x

Ilustrasi Toleransi. Gambar oleh Diego Salonas dari Pixabay.cim

Iklan

Annisa' Taqiyyatul 'Azizah

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 8 April 2023

Selasa, 9 Mei 2023 08:28 WIB

Jelang Pemilu 2024, Apakah Indonesia Sudah Menjadi Negara Toleran?

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja memandang intoleransi masih berpotensi terjadi pada Pemilu 2024. Potensi intoleransi itu berasal dari pengaruh globalisasi, demokrasi yang didominasi kelas menengah, dan markanya hoaks di medsos. Data menunjukkan dan juga presentase angka intoleransi di Indonesia mencapai 50%. Dan 0,4% masyarakat Indonesia bersedia melakukan tindakan radikal. Walau presentasenya kecil, tetapi 0,4% dari total seluruh masyarakat Indonesia adalah jumlah yang besar.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Indonesia merupakan negara majemuk. Masyarakatnya memiliki perbedaan ras, suku, etnis, dan agama, namun hidup berdampingan. Perbedaan-perbedaan tersebut merupakan ciri khas Indonesia. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (2010) Indonesia memiliki 31 suku dengan populasi paling banyak suku Jawa. Populasi paling sedikit adalah suku Nias, suku Minahasa, dan suku Gorontalo.

Sementara komposisi agama berdasarkan data BPS (2010), yang paling banyak dianut adalah Islam. Urutan selanjutnya adalah: Kristen, Katolik, Hindhu, Budha, Konghuchu, dan agama lainnya.

Sebagai negara majemuk, maka diperlukan toleransi agar tercapai integrasi nasional. Menurut Agus (2017) integrasi nasional merupakan usaha untuk mempersatukan perbedaan-perbedaan yang ada pada suatu negara agar terciptanya keselarasan secara nasional. Walaupun, masyarakat Indonesia mayoritas bersikap toleran, tetapi masih ada masyarakat Indonesia yang bersikap intoleran.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dilansir dari mediaindonesia.com (2018) sebanyak 0,4% masyarakat Indonesia bersedia melakukan tindakan radikal, walaupun presentasenya kecil akan tetapi 0,4% dari total keseluruhan masyarakat Indonesia merupakan jumlah yang besar dan juga presentase angka intoleransi di Indonesia mencapai 50%.

Dikutip dari laman bawaslu.go.id ketua Bawaslu Rahmat Bagja memandang intoleransi berpotensi terjadi pada gelaran Pemilu 2024. Maka dia merasa potensi ini dapat ditekan dengan kerja bersama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Dalam kesempatan tersebut,

Bagja menuturkan potensi intoleransi berasal dari globalisasi yang menyebabkan nilai-nilai toleransi terkikis, lalu demokrasi yang didominasi masyarakat kelas menengah. Selain itu menurutnya, perihal perkembangan media sosial (medsos) juga memberikan dampak negatif penyebaran hoaks di internet masih tinggi. "Kurangnya pendidikan pengetahuan atau pendidikan politik di tengah masyarakat itu juga bisa termasuk memicu intoleransi. Kemungkinan terjadnya  menjelang pemilu 2024 yaitu penggunaan politik identitas baik terkait suku dan agama," kata  Bagja saat menjadi narasumber pada Rakornas Pemda dan FKUB Kemendagri di Tangerang, Banten, Selasa (28/2/2023)

Dilansir dari cnnindoensia.com  (2019) imparsial mengungkapkan setidaknya ada 31 kasus pelanggaran hak kebebasan beragama di Indonesia. 31 kasus tersebut terdiri dari 12 kasus pelarangan terhadap ritual, pengajian, ceramah atau pelaksanaan agama, 11 kasus pelarangan tempat ibadah , 1 kasus pengedaran mengenai aliran agama tertentu, dsb. Hal tersebut menunjukkan intoleransi beragama di Indonesia masih rendah dan kondisinya cukup memprihatinkan. Intoleransi beragama di Indonesia mencerminkan bahwa Sebagian warga negara Indonesia belum mengimplementasikan sila pertama dari pancasila yang berbunyi “Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Artikel  website bbc.com berjudul Pembangunan gereja dan pura masih kerap ditolak, pemerintah klaim angka kerukunan umat beragama Indonesia 'tinggi” (2019 mengungkapkan masih banyak ditemukan penolakan pendirian gereja dan pura. Dan hasil survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) menemukan 50% masyarakat yang beragama Islam keberatan jika warga non-muslim mendirikan tempat ibadah di sekitar mereka.

Kasus-kasus intoleransi lainnya dilansir regionalkompas.com (2019) di dua kabupaten Sumatera Barat, tepatnya di kabupaten Dharmasraya dan kabupaten Sijunjung, yakni terjadinya pelarangan melaksanakan ibadah natal. Pelarangan tersebut berawal dari rapat yang dihadiri oleh penghulu adat, tokoh masyarakat dan pemuda setempat dan hasil dari rapat tersebut yaitu tidak mengizinkan kegiatan ibadah termasuk natal.

Salah satu narasumber menyatakan akibat kebijakan tersebut terpaksa melakukan ibadah natal di rumah masing-masing. Dilansir tirto.id (2019) kasus penolakan pendirian tempat ibadah antara lain pada 2018 Persekutuan Gereja-gereja di kabupaten Jayapura menolak renovasi masjid agung Al Aqsha, pada tahun 2012 di kota Bogor jemaat dari Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin kesulitan mendapatkan izin untuk mendirikan tempat ibadah, dab. Dalam konteks menjamin hak kebebasan beragama warga negara, pemerintah perlu menjamin hak untuk beragama dengan sepenuhnya mendukung pendirian rumah ibadah dengan tidak menunda-nunda pengurusan izin pendirian rumah ibadah.

Berdasarkan perspektif psikologi perdamaian kasus-kasus tersebut merupakan kompetisi kelompok super-ordinate, dan sub-ordinate.  Kelompok super-ordinate merupakan kelompok yang mendominasi, sedangkan kelompok sub-ordinate merupakan kelompok yang didominasi. Di Sumatera Barat yang merupakan kelompok super-ordinate merupakan umat islam dan kelompok sub-ordinate merupakan penganut agama Kristen.

Di kabupaten Jayapura kelompok super-ordinate merupakan perserikatan gereja-gereja sementara kelompok sub-ordinate merupakam umat islam yang ingin merenovasi masjid agung Al Aqsha. Di kota Bogor kelompok super-ordinate merupakan umat islam dan kelompok sub-ordinate merupakan jemaaat dari GKI Yasmin.

 Berikut merupakan  Indeks Kota Toleran tahun 2022 yang dipublikasikan oleh Setara Institute

Kasus-kasus tersebut menunjukkan bahwa baik pemerintah maupun masyarakat belum serius dalam menanggapi intoleransi agama di Indonesia. Solusinya, antara lain, diperlukan peacemaking, yaitu melakukan diplomasi antara kelompok super-ordinate dan kelompok sub-ordinate. Kedua kelompok tersebut berdialog dan mendiskusikan resolusi konflik yang berupa kesepakatan maupun regulasi. Dalam melakukan peacemaking diperlukan peacekeeper yaitu pemerintah setempat untuk melakukan intervensi dan menengahi kedua kelompok.

Untuk menjaga perdamaian antar kedua kelompok (super-ordinate dan sub-ordinate) diperlukan tercapainya keadilan, antara lain keadilan prosedural, keadilan distributif, dan keadilan interaksional. Keadilan prosedural yaitu kedua kelompok melakukan prosedur-prosedur aturan yang berlaku seperti kesepakatan yang telah dibuat oleh kedua kelompok, semisal kedua kelompok sepakat untuk tidak mengganggu perayaan hari besar masing-masing agama.

Keadilan distributif yaitu penerapan suatu kebijakan informatif secara proporsional bagi kedua kelompok semisal pemerintah memberlakukan  aturan-aturan yang berlaku begi kedua kelompok, contohnya yaitu pemerintah menerapkan aturan mengenai perizinan tempat ibadah. Keadilan interaksional yaitu masing-masing anggota kelompok menempatkan diri dalam berelasi dengan kelompok lain, semisal ketika ada perayaan hari besar salah satu agama, dan salah satu anggota dari kedua kelompok berbuat anarkis maka dipidanakan karena sudah tercantum dalam kesepakatan kedua kelompok.

Harmonisasi yang dilakukan yaitu balancing dimana mengupayakan pemecahan masalah secara konstruktif-konfontratif, komunikasi secara langsung maupun tidak langsung, menghadirkan intimacy antar kedua kelompok, kompatibel dan saling menguntungkan, kedua kelompok mampu berkompromi dan bermediasi dengan baik. Harmonisasi yang dilakukan seperti melakukan perundingan yang mempertemukan kedua kelompok. Dalam perundingan tersebut kedua kelompok mendiskusikan solusi yang saling menguntungkan. Diharapkan dalam perundingan tersebut kedua kelompok mampu berkompromi dan bernediasi dengan baik.

Dapat disimpulkan bahwa Indonesia masih belum benar-benar menerapkan toleransi beragama karena masih banyak ditemukan kasus intoleransi beragama seperti pelarangan ibadah natal, pelarangan pendirian tempat ibadah, dsb. Kasus melibatkan kedua kelompok agama merupakan kasus antara kelompok super ordinate dan kelompok sub ordinate. Dalam menangani kasus tersebut diperlukan peacemaking, keadilan procedural, keadilan distributive, keadilan interaksional, dan dilakukannya harmonisasi.

DAFTAR PUSTAKA

Agus, A. A. (2017). Integrasi Nasional Sebagai Salah Satu Parameter Persatuan dan Kesatuan Bangsa Negara Republik Indonesia. Jurnal Sosialisasi, 3(3).

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20191117163821-32-449096/imparsial-temukan-31-kasus-intoleransi-selama-setahun

ttps://bpip.go.id/berita/1035/352/bpip-kasus-intoleransi-di-indonesia-selalu-meningkat.html

https://www.bawaslu.go.id/id/berita/intoleransi-berpotensi-terjadi-pada-pemilu-2024-bawaslu-harap-fkub-ikut-lakukan-upaya

Pembangunan gereja dan pura masih kerap ditolak, pemerintah klaim angka kerukunan umat beragama Indonesia 'tinggi' - BBC News Indonesia diakses melalui https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-50740353?ocid=wsindonesia.chat-apps.in-app-msg.whatsapp.trial.link1_.auin

https://www.voaindonesia.com/a/setara-institute-50-rumah-ibadah-diganggu-sepanjang-2022-jawa-timur-paling-intoleran/6941621.html

https://kontras.org/2023/02/21/respon-kontras-atas-peristiwa-pembubaran-ibadah-gkkd-bandar-lampung-cegah-berulangnya-pelanggaran-kebebasan-beragama-dan-tindak-tegas-pelaku-intoleran/

https://setara-institute.org/indeks-kota-toleran-2022/

Ikuti tulisan menarik Annisa' Taqiyyatul 'Azizah lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler