A. Definisi Kompensasi
Pengertian kompensasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia terbitan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yaitu ganti rugi. Pemberesan piutang dengan memberikan barang- barang yang seharga dengan utang. Pencarian kepuasan dalam suatu bidang untuk memperoleh keseimbangan dari kekecewaan dalam bidang lain. Tindakan individu dalam menilai dirinya dengan cara menggantikan kekurangan yang ia miliki dengan karakteristik lain yang berlebihan. Imbalan berupa uang atau bukan uang (natura) yang diberikan kepada karyawan dalam perusahaan atau organisasi.
B. Tujuan Kompensasi
Batjo dan Shaleh (2018) mengklasifikasikan tujuan kompensasi ke dalam delapan kategori, yaitu:
1. Kepuasan kerja
Kebutuhan fisiologis, status sosial, dan aktualisasi diri yang diinginkan karyawan dipenuhi perusahaan.
2. Motivasi Karyawan
Menjaga dan memperbaiki kinerja sebagai imbas dari penerimaan kompensasi yang adil dan layak
3. Eksistensi SDM berkualitas
SDM dengan kompetensi tinggi akan terdorong untuk bergabung dalam perusahaan yang menawarkan kompensasi kompetitif.
4. Ikatan kerja sama
Baik perusahaan maupun karyawan diikat oleh perjanjian yang disepakati bersama. Dalam perjanjian ini diatur perihal ruang lingkup jabatan dan regulasi yang wajib dipatuhi.
5. Stabilitas karyawan
Kompensasi yang memadai akan meminimalisir perputaran karyawan (turnover) yang berhenti atau berpindah tempat kerja untuk mencari imbalan yang lebih baik.
C. Kompensasi dalam Ajaran Islam Kompensasi dalam Islam memiliki konsep yang lebih komprehensif karena kompensasi memiliki konsep tidak terbatas hanya berupa imbalan material duniawi seperti gaji, upah, atau harta kekayaan. Melainkan juga berupa imbalan yang bersifat ukhrawiyah berupa pahala, kebaikan, amal shalih, dan surga. Allah SWT berfirman
اَمْ تَسْـَٔلُهُمْ خَرْجًا فَخَرَاجُ رَبِّكَ خَيْرٌ ۖوَّهُوَ خَيْرُ الرّٰزِقِيْنَ
Artinya:
"Atau engkau (Muhammad) meminta imbalan kepada mereka? Sedangkan imbalan dari Tuhanmu lebih baik, karena Dia pemberi rezeki yang terbaik." (Q.S Al-Mu'minun : 72)
Dalam bentuk materi, kompensasi dapat berupa barang. Nabi Muhammad SAW, ketika melakukan perjalanan dagang untuk Khadijah, mendapatkan upah berupa dua ekor unta betina dewasa. Pernah pula Nabi Muhammad SAW menerima bagian keuntungan yang lebih besar dari yang telah mereka sepakati sebelumnya karena Nabi telah memberikan keuntungan yang jauh lebih besar kepada Khadijah dibanding pedagang yang lainnya. Jadi, Nabi menerima bonus dari niaga yang dijalankannya.
Ikuti tulisan menarik Hana Wardatusyifa lainnya di sini.