x

Iklan

Amelia Zahranita Auri

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 9 Juli 2023

Minggu, 9 Juli 2023 21:17 WIB

Pentingnya Label Halal dalam Kemasan Produk

Konsumen Muslim di Indonesia semakin memperhatikan label halal pada kemasan makanan. Hal itu penting untuk memudahkan konsumen Muslim membeli produk yang sesuai dengan ajaran Islam dan menenangkan pelaku usaha.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Kegiatan konsumsi adalah kegiatan ekonomi yang menghabiskan nilai guna suatu barang atau jasa secara berangsur-angsur atau langsung habis. Tujuan dari kegiatan konsmsi sendiri adalah untuk memenuhi kebutuhan hidup. Kegiatan konsumsi merupakan kegiatan yang dilakukan seluruh masyarakat dunia termasuk masyarakat Indonesia. Indonesia sendiri menupakan negara dengan mayoritas penduduknya menganut agama islam, dilansir dari indonesia.go.id  ada 207 juta penduduk yang menganut agama islam. Dengan presentase agama islam diindonesia sebesar 87,2% dibandingkan dengan penganut agama lain di Indonesia.

Dalam melaksanakan kegiatan konsumsi, para konsumen muslim harus lebih teliti, waspada dan juga berhati-hati dalam memilih produk yang akan gunakan, hal ini sesuai dengan perintah allah dan juga syariat islam.  Dimana dalam agama islam umat islam wajib memilih produk yang halal dan menjauhi sesuatu yang haram. Aturan ini juga telah diatur dan tertulis dalam Al-Quran surat AlBaqarah:168: “Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu”. Halal haramnya prodak sebenarnya merupakan perkara yang jelas dalam agama islam, akan tetapi dalam produk yang telah dikemas ikhtiar yang dapat dilakukan konsumen muslim adalah dengan melihat komposisi bahan dan juga adanya label halal dalam kemasan prodak.  Label halal adalah tanda pada kemasan produk yang menunjukkan bahwa produk tersebut halal.

Di era modern saat ini para konsumen muslim merasa penting untuk memperhatikan label halal pada kemasan makanan yang akan mereka beli, hal ini dikarenakan semakin pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi saat ini membuat jaminan produk halal penting. hal ini disebabkan karena pengolahan produk dengan pemanfaatan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi memungkinkan percampuran antara yang halal dan yang haram baik yang disengaja maupun tidak disengaja. Oleh karena itu, untuk mengetahui kehalalan dan kesucian suatu Produk perlu adanya uji kehalalan produk. Di indonesia badan yang bertanggung jawab untuk menguji kehalalan produk dan mengeluarkan sertifikat serta label halal adalah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang bekerja sama dengan lembaga terkait yakni Kementerian Agama, LPH, dan MUI.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Lembaga sertifikasi halal mengeluarkan dokumen resmi yang dikenal sebagai sertifikat halal untuk menunjukkan bahwa suatu produk memenuhi standar halal. Suatu produk dapat dinyatakan aman untuk dikonsumsi dan terbebas dari bahan haram dengan adanya sertifikat ini. Bagi para konsumen untuk mengetahui halalnya suatu produk dengan mudah dapat dilihat melalui label halal pada kemasan produk tersebut.  Sertifikat halal sangat penting dimiliki untuk memudahkan konsumen muslim membeli produk sesuai dengan ajaran agama islam. Selain itu, adanya sertifikat ini juga dapat membuat tenang para pelaku usaha untuk memasarkan produknya lebih luas lagi tanpa takut dicurigai bahan serta proses yang ada tidak halal. Sertifikat halal berlaku untuk jangka waktu empat tahun, sesuai dengan Surat Keputusan Majelis Ulama Indonesia Nomor Kep-49/DHN-MUI/V/2021. Setelah jangka waktu tersebut, disarankan untuk segera melakukan perpanjangan tiga bulan sebelum berakhirnya masa berlaku pemegang sertifikat.

Tujuan pencantuman label halal pada produk makanan adalah untuk melindungi hak-hak konsumen muslim terhadap produk yang tidak halal. Memberikan kepastian hukum kepada konsumen muslim bahwa produk makanan tersebut benar-benar halal sesuai yang disyariatkan oleh Hukum Islam. Konsumen muslim tidak akan ragu-ragu membeli produk makanan, karena pada kemasan produk makanan tercantum logo halal dan mencegah konsumen muslim terhadap produk yang tidak halal. Jika produk makanan tidak halal, pelaku usaha berkewajiban untuk memberikan tanda pada produk makanan dan minuman tersebut tidak halal.

Manfaat sertifikat dan label halal pada produk makanan bagi konsumen adalah melindungi konsumen muslim dari produk makanan yang tidak halal, memberikan konsumen rasa aman dan nyaman untuk mengkonsumsi prodak tersebut, tidak ada keraguan bahwa produk tersebut mengandung bahan yang di haramkan oleh syariat islam, karena sertifikat halal didapatkan dengan cara yang tidak mudah, manfaat selanjutnya dari sertifikat halal adalah dapat bernilai ibadah,karena dengan melihat adanya sertifikat dan label halal dalam kemasan konsumen telah menaati perintah allah dan rasullnya dan mendapatkan kebaikan dari allah berupa kesehatan dan keamanan penggunaan produk.

Manfaat yang didapat pelaku usaha yang telah mendapatkan sertifikat dan label halal adalah prodak yang kualitasnya terjamin karena untuk memiliki sertifikat halal produk melalui serangkaian proses kendali mutu, memiliki sertifikat halal juga dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, dengan mengantongi sertifikat halal prodak tersebut terjamin dam memiliki kualitas yang lebih dibandingkan dengan competitor yang tidak memilikinya, dengan adanya sertifikat halal juga dapat  membuat jangkauan pasar yang lebih luas bagi prodak tersebut.

Makanan merupakan kebutuhan pokok bagi manusia. Ada berbagai macam produk makanan yang tersedia di Indonesia, termasuk produk lokal dan produk impor. Untuk memudahkan pelanggan memilih produk halal, maka diperlukan penanda halal pada masing-masing produk tersebut yaitu dengan adanya sertifikat halal. Selain untuk menjaga hak konsumen muslim terhadap produk yang tidak halal, sertifikat halal meningkatkan nilai jual produk yang diperdagangkan oleh pelaku usaha karena konsumen tidak ragu lagi untuk membelinya. Sertifikat halal meyakinkan pelanggan Muslim bahwa produk tersebut halal dan sesuai dengan hukum Islam.

Ikuti tulisan menarik Amelia Zahranita Auri lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

5 hari lalu

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

5 hari lalu