x

Gambar oleh Frantisek_Krejci (https://pixabay.com/id/photos/kemiskinan-hitam-dan-putih-emosi-4561704/)

Iklan

Novianto Aji P

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 25 Agustus 2023

Jumat, 25 Agustus 2023 20:25 WIB

Evaluasi Strategi Belanja Pemerintah

APBN diharapkan dapat menjadi stimulus pertumbuhan ekonomi nasional. Apalagi peran APBN juga sebagai shock absorber di tengah peningkatan dampak risiko global, melalui belanja negara APBN berupaya menjangkau dan melindungi seluruh masyarakat dan mendorong pemulihan ekonomi

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) merupakan tolok ukur keberhasilan satuan kerja dalam melaksanakan kebijakan-kebijakan pemerintah yang dituangkan dalam APBN. IKPA menyasar capaian-capaian yang ditargetkan dengan indikator yang terukur agar penilaian kinerja pelaksanaan anggaran menjadi lebih optimal. Seiring dengan perubahan ke arah yang lebih baik, Dirjen Perbendaharaan kembali menerbitkan petunjuk teknis penilaian IKPA pada tahun 2022 yang diatur dalam Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-5/PB/2022 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Belanja Kemenrterian Negara/Lembaga. Penilaian IKPA Tahun 2022 terdiri dari 8 (delapan) indikator. Delapan indikator tersebut adalah Revisi DIPA, Deviasi Halaman III DIPA, Data Kontrak, Penyelesaian Tagihan, Pengelolaan UP dan TUP, Dispensasi SPM, Penyerapan Anggaran dan Capaian Output.

Salah satu kebijakan pemerintah yang berperan dalam pertumbuhan ekonomi adalah belanja pemerintah yang tersaji melalui indikator penyerapan anggaran. Belanja pemerintah adalah salah satu pilar penting dalam perekonomian suatu negara. Anggaran belanja negara mencerminkan kebijakan pemerintah dalam mengalokasikan sumber daya untuk membiayai berbagai program, proyek, dan layanan publik. Pengelolaan belanja negara yang baik memiliki dampak signifikan bagi pertumbuhan ekonomi suatu negara, stabilitas keuangan, serta kesejahteraan masyarakat. Belanja pemerintah mencakup berbagai sektor seperti kesehatan, pendidikan, infrastruktur, pertahanan, subsidi, dan program sosial.

APBN diharapkan dapat menjadi stimulus pertumbuhan ekonomi nasional. Apalagi peran APBN juga sebagai shock absorber di tengah peningkatan dampak risiko global, melalui belanja negara APBN berupaya menjangkau dan melindungi seluruh masyarakat dan mendorong pemulihan ekonomi.  Agar dapat memenuhi tujuan tersebut idealnya realisasi belanja/penyerapan anggaran adalah merata dan proporsional sepanjang tahun anggaran. Dengan realisasi belanja yang merata dan proporsional akan mendorong keterwujudan peran belanja pemerintah sebagai countercyclical perekonomian. Oleh karena itu, penyerapan anggaran yang tidak merata (disparitas tinggi) dan tidak proporsional menjadi isu dalam mewujudkan belanja yang berkualitas.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Permasalahan penyebab kinerja realisasi belanja yang tidak optimal disebabkan oleh beberapa faktor. Pertama, adanya blokir anggaran khususnya automatic adjustment yang mengakibatkan kegiatan belum dapat dilaksanakan. Kedua, pedoman umum/petunjuk teknis dan SK Pengelola Keuangan belum terbit. Ketiga, adanya perubahan struktur organisasi dan tata kerja K/L. Keempat, belum sepenuhnya diidentifikasi kegiatan-kegiatan yang berpotensi dieksekusi di awal tahun, terutama kegiatan yang terkait dengan operasional perkantoran seperti perjalanan dinas, honorarium, serta pengadaan yang bersifat langsung. Kelima, adanya kecenderungan wait and see dalam melakukan kegiatan dan pembayaran untuk mengantisipasi perubahan kebijakan.

Pada awal tahun anggaran, strategi optimalisasi kinerja realisasi belanja dapat dilakukan  dengan cara memperbaiki perencanaan dan eksekusi kegiatan secara relevan dan terjadwal, mengidentifikasi dan melakukan percepatan kegiatan yang dapat segera dilakukan, serta mengoptimalkan penyerapan anggaran secara proporsional setiap bulan berdasarkan target, rencana kegiatan, dan rencana penarikan dana yang telah disusun sehingga tidak menumpuk di akhir tahun anggaran.

Namun demikian, jika strategi tidak berjalan sesuai rencana dan terjadi potensi penumpukan realisasi belanja di akhir tahun anggaran, maka tetap yang diutamakan adalah mengutamakan kualitas belanja dan capaian output, daripada sekedar mengejar penyerapan anggaran yang tinggi. Selain itu pastinya KPPN harus aktif untuk menyampaikan tanggal-tanggal batas penyampaian SPM/dokumen lain ke KPPN agar penyelesaian tagihan berjalan lancar serta komunikasi yang intens antara satker dengan penyedia barang/jasa untuk melakukan percepatan penyelesaian pekerjaan sehingga tidak memerlukan garansi bank atau jaminan pada saat pengajuan SPM ke KPPN. Dengan demikian, target penyerapan anggaran dapat tercapai meskipun masih terjadi sedikit penumpukan di akhir tahun anggaran.

Begitu juga dalam rangka percepatan pelaksanaan belanja di daerah, beberapa langkah kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Pusat antara lain yaitu menerapkan kebijakan pelaksanaan transfer ke daerah berdasarkan kinerja penyerapan anggaran dan output di daerah, melakukan monitoring posisi kas dan simpanan pemda di perbankan, memberlakukan sistem reward/punishment. Reward diberlakukan antara lain melalui dana insentif daerah yang diberikan kepada daerah berprestasi berdasarkan beberapa kriteria diantaranya adalah kriteria kinerja keuangan daerah, kinerja keuangan daerah tersebut termasuk total penyerapan (realisasi) belanja. Punishment diberlakukan melalui kebijakan konversi Dana Bagi Hasil dan/atau Dana Alokasi Umum terhadap daerah dengan jumlah simpanan tidak wajar.

Ikuti tulisan menarik Novianto Aji P lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler