Elaborasi RKUHP tentang Kebebasan Berpendapat dan Ruang Privat Masyarakat

Sabtu, 24 Desember 2022 06:46 WIB
Bagikan Artikel Ini
img-content0
img-content
Iklan
Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Kritik jelas tidak akan dapat dipidana karena dilakukan untuk kepentingan umum. Terlebih untuk membangun masyarakat yang lebih baik.

Malang - Rabu (21/12/2022) RKUHP atau Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana adalah peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perbuatan pidana secara materiil di Indonesia.

RKUHP yang telah disahkan pada Selasa 6 Desember 2022 oleh pemerintah adalah ruang privat bagi masyarakat. Pasal Perzinaan (411) dan Kohabitasi (412) merupakan delik aduan absolut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Delik aduan absolut memiliki arti tidak main hakim sendiri bagi masyarakat. Tak ada proses hukum tanpa adanya pengaduan dari pihak yang berhak dan dirugikan secara langsung serta tidak ada syarat administrasi untuk menanyakan status perkawinan dari masyarakat dan turis.

Dalam RKHUP juga dengan tegas membedakan antara kritik dan penghinaan. Kritik jelas tidak akan dapat dipidana karena dilakukan untuk kepentingan umum. Terlebih untuk membangun masyarakat yang lebih baik.

Terjaminnya kemerdekaan pers bisa ditemukan dalam pasal 218 dan 240 KHUP yang mengadopsi pasal 6 huruf d Undang Undang No.40 tahun 1999. Hal ini tentang pers yaitu kritik merupakan bentuk pengawasan, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat sehingga jelas tidak bisa dipidana.

Semoga membantu menjelaskan ya, kita memahami RKUHP yang baru.

L'SIMA PASTI APIK !
(HUMAS LAPAS KELAS I MALANG)

Bagikan Artikel Ini

Baca Juga











Artikel Terpopuler