x

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi meninjau jalanan rusak di daerah Rumbia, Lampung Selatan. Instagram/Pemprov Lampung

Iklan

ssk_afrr

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 11 Juni 2023

Minggu, 11 Juni 2023 14:44 WIB

Dinamika Realisasi Otonomi Daerah di Indonesia: Studi Kasus Kerusakan Jalan di Provinsi Lampung

Negara Indonesia merupakan negara demokrasi, dimana Negara Indonesia mengimplementasikan kegiatan otonomi daerah dalam internal birokrasi. Namun, pada faktanya masih terdapat penyimpangan-penyimpangan dalam realisasi otonomi daerah di Indonesia, salah satunya kasus yang terjadi di Provinsi Lampung akhir-akhir ini mengenai rusaknya beberapa jalan vital di Provinsi Lampung.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Negara Indonesia merupakan negara demokrasi, dimana Negara Indonesia mengimplementasikan kegiatan otonomi daerah dalam internal birokrasi. Aktualisasi kegiatan otonomi daerah ini merupakan bentuk pelimpahan wewenang dari pemerintahan pusat kepada pemerintah daerah untuk melakukan pembangunan pada daerahnya masing-masing.

Namun, pada faktanya masih terdapat penyimpangan-penyimpangan dalam realisasi otonomi daerah di Indonesia, salah satunya kasus yang terjadi di Provinsi Lampung akhir-akhir ini mengenai rusaknya beberapa jalan vital di Provinsi Lampung.

Pengelolaan dan pertanggungjawaban dalam kegiatan otonomi daerah dan keuangan daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa pengelolaan keuangan pada daerah dimulai dari awal perencanaan hingga pengawasan keuangan daerah tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hal ini juga didasarkan pada Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18. Pemerintah daerah menjadi organisasi yang menyelenggarakan pembangunan hingga pengabdian kepada masyarakat, sehingga pemerintah daerah tersebut memiliki tanggung jawab keuangan atas dana yang dihimpunnya dalam penilaian kinerja keuangan. Analisis keuangan yang dapat digunakan untuk mengukur kinerja keuangan pemerintah daerah adalah dengan melakukan analisis jumlah APBD pada pemerintah daerah tersebut.

Berdasarkan informasi dari Kementerian Keuangan RI Ditjen Perbendaharaan Kanwil Provinsi Lampung, total belanja Negara yang disalurkan kepada Provinsi Lampung mencapai Rp 30 triliun dan menempati peringkat ketiga dalam realisasi belanja APBD Provinsi Se-Indonesia Tahun Anggaran 2022.

Adapun Realisasi Belanja APBD Pemerintah Provinsi Lampung pada Tahun Anggaran 2022 sebesar 6,752 triliun 95,01%, jauh berada diatas rata-rata provinsi. Namun, penggunaan APBD belum sampai kepada pembangunan infrastruktur jalan. Dugaan terkait penggelapan APBD oleh pejabat daerah Provinsi Lampung juga tidak ditemukan secara konkrit. Sehingga, penyebab utama tidak terurusnya kondisi jalan vital di Provinsi Lampung dikarenakan oleh ketidakpekaan pejabat daerah dalam menanggapi permasalahan dalam internal masyarakat.

Menanggapi permasalahan sosial ini pemerintah pusat mengambil alih sebagian otonomi daerah Provinsi Lampung, utamanya dalam pembangunan infrastruktur jalanan di Lampung. Melihat realita dalam internal pemerintah daerah provinsi Lampung, perlu dilakukan revitalisasi terkait sumber daya manusia pada pejabat daerah supaya memiliki karakter yang berintegritas, terkhusus pada kepala daerahnya (Gubernur Lampung). Kepemimpinan yang berintegritas mampu mengarahkan dan mengayomi anggotanya agar bekerja sesuai dengan visi dan misi organisasi, sehingga kebijakan yang dikeluarkan akan lebih tepat sasaran.

Pemerintah daerah provinsi Lampung hendaknya mampu melakukan intropeksi diri terkait kebijakan yang akan dikeluarkannya di masa yang akan datang. Pengambilan alih otonomi daerah oleh pemerintah pusat menandakan bahwa pemerintah daerah kurang cakap dalam mengeluarkan kebijakan terkait otonomi daerah. Oleh karena itu, aktualisasi kepemimpinan  berintegritas di dalam internal birokrasi pemerintah daerah perlu untuk dilakukan, supaya pejabat daerah lebih peka terhadap berbagai permasalahan sosial yang timbul di dalam masyarakat.

Ikuti tulisan menarik ssk_afrr lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu