x

Iklan

Rutan Demak

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 30 September 2022

Rabu, 30 Agustus 2023 16:24 WIB

Rutin Deteksi Dini, Rutan Demak Minimalisir Gangguan Keamanan dan Ketertiban Dengan Cek Berkala Fasilitas Rutan

Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, melaksanakan pengecekan berkala fasilitas blok hunian warga binaan pemasyarakatan. Tindakan ini bertujuan untuk mendeteksi dini potensi terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban Rutan.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Demak, 20 Juli 2023 – Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, pengamanan merupakan segala bentuk kegiatan dalam rangka melakukan pencegahan, penindakan, dan pemulihan gangguan keamanan dan ketertiban yang diselenggarakan untuk menciptakan kondisi yang aman dan tertib di rumah tahanan negara dan lembaga pemasyarakatan.

Penyelenggaraan pengamanan sendiri bisa dilakukan dengan pencegahan, penindakan, dan pemulihan. Pencegahan merupakan upaya untuk mengurangi atau menghilangkan potensi dan ancaman gangguan keamanan dan ketertiban. Untuk melakukan pencegahan tersebut, petugas pemasyarakatan dapat melakukan pemeriksaan, pengawasan komunikasi, dan tindakan pencegahan lainnya.

Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, melaksanakan pengecekan berkala fasilitas blok hunian warga binaan pemasyarakatan. Tindakan ini bertujuan untuk mendeteksi dini potensi terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban Rutan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Saat ini kondisi Rutan Demak dilihat dari kapasitas jumlah hunian per tanggal 20 Juli 2023 terisi 253 orang warga binaan pemasyarakatan dan Rutan Demak memiliki kapasitas hunian 100 orang. Dari situ kita bisa simpulkan, saat ini kondisi Rutan Demak mengalami over kapasitas. Maka dari itu, Rutan Demak selalu melakukan upaya-upaya untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban.

Kepala Rutan Demak Riski Burhannudin menyampaikan bahwa, salah satu langkah yang bisa dilakukan untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban adalah melakukan pengecekan secara berkala fasilitas hunian WBP.

“Dengan kondisi Rutan Demak saat ini, kami mengambil langkah untuk terus melakukan deteksi dini dengan pengecekan tempat-tempat yang rawan digunakan untuk mengganggu keamanan dan ketertiban. Area-area jendela, ventilasai, dan lainnya yang sering kali kita tidak sadari bahwa tempat-tempat tersebut merupakan blind spot akan selalu kita waspadai,” ujar Riski Burhannudin.

Deteksi dini ini akan dilaksanakan secara berkala untuk memastikan keamanan dan ketertiban. Rutan Demak berkomitmen untuk selalu melaksanakan dengan maksimal apa yang diperintahkan oleh Undang-Undang.

Ikuti tulisan menarik Rutan Demak lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler