x

Buruh

Iklan

Ainul Haq

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 8 Desember 2022

Selasa, 7 Mei 2024 07:45 WIB

Upaya Peningkatan Perlindungan Jaminan Sosial bagi Tenaga Kerja

Perubahan dalam Pergub soal pelaksanaan jaminan sosial bagi tenaga kerja merupakan langkah penting dalam upaya pemerintah meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan tenaga kerja di Indonesia.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Pada tanggal 22 Juni 2023, sebuah Peraturan Gubernur (Pergub) diberlakukan, yang menciptakan gelombang perubahan signifikan dalam program jaminan sosial bagi para pekerja. PERGUB ini, yang merupakan revisi dari Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2016, memiliki implikasi yang luas dalam melindungi hak-hak pekerja, terutama terkait dengan jaminan kehilangan pekerjaan.

Salah satu perubahan paling mencolok adalah penambahan program jaminan kehilangan pekerjaan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021. Hal ini menandai langkah maju dalam memastikan perlindungan finansial bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan mereka.

Dasar hukum dari PERGUB ini didasarkan pada serangkaian undang-undang dan peraturan, termasuk Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, dan lain-lain. Langkah ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan menciptakan lingkungan kerja yang adil dan inklusif.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Beberapa aspek yang mengalami perubahan signifikan dalam PERGUB ini termasuk penyesuaian ketentuan dalam Pasal 1, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 30, Pasal 33, dan Pasal 37 dari Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2016. Selain itu, juga disisipkan 2 (dua) Pasal baru di antara Pasal 20 dan Pasal 21, yaitu Pasal 20A dan Pasal 20B, yang menambah kompleksitas dan ruang lingkup perlindungan bagi pekerja.

Perubahan-perubahan ini menandai komitmen yang diperbarui dari pemerintah untuk menyempurnakan sistem jaminan sosial bagi tenaga kerja, mengingat dinamika ekonomi dan kebutuhan sosial yang terus berubah. Dengan adanya peraturan baru ini, diharapkan bahwa lebih banyak pekerja akan dapat merasakan manfaat dari perlindungan yang lebih baik dalam menghadapi risiko kehilangan pekerjaan.

Namun, penting untuk terus memantau implementasi PERGUB ini dan memastikan bahwa perubahan yang diusulkan memberikan dampak positif yang diinginkan bagi pekerja secara keseluruhan. Hanya dengan evaluasi yang cermat dan responsif terhadap perubahan kondisi ekonomi dan sosial, kita dapat memastikan bahwa sistem jaminan sosial terus relevan dan efektif dalam melindungi hak-hak pekerja.

 
 
 
 
 
 

Ikuti tulisan menarik Ainul Haq lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler