x

Raih Akreditasi A, Ini Sejumlah Prestasi yang Diraih Jurusan Hukum UEU

Iklan

messy mainatul khair

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 22 Juni 2023

Jumat, 23 Juni 2023 11:21 WIB

Tumpang Tindih Regulasi, Penyebab Utama Ketidakpastian Hukum di Negara Ini.

Artikel ini membahas tentang Tumpang tindih regulasi dianggap sebagai penyebab utama ketidakpastian hukum di negara ini. Sebagaimana peraturan merupakan sesuatu yang dibuat dan dilaksanakan oleh individu agar tercipta suatu kondisi yang tertib, teratur dan kondusif. Namun kenyataan saat ini aturan yang ada justru terkadang menjadikan situasi menjadi tidak kondusif.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Messy Mainatul Khair
2210833038
Mahasiswa FISIP Jurusan Ilmu Politik

Peraturan adalah sesuatu yang dibuat dan dilaksanakan oleh individu agar tercipta suatu kondisi yang tertib, teratur dan kondusif. Namun kenyataan saat ini aturan yang ada justru terkadang menjadikan situasi menjadi tidak kondusif.

Benturan regulasi seringkali menjadikan kita bingung harus mentaati aturan yang mana. Begitu banyaknya peraturan yang berlaku, membuat Indonesia ibarat belantara hukum yang kemudian rentan melahirkan persoalan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tumpang tindih regulasi dianggap sebagai penyebab utama ketidakpastian hukum di negara ini. Situasi ini serba multitafsir, konfliktual, dan tidak taat asas. Akibatnya, efektivitas implementasi regulasi menjadi lemah,

Sebagai contoh kongkrit peraturan yang saat ini tumpeng tindih adalah dibidang agrarian. Permasalahan hukum agraria yang selama ini terjadi kurang lebih berangkat dari peraturan perundang-undangan dari zaman Belanda hingga saat ini.

pada zaman Belanda, hukum di Indonesia dibagi atas tiga golongan, yaitu golongan Eropa, Timur Asing, dan pribumi (Bumiputra). Tiga golongan tersebut masing-masing memiliki sistem hukum tersendiri dan wajib tunduk terhadap sistem hukumnya.

Ini berarti, orang Eropa tunduk pada hukum tanah yang mengacu pada sistem KUH Perdata Belanda. Sementara hukum tanah pribumi tunduk pada sistem adatnya masing- masing.

Pada 1960, Indonesia menerapkan unifikasi hukum menjadi hukum Indonesia. Pada tahun ini pula, lahir Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Proses unifikasi tersebut menjadikan sistem hukum Eropa dan Timur Asing menjadi tidak berlaku. Padahal sebelumnya tanah-tanah tersebut tunduk pada sistem hukumnya masing-masing.

                      

Prinsipnya Reforma Agraria adalah restrukturisasi penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfataan tanah dan SDA. Ini dilakukan karena saat itu terjadi penguasaan tanah dan SDA oleh kroni penguasa ataupun pengusaha yang menjadi kroni penguasa.

Namun yang teramat disayangkan Reforma Agraria ini hanya menciptakan sebuah aturan-aturan baru dan tidak mencabut aturan-aturan yang ada sebelumnya. Sehingga menjadikan nya tumpeng tindih.

Persoalan inilah yang terus berlarut hingga saat ini dan menjadikan kita sulit untuk menentukan harus patuh pada regulasi yang mana. Hal yang sama juga sepertinya dirasakan oleh para penegak hukum karna terkadang aturan yang tumpang tindih ini memiliki kekuatan hukum yang sama.

 

Contoh lain yang sering kali menjadikan kita dilematis yaitu benturan antara aturan pidana mati yang seringkali dianggap sebagai pelanggaran Hak Azazi Manusia. Yang mana kita terkadang menganggap bahwa hukuman mati ini memang perlu untuk diterapkan pada kasus yang bisa dikategorikan sebagai extra ordinary crime atau kejahatan luarbiasa.

Namun hukuman ini seringkali menuai berbagai macam kontroversi bagi para pegiat HAM. Pidana mati seringkali dianggap sebagai hukum balas dendam tanpa adanya pertimbangan efek jera terlebih dahulu.

Namun disisi lain hukuman ini perlu diterapkan sebagai cerminan bahwa hukum itu tegas dan tegak. Perbedaan pandangan inilah yang hingga saat ini masih menjadi dilematis bagi kita semua. Impact nya apa? Tentu saja ini menjadi penghambat dalam proses penegakan hukum.

Tentu bukan hanya ini saja, Masih banyak lagi aturan-aturan yang tumpang tindih dibidang lain yang menyebabkan penghambatan penegakan hukum di Indonesia dan ketaatan kita terhadap regulasi yang ada.

Ikuti tulisan menarik messy mainatul khair lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

1 hari lalu

Terkini

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

1 hari lalu