x

Iklan

Syarifudin

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 29 April 2019

Rabu, 22 November 2023 12:57 WIB

Inilah Tujuh Alasan Pentingnya Perusahaan Siapkan Dana Pensiun Pekerjanya

Inilah 7 alasan pentingnya perusahaan siapkan dana pensiun pekerjanya, sesuai dengan regulasi ketenagakerjaan untuk pembayaran uang pensiun-pesangon

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Ada yang bertanya, kenapa Perusahaan penting siapkan dana pensiun bagi pekerjanya? Jawabnya, sesuai dengan UU No. 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dijelaskan pada Pasal 156 (1) Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima. Artinya, Perusahaan atau pengusaha punya kewajiban untuk membayar uang pesangon sesuai ketentunan yang berlaku. Entah, atas sebab pekerja pensiun, meninggal dunia atau di-PHK.

 

Maka cepat atau lambat, perusahaan pasti akan membayarkan pesangon tiap pekerjanya. Masalahnya, bila harus dibayarkan, apakah kondisi keuanga Perusahaan memungkinkan untuk membayar uang pesangon? Oleh karena itu, setidaknya ada 7 (tujuh) alasan, kenapa perusahaan penting menyiapkan dana pensiun untuk pekerjanya:

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

1.     Menghindari masalah cash flow atau arus kas perusahaan bila pekerja mencapai usia pensiun, meninggal dunia atau di-PHK.

2.     Meminimalkan biaya perusahaan dalam pembayaran uang pesangon kepada pekerja.

3.     Sebagai bagian dari kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.

4.     Memiliki pencadangan dana untuk pembayaran uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang harus diterima pekerja saat pensiun atau berhenti bekerja.

5.     Dapat mengurangi pajak penghasilan badan (PPH 25) karena iuran perusahaan yang dibayarkan ke dana pensiun dianggap sebagai biaya.

6.     Menjadi bagian dari aset program imbalan kerja sesuai dengan PSAK 219 (dulu PSAK 24) yang tercantum dalam laporan keuangan Perusahaan.

7.     Tidak merepotkan perusahaan dalam pembayaran uang pesangon kepada pekerjanya.

 

Dengan mengikutsertakan pekerja ke program dana pensiun, berarti perusahaan sudah mengubah skema “pay as you go – PAYG” ke “fully funded”, sistem pendaaan yang dianggarkan. Sehingga nantinya saat pembayaran  manfaat pensiun kepada pekerja tiba, maka dananya sudah tersedia di dana pensiun. Bukan lagi dicarikan dari kas Perusahaan. Melalui dana pensiun, uang pensiun atau uang pesangon dicicil oelh perusahaan dan dikelola oleh penyelenggara dana pensiun. Sehingga dananya terpisah dari aset Perusahaan. Bahkan selama di dana pensiun bisa mendapat hasil investasi yang optimal, sehingga dapat meminimalkan biaya Perusahaan.

 

Salah satu cara perusahaan untuk mempersiapkan uang pensiun atau uang pesangon pekerja adalah melalu Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Hanya DPLK yang didedikasikan dan dirancang khusus untuk pembayaran imbalan kerja ata uang pensiun-pesangon pekerja. Melalui DPLK, Perusahaan memperoleh manfaat 1) adanya pendanaan yang pasti untuk uang pensiun-pesangon pekerja, 2) ada hasil investasi yang optimal selama mengikuti program dana pensiun, dan 3) mendapat insentif pajak saat pembayaran dilakukan.

 

Bila manfaat dana pensiun begitu besar untuk Perusahaan, apa alsannya untuk tidak memiliki program DPLK. Toh cepat atau lanbat, uang pensiuan atau pesangon pekerja pasti dibayarkan. Kalau tidak sekarang, mau kapan lagi punya dana pensiun? Salam #YukSiapkanPensiun #EdukasiDanaPensiun #EdukasiDPLK

Ikuti tulisan menarik Syarifudin lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

9 jam lalu

Terpopuler