x

Iklan

Syarifudin

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 29 April 2019

Selasa, 8 Agustus 2023 08:19 WIB

Ihwal Larangan DPLK Mengalihkan Pengelolaan Aset ke Pihak Ketiga

Mandat UU PPSK, DPLK dilarang mengalihkan pengelolaan aset ke pihak ketiga. Apa yang harus dilakukan DPLK?

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Ada hal baru di UU No. 4/2023 tentang Pengembangan dan penguatasn Sektor keuanga di bidang dana pensiun. Yaitu pada Pasal 169 ayat (3) ditegaskan “Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dilarang mengalihkan pengelolaan aset kepada pihak ketiga”. Pihak ketiga bisa dapat diartikan manajer investasi atau perusahaan aset manajemen yang selama ini “dititipkan” untuk penempatan investasi dari dana pensiun. Itu berarti, ke depan, DPLK harus mengelola aset dana pensiun milik peserta secara sendiri, tidak lagi diserahkan ke pihak ketiga.

 

Terkait larangan itu, ketentuan peralihan Pasal 320 ayat (5) UU PPSK disebutkan larangan DPLK mengalihkan pengelolaan aset ke pihak ketiga efektif diterapkan paling lambat 5 (lima) tahun sejak UU PPSK diundangkan. Artinya, bila saat ini DPLK, pengelolaan asetnya berada di pihak ketiga atau di manajer investasi maka diberikan waktu untuk menyesuaikan/menarik pengalihan aset dari pihak ketiga/manajer investasi selama 5 (lima) tahun, yaitu paling lambat 12 Januari 2027. Syukur-syukur bisa dilakukan sebelum tenggat waktu 5 tahun sudah bisa dilakukan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

 

Sebenranya, ketentuan ini bersifat penegasan kembali dari ketentuan yang sudah diatur dalam UU 11/1992 maka pengalihan pengelolaan kepada manajer investasi yang baru selama periode 5 (lima) tahun sejak UU PPSK diundangkan tidak diperkenankan. Bahkan bila dalam masa peralihan, DPLK yang perjanjian kerja samanya berakhir, maka perpanjangan atas perjanjian kerjasama dengan manajer investasi tidak diperkenankan karena hal ini dinilai sebagai pengalihan baru dari DPLK kepada manajer investasi.

 

Ketentuan ini sepatutnya direspon secara positif. Karena spiritnya adalah 1) untuk mengembalikan “khitah” DPLK sebagai pengelola aset (termasuk investasi) bagi pesertanya untuk masa pensiun (bukan sekadar menjadi administrator) sehingga dibutuhkan kompetensi pengelolaan aset dan investasi yang memadai, 2) menjadi mandat dalam menerapkan prinsip tata kelola Dana Pensiun yang baik, dan 3) menjadi bagian penerapan manajemen risiko yang efektif dalam setiap kegiatan usahanya pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi. Hingga ujungnya, benar-benar tercapai Pasal 143 ayat (2) UU PPSK yang menyebut “Dana Pensiun wajib dikelola dengan mengutamakan kepentingan Peserta serta Pihak yang Berhak atas Manfaat Pensiun sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun”.

 

Pada praktiknya, iuran yang disetor peserta (pekerja dan pemberi kerja) DPLK diamanatkan ke arahan investasi sesuai pilihan peserta sendiri. Oleh karena itu, DPLK wajib menempatkan dan mengelola iuran ke dalam instrumen investasi yang sehat. Agar dapat memberikan imbal hasil yang kompetitif.  Karena itu, DPLK harus menyiapkan “investment specialist” yang kompeten untuk urusan investasi dan pengelolaan aset DPLK-nya. Selain mampu menempatkan dan memilih investasi yang benar, DPLK pun harus mampu menjaga nilai aset dana pensiun peserta untuk jangka panjang. Agar dapat dinikmati peserta DPLK di masa pensiun sesuai dengan yang seharusnya diterima.

  

Larangan DPLK mengalihkan pengelolaan aset ke pihak ketiga atau manajer investasi tentu menjadi tantangan tersendiri. Namun harus dipahami sebagai cara untuk meningkatkan kompetensi penyelenggara DPLK di bidang pengelolaan aset dan investasi, di samping untuk menjaga keamanan manfaat pensiun peserta pada saat diperlukan nantinya. Apalagi Pasal 167 UU PPSK mengatur bahwa aset Dana Pensiun dihimpun dari: a) iuran pemberi kerja, b) iuran peserta, c) hasil pengelolaan aset, d) pengalihan aset dari Dana Pensiun lain, dan/atau e) pengalihan dana awal pemberi kerja. Karena itu, kompetensi pengelolaan aset di DPLK menjadi sebuah keniscayaan.

 

Terkait dengan larangan DPLK mengalihkan pengelolaan aset ke pihak ketiga, ada baiknya dibaca dengan seksama Frequently Asked Question (FAQ) ketentuan terkait Dana Pensiun pasca berlakunga UU No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Salam #YukSiapkanPensiun #EdukasiDPLK #EdukasiDanaPensiun

 

Ikuti tulisan menarik Syarifudin lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

2 hari lalu

Terkini

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

2 hari lalu