x

Gedung DPR RI

Iklan

aramzy tj

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 17 Oktober 2021

Senin, 27 Maret 2023 06:18 WIB

Sikap Pemimpin yang Membuat Propaganda

Lahirnya UU yang keluar dari norma hukum, UU Cipta Kerja yang prosesnya grusa-grusu, terburu-buru dan kurang perhitungan. Bukannya melibatkan masyarakat untuk melakukan perbaikan UU. Pemerintah merespon sepihak dengan mengeluarkan Perppu Ciptaker. Dari runyamnya persoalan UU Cipta Kerja yang semakin memanas tanpa ada penyelesaian yang melibatkan masyarakat.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Jalan terjal UU Ciptaker yang menuai banyak rintangan. Sejak 20 Oktober 2019 Presiden telah menyinggung konsep hukum perundang-undangan omnibus law RUU Ciptaker. Kemudian pada 5 Oktober 2020 UU Ciptaker disahkan tanpa melibatkan masyarakat dalam penyususunan UU tersebut.

Hal ini tentu menjadi masalah yang besar hingga muncul demo besar penolakan UU Ciptaker pada Oktober-November 2020. Hasil dari demo tersebut, Mahkamah Konstitusi menyatakan UU Ciptaker menjadi inkonstitusional bersyarat dan diberi waktu perbaikan selama 2 tahun. Namun pada 30 Desember 2022 Presiden menerbitkan Perppu Ciptaker hingga batas akhir pengesahan atau pembatalan Perppu pada 16 Februari 2023 DPR tak kunjung mengesahkan Perppu Ciptaker.

Dan pada tanggal 17 Februari 2023 menurut UUD Perppu Ciptaker dinyatakan dicabut dan batal demi hukum. Namun, pada tanggal 21 Maret 2023 DPR tiba-tiba mengesahkan Perppu Ciptaker secara sepihak tanpa melibatkan masyarakat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sidang Paripurna DPR RI masa Persidangan 4 Tahun Sidang 2022-2023 yang digelar pada 21 maret 2023. Dalam sidang pengesahan tersebut banyak pihak yang tidak setuju dan menyatakan sikap menolak. Disampaikan oleh Bukhori Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi Partai PKS Jateng 1 menolak Perppu No. 2 Tahun 2022 dan menyatakan walk out untuk agenda penetapan Perppu No. 2 tahun 2022.

Saat semua anggota Fraksi PKS pergi meninggalkan ruang sidang, Fraksi Demokrat juga melakukan interupsi dengan pernyataan Hinca I.P. Pandjaitan Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat Sumut 3 “Fraksi Demokrat walk out dari sidang paripurna untuk menolak pembahasan dengan alasan : 1) UU Cipta Kerja tidak memuat substansi hukum dan kebijakan, mengandung kegentingan yang memaksa untuk dikeluarkan secara terburu-buru. 2) UU Cipta Kerja berpotensi memberhangus hak-hak buruh di tanah air. 3) Kami mempertanyakan prinsip keadilan sosial justice dari UU Cipta Kerja ini. Apakah sesuai dengan konsep ekonomi pancasila atau justru bercorak kapitalistik dan neoliberalistik. 4) Proses pembahasan hal-hal krusial dalam UU Cipta Kerja kurang transparan dan akuntable.

Lahirnya UU yang keluar dari norma hukum, UU Cipta Kerja yang prosesnya grusa-grusu, terburu-buru dan kurang perhitungan. Bukannya melibatkan masyarakat untuk melakukan perbaikan UU. Pemerintah merespon sepihak dengan mengeluarkan Perppu Ciptaker.”

Dari runyamnya persoalan UU Cipta Kerja yang semakin memanas tanpa ada penyelesaian yang melibatkan masyarakat. Presiden justru mengeluarkan aturan baru terkait larangan ASN melakukan buka bersama saat bulan Ramadan. Artinya tidak ada win-win solution dari persoalan UU Cipta Kerja, justru mengalihkan opini dengan aturan baru. Bukannya menjawab persoalan UU Cipta Kerja yang masih jalan di tempat tetapi, membuat aturan yang sebenarnya sangat tidak perlu dibahas.

 

Sumber Referensi :

-https://www.kompas.tv/article/391303/dampak-buruk-disahkannya-uu-cipta-kerja-masyarakat-desa-dan-buruh-kian-terimpit

-https://www.ekon.go.id/publikasi/detail/5049/ruu-penetapan-perpu-cipta-kerja-resmi-disetujui-dpr-ri-untuk-ditetapkan-menjadi-undang-undang

-https://www.youtube.com/watch?v=tBGPR5J0ezk “BREAKING NEWS METRO TV - PKS Menyatakan Walk Out dan Menolak Pengesahan Perppu Cipta Kerja”

-https://www.youtube.com/watch?v=aQFGvxihI7s “BREAKING NEWS METRO TV - Demokrat Interupsi dan Menyatakan Tidak Setuju dengan Cipta Kerja”

-https://www.instagram.com/reel/CqE6SNVDYap/?igshid=MDJmNzVkMjY=

-https://www.instagram.com/p/CqNxrQcPNYe/?igshid=MDJmNzVkMjY=

 

Ikuti tulisan menarik aramzy tj lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

4 hari lalu

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

4 hari lalu