x

Justitia Avila Veda

Iklan

Slamet Samsoerizal

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 30 Maret 2022

Selasa, 27 Juni 2023 20:49 WIB

Justitia Avila Veda: KAKG dan Bantuan Hukum bagi Korban Kekerasan Seksual

Justitia Avila Veda menginisiasi lahirnya KAKG. Salah satu program KAKG adalah pendampingan hukum bagi korban kekerasan seksual. Atas gagasan dan aksinya, SIA atau SaATU Indonesia Awards di bawah PT Astra, memberikan apresiasi kepadanya. Simak kiprahnya yang menginspirasi generasi muda untuk mengukuti jejaknya.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

 

Direktur dan Pengacara yang akrab disapa Veda, berkiprah lewat KAKG bukan tanpa alasan. Berbagai faktor mendorongnya untuk bertindak dalam advokasi dalam kasus yang riskan ini.  

 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berbasis Teknologi

Justitia Avila Veda  mendirikan KAKG (Kelompok Advokat untuk Keadilan Gender) saat Pandemi Covid-19 sedang merebak. Awalnya,  Veda membuat kicauan iseng di Twitter. Eh ternyata,  kemudian justru menjadi viral. Saat itu, ia menawarkan jasa konsultasi umum bagi orang-orang yang pernah mengalami kekerasan seksual atau mengetahui orang-orang yang mengalami kasus tersebut. Tak hanya korban saja yang menghubungi Veda, karena ada pengacara hingga jaksa yang menghubunginya dan tertarik ingin membantu.

 

"Di situ saya bilang, saya menawarkan jasa konsultasi belum sampai pendampingan. Karena kalau pendampingan, kita ngomongin proses pendampingan litigasi di penyidik, pengadilan dan seterusnya. Di situ ternyata viral tweet-nya dan alhamdulillah bukan cuman banyak orang yang reach out untuk tanya dan konsultasi tapi juga banyak orang yang reach out untuk bantu." kata Veda.

KAKG adalah suatu kelompok yang memiliki sebuah program “Pendampingan Korban Kekerasan Seksual Berbasis Teknologi” yang diinisiasi oleh wanita kelahiran Semarang, 11 Oktober 1994  dan 15 anggota yang juga merupakan pengacara yang bekerja di firma hukum komersial untuk memberikan bantuan hukum pro bono bagi korban kekerasan seksual.

Oleh karena berbasis teknologi, maka program ini mengutamakan penggunaan email, hotline, dan media sosial untuk menerima aduan kasus dari korban di seluruh Indonesia. KAKG bekerja sama dengan mitra konsultan hukum seperti Justika, yakni platform pengembang aplikasi tele-konsultasi hukum yang dalam hal ini korban bisa langsung terhubung dengan advokat secara real-time.

Disamping itu, KAKG menawarkan jasa konsultasi berjalan dan pendampingan hukum langsung di setiap tahap hukum (pidana dan perdata). KAKG juga memiliki jejaring penyedia jasa pemulihan psikologis, medis, dan sosial yang dibutuhkan untuk rehabilitasi korban sepanjang proses penyelesaian perkara hingga setelahnya.

“Di hari pertama didirikan, sudah menerima 40 aduan dari warganet. Ini yang membuat saya menyeriusi KAKG. Maka, pada 2-3 bulan awal, saya merekrut 10 pengacara,” tutur lulusan  University of Chicago Law School AS.

Dalam menyelesaikan suatu kasus tentunya memerlukan waktu yang sangat lama. Sementara itu, ia tidak menyangka ada banyak aduan atau korban kekerasan yang menghubunginya untuk meminta bantuan. Itu sebabnya,  perlu lebih banyak tenaga dan waktu untuk dapat menangani kasus tersebut.

Tantangan lain dalam menangani kasus itu, banyaknya pasal yang masih dapat membuat korban dilaporkan balik oleh para tersangka kekerasan,  sehingga perlu ada bukti yang benar-benar jelas dan kerjasama dengan banyak pihak untuk membantu memenangkan kasus korban. Kemudian Dari sisi korban, terkadang mental mereka belum terlalu kuat untuk menghadapi kasus yang ia laporkan sehingga KAKG perlu menyediakan waktu tambahan untuk membimbing dan membantu persiapan mental para korban.

KAKG menyediakan jasa konsultasi dan pendampingan bagi para korban kekerasan seksual. Untuk konsultasinya, korban atau pendamping bisa kontak melalui layanan hotline yang buka setiap Senin-Jumat pukul 08.00—18.00 WIB.

 

Hotline ini bisa diakses melalui akun Instagram @advokatgender dan mengisi form yang tersedia untuk menceritakan mengenai kronologi dan kebutuhan. Selain itu, ada pula alamat email yang tersedia di konsultasi@advokatgender.org.

 

Selanjutnya akan dijadwalkan untuk konsultasi via telepon. Veda mengatakan bahwa ada dua pengacara yang piket tiap hari Senin—Jumat dan memberikan konsultasi hukum, mereka akan memberikan pemahaman kepada korban, apakah memang di kasus mereka ada kekerasan seksual atau tidak. Jika iya, maka diatur oleh peraturan apa, konsekuensi hukumnya apa untuk pelaku, kemudian KAKG juga memberikan assessment atau penilaian terhadap peluang-peluang untuk penyelesaiannya.

 

KAKG juga akan memberikan gambaran penyelesaian hukum dan non-hukum yang dapat ditempuh oleh para korban. Sebab,  memang sistem hukum kita sangat patriarki dan masih tidak berpihak pada korban, sehingga korban perlu diberikan gambaran akan hal ini.

Sebagai contoh, apabila korban ingin menempuh jalur hukum, maka ada sederet proses yang harus ditempuh seperti tanda tangan surat kuasa hingga melakukan laporan ke polisi. Tak cukup sampai di situ, korban juga akan ditawarkan untuk pemulihan psikologis hingga medis.

“Di form juga ditanya butuh bantuan psikologis gak, perlu pemulihan medis atau enggak, kalo iya kami juga bakal menarik temen-temen penyedia jasa lain, misalnya network psikolog atau network dokter untuk terlibat ke dalam proses penyelesaian itu, karena biasanya akan extra time, bahkan korban mungkin gak siap langsung penyelesaian hukum, mereka justru pemulihan psikologis dulu," jelas Veda.

 

Untuk lamanya proses pendampingan yang diberikan KAKG terbilang relatif dan tergantung dari beratnya kasus hingga jalur penyelesaian yang dipilih oleh korban.  Perempuan jelita ini menjelaskan bahwa untuk jalur hukum bisa memakan waktu paling tidak 10 bulan yang mencakup proses penyidikan dan pelimpahan berkas. Hal ini berbeda jika korban memilih proses penyelesaian non hukum yang terbilang lebih cepat, bahkan ada yang bisa selesai dalam kurun waktu satu pekan.

 

Lima Putusan Pengadilan

“Sudah ada lima putusan pengadilan mempidana pelaku untuk kasus yang KAKG damping” kata Veda.

KAKG juga sudah mendampingi setidaknya 80 dari 150 kasus yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia selama 2 tahun belakangan dan juga sudah menjadi mitra pengada layanan Komnas Perempuan dalam penanganan perkara. Pengaduan dilaksanakan menggunakan hotline khusus yang disediakan oleh KAKG.

Veda selanjutnya menuturkan, dalam konteks wilayah, jangkauan kegiatan KAKG mencakup seluruh wilayah Indonesia. Dalam konteks aktivitas, KAKG juga memberikan penyuluhan lingkungan kerja bebas dari kekerasan seksual.

Kasus kekerasan seksual yang terjadi meliputi penyebaran konten intim, kekerasan dalam pacaran, hingga kekerasan dalam rumah tangga.

 

Kelompok Lebih Rentan

Dari kiprah Veda mendirikan KAKG, kita bisa melihat kegigihannya untuk meruntuhkan patriarki di negara ini. Tak heran jika ia menjadi Penerima Apresiasi Bidang Kesehatan #13th SATU Indonesia Awards 2022 dari ASTRA Indonesia. Perjuangannya tentu masih panjang, semoga cerita inspiratif Veda bisa menginspirasi #Kita SATU Indonesia demi kemaslahatan umat manusia.

Adakah harapan Veda atas perolehan dan kiptahnya melalui KAKG?

“Harapan ke depannya KAKG dapat memberikan bantuan hukum bagi korban kekerasan seksual dari kelompok yang lebih rentan lagi, khususnya yang memiliki kerentanan berbasis status kedisabilitasan, identitas gender, dan orientasi seksual.” ***

 

#SATU Indonesia Awards (SIA)   #Kita SATU Indonesia  #satuIndonesia  #Indonesiana.id

#Slamet Samsoerizal

 

 

 

Ikuti tulisan menarik Slamet Samsoerizal lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

1 hari lalu

Terkini

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

1 hari lalu