x

ilustrasi Andi Achmad Aulia

Iklan

Andi Achmad Aulia

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 14 November 2020

Senin, 1 Agustus 2022 12:27 WIB

Biasnya Pasal RKUHP dan Masa Depan Demokrasi

Kehadiran pasal-pasal bias dalam rancangan KUHP tentunya menjadi ancaman iklim demokrasi dan keniscayaan pembiasan demokrasi itu sendiri. Tentu, masa depan demokrasi lebih penting daripada hanya sebatas sebuah mahakarya sebuah periode pemerintahan sehingga pengesahan rancangan KUHP yang masih menuai polemik ditengah masyarakat tidak dilakukan secara tergesah-gesah.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Biasnya pasal dan masa depan demokrasi

Semangat memperbaharui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan semangat yang belum juga usai. Bagaimana tidak, semangat untuk memperbaharui KUHP telah melewati beberapa dekade yang dimulai sejak tahun 1963.

Salah satu api semangat yang menyalakan pemabaharuan KUHP adalah perwujudan dari keinginan mewujudkan dekolonisasi KUHP peninggalan kolonial yang saat ini dianggap merupakan warisan penjajahan yang hidup dan memiliki andil besar dalam sistem hukum Indonesia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain semangat tersebut, terdapat pula semangat demokratisasi hukum pidana, konsolidasi hukum pidana dan adaptasi serta harmonisasi terhadap perkembangan hukum yang terjadi. Baik hal tersebut dikarenakan perkembangan dibidang ilmu pengetahuan hukum pidana maupun perkembagan nilai-nilai, standar-standar, serta norma yang hidup dan berkembang dalam kehidupan masyarakat hukum Indonesia dan Dunia Internasional. Serta sekaligus merupakan refleksi kedaulatan hukum.

Sekarang ini Pemerintah lewat Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sesegera mungkin agar perwujudan tersebut kini tidak lagi menjadi angan-angan. Rancangan KUHP telah berada di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk disahkan. Jauh api dari panggang,  rancangan KUHP yang perwujudannya seakan kejar tayang memuat pasal-pasal yang sangat rentan manipulasi tafsir sehingga tak pelak akan mengacaukan iklim demokrasi.

Pasal-Pasal Bias

Dalam muatan rancangan KUHP terdapat pasal-pasal bias yang dapat menjadi pelik untuk demokrasi adalah ihwal penghinaan. Salah satunya adalah Pasal yang mengatur ihwal penghinaan terhadap Presiden. sejatinya pasal penghinaan terhadap Presiden dalam KUHP saat ini telah dibatalkan oleh Mahkamah Konsitutusi melalui putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006. Namun, rancangan KUHP saat ini kembali menyerap pasal tersebut.

Dalam desain hukum kolonial yang sifatnya menindas dan menekan guna menuntut kepatuhan dan kontrol penuh terhadap penduduk pribumi, pasal tersebut diperuntukan untuk melindungi tahta Ratu Belanda dari kritik pribumi. Setelah Indonesia melepaskan diri dari cengkraman penjajahan dan menganut paham demokrasi, sistem ketatanegaraan pun telah berubah dan tidak lagi mengenal jabatan Raja ataupun Ratu.

Jika menilik kembali mengapa pasal tersebut kembali dimuat dalam rancangan KUHP adalah karena hal tersebut dianggap sesuai dengan kondisi jiwa bangsa Indonesia yang bersifat kekeluargaan dan masyarakat Indonesia masih mempunyai rasa hormat yang kuat terhadap Presiden dan Wakilnya.

Perlu digarisbawahi bahwa Rasa hormat tidaklah lahir dan hadir sebelum calon presiden tersebut menjadi Presiden. Rasa hormat tidaklah dapat dimaknai sebagaimana loyalnya kubu pengusung dan pendukung yang sedap dengan bumbu fanatik. Perlu diketahui dan dirasakan bahwa Rasa hormat lahir dan hadir karena bagaimana dan seperti apa Presiden tersebut memimpin dan memperlakukan warga negaranya. Sehingga, rasa hormat tersebut tidak dapat paksakan lahir dan hadir atau bahkan sebagai upaya penundukan paksa kepada mereka yang hilang rasa hormat.

Sebagai negara yang menganut paham demokrasi yang dimana jabatan Presiden merupakan mandat langsung dari masyarakat, kritik adalah hal yang berjalan beriringan hingga mandat tersebut nantinya dikembalikan lagi kepada masyarakat ketika masa jabatan berakhir.

Presiden sebagai kepala negara dalam menjalankan roda pemerintahan tidak akan pernah sempurna. Terkadang, terdapat kelalaian dalam mengurus negara sehingga sangat logis apabila warga negara menyampaikan kritik bahkan ekspresi kekecewaan yang dialami terhadap pemerintah. Terlebih, apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak lagi berada pada titik tugas dan fungsinya.

Kembalinya pasal penghinaan terhadap Presiden tentunya mengundang bahaya dalam kehidupan demokrasi. Hal tersebut dikarenakan pasal tersebut sangat rentan manipulasi tafsir. Tentu kita tidak akan menutup ingatan dengan rentetan konflik yang memakan begitu banyak korban salah sasaran setelah eksisnya pasal karet yang rentan manipulasi tafsir dalam Undang-Undang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait pencemaran nama baik. Mereka yang dikritik namun merasa terhina, berlomba-lomba membuat laporan hingga mengharuskan negara menerbitkan keputusan bersama antara Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung RI, dan Kepala Kepala Kopolisian RI perihal pedoman implementasi pasal-pasal tertentu dalam UU ITE.

Penafsiran hukum yang kerap berbeda tidak menutup kemungkinan terjadi juga laiknya penafsiran terkait pencemaran nama baik. Terlebih pasal tersebut juga efektif dalam upaya kriminalisasi kepada mereka, baik secara individu ataupun kelompok yang resisten mengawal pemerintahan dengan kritikan-kritikan. Bahkan, pasal Penghinaan Presiden tersebut tidak menutup nantinya untuk dialamatkan kepada lawan politik ketika kekuasaan sampai pada titik otoriter yang terbungkus dalam balutan sistem demokrasi.

Penghinaan Lembaga

Salah satu pasal bias yang terdapat dalam rancangan KUHP adalah penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara. hal tersebut termuat dalam rancangan KUHP pada pasal 351. Kekuasaan umum atau lembaga yang dimaksud tersebut meliputi DPR, DPRD, Kepolisian Negara RI, Kejaksaan RI, atau Pemerintah Daerah. lebih lanjut, jika perbuatan tersebut mengakibatkan kerusuhan dimasyarakat maka akan dipidana lebih berat.

Kehadiran pasal tersebut juga sangat rentan merusak iklim demokrasi. Tidak lain dikarenakan tidak adanya ketegasan penafsiran perihal penghinaan dan tidak adanya parameter sebuah tindakan untuk dianggap sebagai kerusuhan, sehingga hal itu sangat berbahaya karena penafsirannya bisa saja secara serampangan dan berpotensi untuk disalahgunakan.

Dalam pasal tersebut, tentunya merupakan akomodasi kepada seluruh lembaga negara. Temasuk lembaga yang berada dibawah Presiden ataupun lembaga lain yang menjalankan fungsi pemerintahan, baik tersebut berada pada tingkatan pusat hingga pada tingkatan daerah. Dapat dibayangkan, begitu banyaknya jabatan yang dapat menafsirkan penghinaan tersebut apabila tidak adanya ketegasan yang jelas perihal penghinaan terhadap kekuasaan umum dan Lembaga Negara.

Penyampaian Pendapat

Sebagai negara yang menganut paham demokrasi, menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hal yang sudah sangat mutlak dan tidak dapat ditawar keberadaannya untuk diakui, dilindungi, dan diakomodir. Salah satunya adalah hak untuk penyampaian pendapat, baik dalam bentuk tertulis maupun lisan. Salah satu bentuk penyampaian pendapat adalah demonstrasi atau unjuk rasa.

Dalam rancangan KUHP terdapat pemidanaan terhadap aktivitas demonstrasi atau unjuk rasa yang tidak menyampaikan surat pemberitahuan terlebit dahulu. Hal tersebut tentunya berpotensi melanggar HAM dan mengancam iklim demokrasi.

Sebagai negara demokrasi yang menjamin keberadaan HAM, sudah seharusnya ketentutan pidana terhadap aktivitas demonstrasi atau unjuk rasa yang tidak menyapaikan pemberitahuan tidak lagi menjadi bagian dari tindak pidana. Namun, lebih kepada tentang bagaimana negara melindungi hak menyampaikan pendapat sehingga yang masuk dalam ketentuan pidana adalah aktivitas yang menghalangi, mengintimidasi, atau mengancam segala bentuk penyampaian pendapat.

Biasnya Masa Depan Demokrasi

Kehadiran pasal-pasal bias dalam rancangan KUHP tentunya menjadi ancaman iklim demokrasi dan keniscayaan pembiasan demokrasi itu sendiri. Tentu, masa depan demokrasi lebih penting daripada hanya sebatas sebuah mahakarya sebuah periode pemerintahan sehingga pengesahan rancangan KUHP yang masih menuai polemik ditengah masyarakat tidak dilakukan secara tergesah-gesah.

Sejalan dengan proses pembahasan rancangan KUHP, tentunya kita tidak boleh menutup mata dengan turunnya indeks demokrasi yang salah satunya diakibatkan oleh ancaman atas kebebasan berekspresi. Olehnya itu, pasal-pasal bias dalam rancangan KUHP yang berpotensi mengekang kebebasan berekspresi tidak lagi kian memperparah indeks demokrasi.

Pemerintah sudah seharusnya membuka selebar-lebarnya proses dialog terhadap polemik-polemik yang ada dan tidak hanya membatasi pembahasan rancangan KUHP itu sendiri. Tentu merupakan hal keliru apabila membatasi pembahasan pasal-pasal secara keseluruhan, mengingat rancangan KUHP merupakan induk dari seluruh ketentuan pidana yang berdampak langsung kepada masyarakat yang diaturnya.

Dalam hal ini, pemerintah tidak boleh gegabah dalam pengesahan, terlebih apabila bersikap abai terhadap masukan dan aspirasi dari masyarakat sipil. Sebab, tidak ada yang menjamin, bahwa pemerintahan setelah pengesahan rancangan KUHP tidak memiliki jiwa otoriter. Tentu kita tidak boleh menutup mata bagaimana kesalahan masa lalu berdampak dengan kehidupan bernegara saat ini.

Pembentuk Undang-Undang (UU) saat ini seharusnya tidak berpandangan bahwa untuk menyelesaikan polemik terhadap suatu UU adalah dengan menyuruhnya untuk mengajukan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Sangatlah betul bahwa kewenangan MK adalah menguji benar tidaknya UU sebagai produk konstitusi. Namun, bukan berarti menempatkan MK sebagai tempat dimana dibawanya segala persoalan setelah proses legislasi yang baru saja selesai. Terlebih, persoalan yang nantinya akan dibawa ke MK bisa selesai dalam proses legislasi apabila produk kontitusi tersebut tidak disahkan secara tergesah-gesah ditengah polemik yang masih ada dan secara terbuka pembentuk UU duduk bersama dengan masyarakat sipil mendegarkan aspirasi dan masukan terkait polemik yang ada.

 

Ikuti tulisan menarik Andi Achmad Aulia lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu

Dalam Gerbong

Oleh: Fabian Satya Rabani

Jumat, 22 Maret 2024 17:59 WIB

Terkini

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu

Dalam Gerbong

Oleh: Fabian Satya Rabani

Jumat, 22 Maret 2024 17:59 WIB