaju di Pemilu 2024. 

Pada hari Senin (11/7/2022) Burhanuddin Muhtadi, Dalam acara diskusi daring, di Jakarta menegaskan,   "Dari sisi latar belakang keduanya memiliki kombinasi yang unik. Puan itu politisi, Ketua DPR RI yang juga pernah jadi Menko. Sedangkan Anies, adalah akademisi yang sekarang menjadi kepala daerah. Keduanya juga punya keturunan yang sama-sama cucu pahlawan nasional," kata Muhtadi. 

Namun demikian, dari segi kuantitatif, menurut Muhtadi. Wacana duet tersebut masih perlu diuji, apakah keduanya memiliki daya tarik pemilih, karena segmentasi pemilih pada Puan dan Anies ada perberbedaan. Dari segi kualitatif, memang menjanjikan, dari segi kuantitatifnya perlu dites, apakah keduanya punya daya tarik, dan bisa diterima oleh segmen pemilih.

Terkait dengan wacana duet Puan dan Anies. Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia memprediksikan, bisa memenangkan Pilpres 2024 dengan satu putaran saja. " Wah, pasangan bagus itu, bisa-bisa satu kali putaran. Menurut saya, kalau jadi bisa-bisa rekonsiliasi nasional, antara cebong kampret," kata Bahlil.

Tetapi, dibalik Puan Maharani, ada juga nama Ganjar Pranowo (Gubernur Jawa Tengah) yang kerap disebut sebagai sosok potensial Balon Capres dari PDI Perjuangan. Kalau hendak mendorong Balon  Capres Puan, elektabilitasnya mentok di kisaran 1 persen, menurut survei berbagai lembaga. Sedangkan Ganjar, yang notabenenya bukan petinggi PDI Perjuangan, justru hasil survei-nya dengan elektabilitas tembus 20 persen. 

Untuk itu, PDI Perjuangan seakan sedang berupaya mendongkrak elektabilitas cucu Bung Karno itu, dalam pencapresan. Sebagaimana amanat Ketua Umum (Megawati), agar Puan berkeliling tanah air,  dalam rangka konsolidasi partai, untuk ketemu sama keluarga besar PDI Perjuangan, dan melakukan penjajakan kerja sama dengan partai politik lainnya, guna menghadapi Pemilu 2024.

Menurut Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat, penunjukan Puan sebagai pengganti Mega untuk konsolidasi ke daerah-daerah, karena peran Puan di internal PDIP sebagai Ketua DPP di bidang politik. " Mbak Puan itu di DPP sebagai ketua bidang politik. Beliau putrinya Bu Megawati," kata Djarot kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, beberapa waktu yang lalu.

Anggota KPU RI Betty Epsilon Indoos membenarkan, Pembukaan Pendaftaran Partai Peserta Pemili (P5) dimulai pada tanggal 1 Agustus 2022, dan ditutup pada 14 Agustus 2022. Hal ini merupakan ketentuan yang telah ditetapkan, sebagai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPD.

Menurut Betty Epsilon Indoos. Peraturan PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPD itu telah diundangkan pada tanggal 20 Juli 2022. didalam peraturan itu ada 150 pasal, dengan 49 jenis lampiran. Secara garis besarnya tidak jauh berbeda dengan draf yang pernah dibahas pada rapat konsultasi dengan Komisi II DPR dan Kementerian Dalam Negeri, dua pekan lalu.  

Selanjutnya, pada tanggal 29 Juli 2022 dilakukan pengumuman resmi pendaftaran parpol, dokumen pendaftarannya bisa diunggah melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) oleh 38 parpol nasional dan tujuh parpol lokal. Untuk itu Betty juga menghimbau kepada semua parpol, untuk tidak mendaftar di waktu menjelang akhir penutupan masa pendaftaran yang berakhir pada 14 Agustus pukul 24.00 WIB. Guna mengantisipasi adanya kekurangan berkas pendaftaran, bisa dilengkapi.

Dalam proses dokumen pendaftaran parpol, hanya ada dua kategori yang telah ditentukan olh KPU, yakni. Pendaftaran dinyatakan ”lengkap” atau ”tidak lengkap”, tidak ada kategori ” belum lengkap”. Dari itu, bagi parpol tidak lengkap berkasnya, akan dinyatakan tidak lolos dalam proses pendaftaran. Untuk itu KPU menyatakan, pendaftaran memenuhi syarat, jika berkasnya lengkap, kata Betty.

“ Peraturan PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) ini telah ditetapkan pada tanggal 20 Juli 2022 dan mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly,” jelas Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari, dari halaman KPU, yang diunggah wartawan, pada hari Jumat (22/7/2022).

Sementara itu, pada saat yang sudah mendekati masa pembukan pendaftaran parpol perserta pemilu, pada tanggal 1 Agustus 2022. Munculah salah satu partai yang bernama “ Rakyat Adil Makmur “ yang disingkat dengan nama Prima. Menyatakan, akan mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum  (KPU) pada 1 Agustus 2022 sebagai salah satu parpol calon peserta Pemilu 2024.

Partai Prima ini memiliki struktur Ketua Majelis Pertimbangan Partai (MPP) Mayjen TNI (Purn) R Gautama Wiranegara, Sekjen-nya. Dominggus Oktavianus Kiik, Wakil Ketua Umum Prima. Lukman Hakim, dan Ketua Mahkamah Prima. Firman Tresnadi, mengakui bahwa partai politiknya baru, dan akan menjadi opsi alternatif bagi para pemilih. Mewakili kepentingan bangsa, bukan untuk kehendak segelintir orang. 

“ Wakil Ketua Umum Prima. Alif Kamal, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu pekan lalu. Bahwa, Tim Sekretariat Nasional Prima masih bekerja keras, untuk membenahi kelengkapan administrasi menjelang pendaftaran partai politik, pada tanggal 1 Agustus mendatang,” kata Alif. Selain itu, Alif juga mengatakan. Dalam waktu dekat, Prima akan menggelar Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) II, pada tanggal 31 Juli 2022, sebagai prakondisi sebelum daftar ke KPU.

Alif juga mengungkapkan, pembahasan dalam agenda Rapimnas II ini menyangkut penguatan struktur partai dalam menghadapi verifikasi faktual, setelah tahapan verifikasi administrasi selesai. Alif merasa optimistis, Prima mampu melewati proses verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual. “ Kami merasa optimistis, akan bisa melewati proses verifikasi KPU dan menjadi peserta Pemilu 2024,” kata dia. Dalam Rapimnas II Prima akan membahas perkembangan kenaikan harga kebutuhan pokok.

Sementara itu. Ketua MPP Prima Gautama Wiranegara mengatakan, bahwa pihaknya merasa bangga, jadi partai politik baru pertama, diterima secara resmi oleh KPU RI. “ Kami mengucapkan terima kasih atas diterimanya kami oleh jajaran pimpinan KPU RI. Dan, sebuah kebanggaan bagi kami, menjadi partai politik baru," kata Gautama Wiranegara kepada wartawan, setelah melakukan acara pertemuan dengan jajaran komisioner KPU, di Jakarta.  

Sekretaris Jenderal Prima Dominggus Oktavianus Kiik, juga menjelaskan. Kehadiran Prima sebagai partai politik baru, membawa semangat perubahan dari rakyat Indonesia, untuk melawan oligarki, dan hingga saat ini Prima memiliki perwakilan di 34 provinsi, didalam 384 kabupaten/kota, dan 4.700 kecamatan. Dengan jumlah keanggotaan Prima terus bertambah secara signifikan, dalam setiap harinya, " kata Dominggus.

Selain itu. Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia. Fahri Hamzah, dalam acara Gelora Talk, secara daring. Bertajuk “ Menyoal Putusan MK, atas UU Pemilu, pada hari Rabu sore, (13/7/2022) menganggap putusan penolakan Hakim Konstitusi, terhadap 30 kali gugatan uji materi (judicial review) yang diajukan ke MK. Menurut Fahri, diduga ada politisi yang mengendalikan Mahkamah Konstitusi. 

Untuk itu Fahri memprediksikan para aktor politik mempunyai kesimpulan bahwa, kamar yudikatif seperti MK dinilai sudah tidak independen-lagi. Dicontohkan pada gugatan uji materi (judicial review) yang diajukan oleh para politisi, kemungkinan belum-lagi dibuka dan dibaca isi dari maksud tujuan dari yang mengajukan gugatan, tetapi Hakim Konstitusi sudah mengetok palu, menyatakan penolakannya. Hal ini diprediksikan oleh Fahri MK justru terperangkap dalam permainan para aktor politik.

Guna memperbaiki kinerja Mahkamah Konstitusi dimasa mendatang, dan meningkatkan kepercayaan rakyat, terhadap independen Hakim Konstitusi, Fahri mengajak elite politik untuk melakukan elaborasi,  membebaskan MK dari dugaan penyandraan elit politisi. Menurut Fahri, reformasi terhadap Lembaga MK ini mendesak untuk dilakukan, karena keberadaanya telah melenceng dari tujuan awalnya, yakni sebagai penjaga konstitusi. 

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana juga menilai, sepanjang tidak ada keinginan dari oligarki dan partai politik tertentu untuk merevisi UU Pemilu, selayaknya MK tetap melayani gugatan yang diajukan oleh para politisi, ataupun dari rakyat. Agar Indepedensi MK tetap diakui oleh publik, karena tidak ada hal yang tertutupi. Terkait dengan 30 gugatan uji materi (judicial review) yang diajukan dan ditolak oleh Hakim MK, dinilai oleh Denny merupakan suatu kejanggalan.

“ Hakim Konstitusi dalam menyidangkan perkara ini, lebih banyak memutuskan penolakan, sebelum menggelar persidangan terlebih dahulu, untuk melihat pembuktian dari proses perkara yang akan disidangkan. Dengan demikian, seakan-akan Hakim Konstitusi telah mengetahui letak perkaranya, dan tidak perlu ada pembuktian lagi untuk memutus suatu perkara, maka  asumsi tersebut sangat berbahaya, untuk menegakkan hukum,” kata Denny Indrayana.***

Ikuti tulisan menarik djohan chan lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler